Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE

PERPRES No. 89 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan

Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya.

Pasal 2

Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri

dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi

Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi

Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi

Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite

Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 3

Investigator terdiri dari Investigator Keselamatan

Perkeretaapian, Investigator Keselamatan Pelayaran,

Investigator Keselamatan Penerbangan, dan Investigator

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.231

Pasal 4

(1) Hak keuangan bagi Anggota Komite Nasional

Keselamatan Transportasi dan Investigator

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap

bulan.

(2) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebagai berikut:

  • Ketua sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima

juta rupiah);

  • Wakil Ketua sebesar Rp32.200.000,00 (tiga puluh

dua juta dua ratus ribu rupiah);

  • Ketua Sub Komite sebesar Rp29.050.000,00 (dua

puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan

  • Investigator sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas

juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 5

Bagi Investigator yang berasal dari Pegawai Negeri

diberikan hak keuangan sebesar selisih antara hak

keuangan yang diterima sebagai Investigator dengan gaji

dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 6

(1) Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional

Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan

dibayarkan mulai bulan September 2015.

(2) Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak

dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

Pasal 7

(1) Fasilitas lainnya bagi Anggota Komite Nasional

Keselamatan Transportasi dan Investigator

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam

bentuk biaya perjalanan dinas.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.231 -4-

(2) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Komite Nasional

Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan

dinas pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

(3) Biaya perjalanan dinas bagi Investigator sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya

perjalan dinas pejabat eselon III atau jabatan

administrator di Kementerian yang menyelenggarakan

pemerintahan di bidang Perhubungan.

(4) Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas biaya

perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.231

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id