Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN

PERPRES No. 88 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1 Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang
selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan
adalah strategi nasional yang dituangkan dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional dan daerah terkait
kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut
usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
2 Kelanjutusiaan adalah pendekatan yang
digunakan untuk mengetahui masalah dan solusi
tentang lanjut usia dengan mengedepankan proses
menjadi lanjut usia sejak usia dini hingga akhir
hayat.
.J Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai
usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
5 Pemangku Kepentingan adalah orang
perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan,
organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha,
media massa, organisasi swadaya masyarakat,
dan mitra pembangunan, yang berperan aktif
dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan.

### Pasal 2 ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Stranas Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan
bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota
dalam rangka menJrusun kebijakan, program, dan
kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari
pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 3

(1) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 memuat:
- visi;
- misi;
- strategi;
- arah kebijakan; dan
- target dan tahun pencapaian.

(2) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c meliputi:
- peningkatan pelindungan sosiai, jaminan
pendapatan, dan kapasitas individu;
- peningkatan...

---

PRESIDEN

b peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup
Lanjut Usia;

C pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah
Lanjut Usia;
d penguatan kelembagaan pelaksana program
Kelanjutusiaan; dan
e penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan
terhadap hak Lanjut Usia.

Pasal 5

(1) Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan

pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan
melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:

- meningkatkan pelindungan sosial bagi Lanjut
Usia;
b mengembangkan pendidikan dan
keterampilan sepanjang hayat bagi Lanjut
Usia;
c mengembangkan program pemberdayaan
Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan dan
minat; dan

d menyelenggarakan pembendayaan Kelanjutusiaan
terintegrasi bagi Lanjut Usia,

(2) Strategi ...

---

PRESIDEN

(2) Strategi peningkatan derajat kesehatan dan

kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui 4
(empat) arah kebijakan yaitu:
- meningkatkan status gizi dan pola hidup
yang sehat;
- memperluas pelayanan kesehatan bagi
Lanjut Usia;
- menurunkan angka kesakitan Lanjut Usia;
dan
- memperluas cakupan perawatan jangka
panjang bagi Lanjut Usia.

(3) Strategi pembangunan masyarakat dan

lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan
melalui 2 (dua) arah kebijakan yaitu:
- meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap isu Kelanjutusiaan; dan
- meningkatkan sarana prasarana yang ramah
bagi Lanjut Usia.

(4) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana

program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui 3
(tiga) arah kebijakan yaitu:
- mengembangkan standar dan meningkatkan
kualitas kelembagaan Kelanjutusiaan;
- memperkuat sistem akreditasi lembaga
Kelanjutusiaan; dan

  • mengembangkan ..

---

PRESIDEN

- mengembangkan sistem pendidikan,
pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga
pelayanan Lanjut Usia.

(5) Strategi penghormatan, pelindungan, dan

pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan
yaitu:
- memperkuat peraturan perundang-undangan
yang memihak kepada Kelanjutusiaan;
- meningkatkan pemenuhan hak penduduk
Lanjut Usia;
- meningkatkan peran serta aktif penduduk
Lanjut Usia; dan
- melindungi penduduk Lanjut Usia dari tindak
kekerasan.

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah

Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota
melakukan perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait
Kelanjutusiaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya yang mengacu pada Stranas
Keianjutusiaan.

(2) Perencanaan

---

PRESIDEN

(21 Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
program dan kegiatan yang terkait Kelanjutusiaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah

Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait
Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, dan

kewenangannya.

(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan program dan kegiatan terkait
Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui sistem pemantauan dan

evaluasi berbasis teknologi informasi dan/atau
mekanisme pemantauan dan evaluasi lainnya.

(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan program dan kegiatan terkait
Keianjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

sekali.

(4) Menteri

---

PRESIDEN

-B-

(4) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi,

dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan
terkait Kelanjutusiaan yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.

Pasal 8

(1) Menteri menyampaikan hasil pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (41 kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali.

(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

program dan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi
penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan terkait
Kelanjutusiaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi

dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta
pemantauan dan evaluasi terkait Kelanjutusiaan.

(2) Partisipasi ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

(2) Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
penjaringan aspirasi.

(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan:

a berupa forum tematik yang diselenggarakan
sejalan dengan forum perencanaan dan
penganggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau

b saat pemantauan dan evaluasi program dan
kegiatan terkait Kelanjutusiaan.

### Pasal 1 1

Pendanaan bagi penyelenggaraan Stranas
Kelanjutusiaan bersumber dari:

a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,

)
a-{/rl./)
Harsono