RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
1. DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan adalah DPN yang
meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional
Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
1. Rencana Induk DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan
yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan
Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan tahun 2024 - 2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal2...
SK No 226502 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan merupakan**
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah pada DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan
dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan,
pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-
Yo grakarta- Prambanan.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Pemerintah Daerah Istimewa Yogzakarta]'
- Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Pemerintah Kabupaten Bantul; dan
- Pemerintah Kota Yograkarta.
Pasal 3
**(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi.
(21 RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunanaksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakatmelalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan.
. Pasal 5. .
SK No 226503 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam
periode tahun 2024 - 2044 meliputi:
- tahap pertama tahun 2024;
- tahap kedua tahun 2025 - 2029;
- tahap ketiga tahun 203O - 2034;
- tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
- tahap kelima tahun 204O - 2044.
(21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
