Langsung ke konten

RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL

PERPRES No. 89 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional. 1. DPN Danau Toba adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Danau Toba dan sekitarnya. 1. Rencana Induk DPN Danau Toba yang selanjutnya disebut RIDPN Danau Toba adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Danau Toba tahun 2024-2044. 1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Danau Toba. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. Pasal2... SK No 226602 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

**(1) RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi** kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; - Pemerintah Kabupaten Toba; - PemerintahKabupaten Simalungun; - Pemerintah Kabupaten Samosir; - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara; - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan; - Pemerintah Kabupaten Karo; - Pemerintah Kabupaten Dairi; dan - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Pasal 3

**(1) RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) memuat: - visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup; - sasaran dan arah pengembangan; - pelaksanaan pengembangan; dan - rencana aksi. (21 RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: - perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba; - pembangunan daya tarik wisata; - pembangunan aksesibilitas Pariwisata; - pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; - pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ; - pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan o pengelolaan DPN Danau Toba. b' . Pasal 5. . SK No 226059 A --- IIRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024-2044 meliputi: - tahap pertama tahun 2024; - tahap kedua tahun 2025-2029; - tahap ketiga tahun 203O-2O34; - tahap keempat tahun 2035-2039; dan - tahap kelima tahun 204O-2O44. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. **(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.

Pasal 6

**(1) RIDPN Danau Toba dijabarkan dalam bentuk:** - rencana kerja kementerian/lembaga; dan - rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba harus melaksanakan RIDPN Danau Toba sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah. **(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada** DPN Danau Toba harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Danau Toba.

Pasal 7

**(1) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 hurrrf g dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan DPN Danau Toba oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata. **(3) Pengelolaan. . .** SK No 226604 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA **(3) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi: - organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah; - tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan - tata kelola sosial budaya. **(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Danau Toba** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan** Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN** Danau Toba dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. **(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. **(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

**(1) Bupati/wali kota pada DPN Danau Toba melaporkan** pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada Gubernur Sumatera Utara berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. **(2) Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan** lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. **(3) Menteri .** SK No 226605 A --- FRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA **(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba** kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21. **(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba dilakukan** 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

**(1) RIDPN Danau Toba ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada** akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (21 Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama. **(3) Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. ### Pasal 1 1 **(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Danau Toba** bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan** dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 226606 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundErngan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd PRAKTINO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 180 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA dan Hukum, Djaman SK No 226015 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 89 TAHUN 2024 TENTANG ### RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA ### NASIONAL DANAU TOBA TAHUN 2024-2044 ### RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL ### DANAU TOBA TAHUN 2024-2044