Langsung ke konten

RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL

PERPRES No. 88 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
1. DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan adalah DPN yang
meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional
Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
1. Rencana Induk DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan
yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan
Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan tahun 2024 - 2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.

Pasal2...

SK No 226502 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan merupakan

pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah pada DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan
dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan,
pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-
Yo grakarta- Prambanan.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Pemerintah Daerah Istimewa Yogzakarta]'
- Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Pemerintah Kabupaten Bantul; dan
- Pemerintah Kota Yograkarta.

Pasal 3

(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi.
(21 RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:

- perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunanaksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakatmelalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan.

. Pasal 5. .

SK No 226503 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam
periode tahun 2024 - 2044 meliputi:
- tahap pertama tahun 2024;
- tahap kedua tahun 2025 - 2029;
- tahap ketiga tahun 203O - 2034;
- tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
- tahap kelima tahun 204O - 2044.
(21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana
pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi
tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.

Pasal 6

(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan dijabarkan

dalam bentuk:
- rencana keda kementerian/lembaga; dan
- rencana keda pemerintah daerah pada DPN
Borobudur-Yo grakarta- Prambanan.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan harus melaksanakan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan sesuai dengan rencana kerja
pemerintah daerah.

(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN

Borobudur-Yograkarta- Prambanan harus memelihara dan
menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun
sesuai dengan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan.

Pasal 7

(1) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilakukan
oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
pengelola di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pengelolaan...

SK No 226504 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola
di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara efektil profesional,
akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan
kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung
kawasan wisata.

(3) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan oleh

kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola
di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- pengembangan kelembagaan dan regulasi;
- pelestarian dan pengelolaan objek pemajuan
kebudayaan dan cagar budaya;
- pengembangan daya dukung ekosistem objek
pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
- pelestarian aset alam, rencana pengelolaan
lingkungan, dan penanggulangan bencana; dan
- tata kelola sosial budaya.

(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Borobudur-

Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2)', dan ayat (3), kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, dan pengelola di
Kompleks Candi Borobudur dapat melibatkan
Pemangku Kepentingan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan

Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPDN Borobudur-

Yograkarta-Prambanan dilakukan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan.

(3) Evaluasi...

SK No 226505 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21,
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Bupati/wali kota pada DPN Borobudur-Yograkarta-

Prambanan melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan kepada Gubernur Jawa Tengah
dan Gubernur Daerah lstimewa Yograkarta berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RIDPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa
Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga terkait
melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan kepada Menteri berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8.

(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-

Yograkarta-Prambanan kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil
laporan Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah
Istimewa Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-

Prambanan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan

pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10. . .

SK No 226506 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan ditinjau setiap

5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

(2) Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-

Prambanan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (1) hurlf a dilaksanakan pada akhir

tahap pertama.

(3) Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-

Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian bidang Kepariwisataan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan.

Pasal 1 1

(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Borobudur-

Yograkarta-Prambanan bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan
daerah.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 226507 A

---

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l.embaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

### JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024

### MENTERI SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRAKTINO

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 179

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

Deputi undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 226018 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 88 TAHUN 2024

TENTANG

### RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA

### NASIONAL BOROBUDUR-YOGYAKARTA-

### PRAMBANAN TAHUN 2024 - 2044

### RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL

### BOROBUDUR-YOGYAKARTA-PRAMBANAN TAHUN 2024 - 2044