(1) Mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air
Transport Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang
telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di
Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Hubungan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air
Transport Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Canada) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Perancis, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
