Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION ON TEMPORARY ADMISSION

PERPRES No. 89 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 1990-06-26

Pasal 1

(1) Mengesahkan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang

Pemasukan Sementara) sebagaimana ditetapkan dalam pertemuan
Customs Co-operation Council ke-75/76 tanggal 26 Juni 1990 di
Istanbul.

(2) PengesahanConvention on Temporary Admission (Konvensi tentang

Pemasukan Sementara) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- Body of Convention (Batang Tubuh);
- Annex A(Lampiran A);
- Annex B.1(Lampiran B.1);
- Annex B.2(Lampiran B.2);
- Annex B.5(Lampiran B.5);
- Annex B.6(Lampiran B.6);
- Annex B.9(Lampiran B.9); dan
- Annex C (Lampiran C).

(3) Pengesahan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang

Pemasukan Sementara) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
- Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 18 ayat (1) Lampiran A,

### Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Lampiran B.1, Pasal 4 Lampiran B.5,

dan Pasal 6 Lampiran C; dan
- Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 4 ayat (1) Lampiran B.2,

### Pasal 4 ayat (1) Lampiran B.6, dan Pasal 4 ayat (2) Lampiran B.9.

(4) Naskah asli Convention on Temporary Admission(Konvensi tentang

Pemasukan Sementara) sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagai bahasa

resmi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.201 3

(5) Salinan naskah asli Convention on Temporary Admission (Konvensi

tentang Pemasukan Sementara) sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pensyaratan (reservation) dan pernyataan (declaration) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia
menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli Konvensi
dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (4), dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), yang berlaku adalah naskah asli
Konvensidalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal1 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.201 4

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.2015

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.201 6

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.2017

www.djpp.kemenkumham.go.id