Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 89 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2016-08-01

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit

Mengenai Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak

Sawit (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Council of Palm Oil Producing Countries on

the Secretariat of the Council of Palm Oil Producing Countries)

yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 di

www.peraturan.go.id

---

2017, No.203 -3-

Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan

Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli

dalam Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 September 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.203 -4-