Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 2015

PERPRES No. 89 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

1. Pegawai di lingkungan Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan

penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja

organisasi, dan capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.176 -4-

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

### Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu

(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);

  • dihapus;

- Pegawai di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang

telah mendapatkan remunerasi sebagaimana

diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor

23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.176 -5-

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak

diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima

puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di

lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai

bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.176 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id