Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 89 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut

Pegawai TVRI adalah PNS yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik

Televisi Republik Indonesia.

Pasal 2

1. Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.262 -4-

  • Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai TVRI yang

tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Dewan Direksi TVRI.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai

bulan Oktober 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.262 -5-

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Direktur Utama TVRI menetapkan kelas jabatan pada

setiap jabatan di lingkungan TVRI sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan TVRI ditetapkan oleh Direktur Utama TVRI

setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai TVRI wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Direktur Utama TVRI dan Tim

www.peraturan.go.id

---

2019, No.262 -6-

Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan

### Pasal 8 diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.262 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.262 -8-

www.peraturan.go.id