PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan;
Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
merangkap Transaksi Keuangan;
Anggota
Anggota 1 Menteri Luar Negeri;
2 Menteri Dalam Negeri;
3 Menteri Keuangan;
4 Menteri Hukum;
5 Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan;
6 Menteri Perdagangan;
7 Menteri Koperasi;
8 Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Menteri Lingkungan Hidup;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
t2. Gubernur Bank Indonesia;
13.Ketua...
SK No273247A
---
IIIFtrJ|,ITX
KIN
-4
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
L4. Jaksa Agung;
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen Negara;
1. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
1. Kepala Badan Narkotika
Nasional.
2 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU
dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut:
Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
Wakil Ketua Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan
Hubungan Antar Lembaga,
Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Sekretaris Deputi Bidang Strategi dan Kerja
Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
Anggota I Sekretaris, Kementerian
Koordinator Bidang Hukum, Hak
Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan;
1. Deputi. . .
SK No 273248 A
---
1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja
Sama Ekonomi dan Investasi,
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Staf AhIi Bidang Regulasi,
Penegakan Hukum dan
Ketahanan Ekonomi,
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Deputi Bidang Pelaporan dan
Pengawasan Kepatuhan, Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
1. Deputi Bidang Analisis dan
Pemeriksaan, Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi
Keuangan;
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum,
Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
13.Direktur...
SK No273249A
---
IEJ=FIIiITN
1. Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor
Keuangan, Kementerian
Keuangan;
1. Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian
Hukum;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan;
1. Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Be{angka Komoditi,
Kementerian Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri, Kementerian
Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri, Kementerian
Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga,
Kementerian Perdagangan;
1. Sekretaris, Kementerian
Koperasi;
1. Deputt Bidang Pengawasan
Koperasi, Kementerian Koperasi;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Direktur Jenderal Penetapan
Hak dan Pendaftaran Tanah,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Sekretaris . . .
SK No273250A
---
ET+Yf'IdIl
UK IN
-7
1. Sekretaris, Kementerian
Lingkungan Hidup;
1. Direktur Jenderal Penegakan
Hukum Kehutanan,
Kementerian Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Anggota Dewan Gubernur
Koordinator Pelaksanaan T\rgas
Kebijakan Sistem Pembayaran,
Bank Indonesia;
1. Kepala Departemen Kebijakan
Sistem Pembayaran, Bank
Indonesia;
1. Deputi Komisioner Pengawas
Bank Swasta, Otoritas Jasa
Keuangan;
3l . Kepala
Internasional dan Anti
Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan
Terorisme, Otoritas Jasa
Keuangan;
1. Jaksa Agung Muda Pembinaan,
Kejaksaan Republik Indonesia;
1. Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum, Kejaksaan
Republik Indonesia;
1. Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, Kejaksaan
Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Pemulihan Aset,'
Kejaksaan Republik Indonesia;
1. Kepala. . .
SK No273251A
---
l-I:ld{I.I{Il
UK IN
-8
1. Kepala Badan Reserse Kriminal,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Detasemen Khusus 88
Anti Teror, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen
Keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Kepala Divisi Hubungan
Internasional, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Kontra Intelljen,
Badan Intelijen Negara;
1. Deputi Bidang Penindakan dan
Pembinaan Kemampuan, Badan
Nasional
Terorisme;
1. Deputi Bidang Kerjasama
Internasional, Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
1. Deputi Bidang Pemberantasan,
Badan Narkotika Nasional.
3 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelalsana, kelompok
ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk
pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No273252A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2025
INDONESI,A,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2025
### REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREtrARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
na Djaman
SK No273072A
