Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan
Publik'
. 2. Mar . .
SK No 097588 A
---
PRESIDEN
1. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat
MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang
diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta
secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya
meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan,
kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya
disebut Penyelenggara adalah setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan Pelayanan Publik.
1. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang
selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah
satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang
berada di lingkungan institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan undang-undang untuk kegiatan
Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan
Publik'
1. Pelaksana .
SK No 097577 A
---
PRESIDEN
1. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya
disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas,
dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi
Penyelenggara yang bertugas melaksanakan
tindakan atau serangkaian tindakan Pelayarlan
Publik.
1. Gerai Pelayanan adalah tempat pemberian pelayanan
dari Organisasi Penyelenggara di MPP.
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP
adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi
atau pemerintah daerah kabupatenlkota yang
mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanaman modal
yang menjadi kewenangan daerah.
