Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN HUBUNGAN UDARA ANTARA PEMERINTAH

PERPRES No. 88 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 1996-01-17

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air

Transport Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang

telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di

Jakarta.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan Hubungan Udara antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air

Transport Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of Canada) dalam

bahasa Indonesia, bahasa Perancis, dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.205 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id