Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 89 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas
Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan

Hidup diberikan Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup

setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

---

2022, No. 139 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,

jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor

192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2022, No. 139 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No. 139 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 89 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama Rp2.025.000,00

1. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp1.380.000,00

1. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp1.100.000,00

1. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tttd.

JOKO WIDODO