Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 89 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2017-10-18

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar

www.peraturan.go.id

---

2020, No.206 -3-

untuk Angkutan Udara (Agreement between the

Goverment of the Republic of Indonesia and the

Goverment of the State of Qatar for Air Services) yang

telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di

Bogor.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar

untuk Angkutan Udara (Agreement between the

Goverment of the Republic of Indonesia and the

Goverment of the State of Qatar for Air Services) dalam

bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.206 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id