(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis
dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana
kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK
Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
- dokumen usulan;
- hasil penilaian usulan;
- hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
- hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah;
dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui
portal (website) Kementerian Keuangan atau yang
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN.
(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak
dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana
kegiatan oleh pemerintah daerah, nilai kegiatan
tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- rincian dan lokasi kegiatan;
- target keluaran kegiatan;
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 257 -7-
- rincian pendanaan kegiatan;
- metode pelaksanaan kegiatan; dan
- kegiatan penunjang.
(4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga
untuk mendapat persetujuan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling
lambat minggu pertama bulan Januari setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan daerah belum memenuhi kriteria
kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda
bintang dan/atau catatan.
(7) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1
(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan
yang telah disetujui oleh Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka:
- optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik
berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai
kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
- perubahan status pemenuhan kriteria
persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 257 -8-
dan/atau peraturan menteri/pimpinan lembaga
mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(10) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
minggu kedua bulan Maret.
(11) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana
kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang
telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target
keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya
disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret
melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi.
(12) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam,
kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah
penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan
usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
kepada Kementerian Negara/Lembaga.
(13) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 257 -9-
(14) Dalam hal memerlukan verifikasi dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan persetujuan
atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diterbitkan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan