Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

PERPRES No. 89 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan
Publik'
. 2. Mar . .

SK No 097588 A

---

PRESIDEN

1. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat
MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang
diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta
secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya
meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan,
kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya
disebut Penyelenggara adalah setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan Pelayanan Publik.
1. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang
selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah
satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang
berada di lingkungan institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan undang-undang untuk kegiatan
Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan
Publik'
1. Pelaksana .

SK No 097577 A

---

PRESIDEN

1. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya
disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas,
dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi
Penyelenggara yang bertugas melaksanakan
tindakan atau serangkaian tindakan Pelayarlan
Publik.
1. Gerai Pelayanan adalah tempat pemberian pelayanan
dari Organisasi Penyelenggara di MPP.
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP
adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi
atau pemerintah daerah kabupatenlkota yang
mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanaman modal
yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 2

Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk:
- mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan
kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,
dan keamanan pelayanan; dan
- meningkatkan daya saing dan memberikan
kemudahan berusaha.

Pasal 3

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan

penyelenggaraan MPP.

(2) Pemerintah,. . .

SK No 097578 A

---

PRES!DEN

### REPUBLIK !NDONESIA

(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan
pelayanan:
- pada beberapa tempat sesuai kebutuhan;
danlatau
- bersifat lintas kabupatenlkota yang
diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang
lain.

Pasal 4

Menteri dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan
penyelenggaraan MPP pada pemerintah daei'ah
kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis
nasional.

Pasal 5

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan

usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya meliputi :
- surat resmi pengusulan dari bupati/walikota
yang bersangkutan; dan
- kajian urgensi pembentukan MPP.

(3) Kajian urgensi pembentukan MPP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya
meliputi:
- kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/
kota pengusul;
- kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang
memerlukan pelayanan perizinan dan non-
perizinan;
- kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota
dalam penyediaan infrastruktur; dan
- dukungan pelayanan dari pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, dan pihak terkait.

(4) Menteri

SK No 097589 A

---

PRESIDSN

(41 Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan
diterima lengkap.

(5) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) Menteri melibatkan kementerian/
lembaga terkait.

(6) Persetujuan Menteri disampaikan kepada

pemerintah daerah kabupatenlkota pengusul
setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

verifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menindaklanjuti

persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (6).

(2) Dalam menindaklanjuti persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah
kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan
kementerian/lembaga dan Organisasi Penyelen ra
untuk pemberian Pelayanan Publik dalam MPP.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menghasilkan dokumen dalam bentuk:
- kesepakatan bersama atau sebutan lainnya;
- perjanjian kerja sama;
- sinergi perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal7...

SK No 097590 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah

kabupate n I kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio.

(2) Penyelenggara MPP mempunyai tugas melaksanakan

koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan
penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Penyelenggara MPP menyelenggarakan
fungsi:
- penyediaan sarana, tempat, dan/atau rllang
pelayanan;
- penataan dan pengaturan pola pelayanan dalam
penyelenggaraan MPP;
- pengoordinasian ketersediaan Standar Pelayanan
bagi keseluruhan pelayanan dalam MPP;
- penjaminan kualitas pelayanan dalam MPP sesuai
dengan Standar Pelayanan;
- penyediaan tata tertib;
- penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan
penyelesaian pengaduan masyarakat yang
terintegrasi atau terhubung dengan sistem
pengelolaan pengaduan pelayanan publik
nasional dalam penyelenggaraan MPP; dan
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan MPP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas

dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 8

Organisasi Penyelenggara wajib menempatkan
pelayanannya dalam MPP sesuai kebutuhan dan kondisi
daerah.
Pasal9...

SK No 097591 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme

dan prosedur yang dikoordinasikan oleh
Penyelenggara MPP.

(2) Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas:

  • pelayanan langsung;
  • pelayanan secara elektronik;
  • pelayanan mandiri; dan/atau
  • pelayanan bergerak.

(3) Pelayanan langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang
diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana
dengan penerima pelayanan secara tatap muka.

(4) Pelayanan secara elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b merupakan pelayanan yang
diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana
dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.

(5) Pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c merupakan pelayanan yang dilakukan

sendiri oleh penerima pelayanan dengan
menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia.

(6) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d merupakan pelayanan yang
disediakan oleh Penyelenggara MPP dan latau Gerai
Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan menggunakan sarana
transportasi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mekanisme

dan prosedur diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
penyelenggaraan MPP diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIII ...

SK No 097582 A

---

PRESIDEN

PENDANAAN

### Pasal 1 1

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi:
- Penyelenggara MPP dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah; dan
- pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung jawab
Organisasi Penyelenggara.

(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pendanaan penyelenggaraan MPP dapat

bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

melaksanakan penyelenggaraan MPP.

(2) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menyediakan pelayanan :
- pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; danlatau
- bersifat lintas provinsi dan/atau kabupatenlkota.

(3) Penyelenggara MPP pada Pemerintah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu DPMPTSP
pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta secara ex-offi"cio.
(41 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi MPP Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(5) Ketentuan...

SK No 097592 A

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas

dan fungsi Penyelenggara MPP pada Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur
dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.

Pasal 13

(1) Pemerintah daerah provinsi yang telah

menyelenggarakan MPP di ibu kota provinsi sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, wajib
menyerahkan penyelenggaraan MPP ke da
pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi
lokasi ibu kota provinsi dalam waktu paling lambat
2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan
Presiden ini.
(21 Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah
menyelenggarakan MPP sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini, tetap menyelenggarakan MPP
dan jika terdapat ketentuan penyelenggaraan MPP
yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini,
harus menyesuaikannya paling lambat 2 (dua) tahun
sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 097584 A

---

PRESIDEN

- ll -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Perundang-undangan
trasi Hukum,

lvanna Djaman

SK No 097587 A