(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar
www.peraturan.go.id
---
2020, No.206 -3-
untuk Angkutan Udara (Agreement between the
Goverment of the Republic of Indonesia and the
Goverment of the State of Qatar for Air Services) yang
telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di
Bogor.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar
untuk Angkutan Udara (Agreement between the
Goverment of the Republic of Indonesia and the
Goverment of the State of Qatar for Air Services) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
