RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah
daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
1. DPN Danau Toba adalah DPN yang meliputi kawasan
strategis Pariwisata nasional Danau Toba dan sekitarnya.
1. Rencana Induk DPN Danau Toba yang selanjutnya
disebut RIDPN Danau Toba adalah dokumen
perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di
DPN Danau Toba tahun 2024-2044.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan
pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil,
perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media
massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan
pelaksanaan RIDPN Danau Toba.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal2...
SK No 226602 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
**(1) RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi**
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu
di DPN Danau Toba.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- Pemerintah Kabupaten Toba;
- PemerintahKabupaten Simalungun;
- Pemerintah Kabupaten Samosir;
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Pemerintah Kabupaten Karo;
- Pemerintah Kabupaten Dairi; dan
- Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pasal 3
**(1) RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi.
(21 RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
o pengelolaan DPN Danau Toba. b'
. Pasal 5. .
SK No 226059 A
---
IIRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam
periode tahun 2024-2044 meliputi:
- tahap pertama tahun 2024;
- tahap kedua tahun 2025-2029;
- tahap ketiga tahun 203O-2O34;
- tahap keempat tahun 2035-2039; dan
- tahap kelima tahun 204O-2O44.
(21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
**(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana
pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi
tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
Pasal 6
**(1) RIDPN Danau Toba dijabarkan dalam bentuk:**
- rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- rencana kerja pemerintah daerah pada
DPN Danau Toba.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba harus
melaksanakan RIDPN Danau Toba sesuai dengan
rencana kerja pemerintah daerah.
**(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada**
DPN Danau Toba harus memelihara dan menjaga
fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai
dengan RIDPN Danau Toba.
Pasal 7
**(1) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 hurrrf g dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pengelolaan DPN Danau Toba oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional,
akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan
kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung
kawasan wisata.
**(3) Pengelolaan. . .**
SK No 226604 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(3) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan
pemerintah daerah;
- tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana;
dan
- tata kelola sosial budaya.
**(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Danau Toba**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan
ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan**
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN**
Danau Toba dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan
lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
**(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan.
**(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
**(1) Bupati/wali kota pada DPN Danau Toba melaporkan**
pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada
Gubernur Sumatera Utara berdasarkan hasil pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
**(2) Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan**
lembaga terkait melaporkan pelaksanaan
RIDPN Danau Toba kepada Menteri berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
**(3) Menteri .**
SK No 226605 A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba**
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan
berdasarkan hasil laporan Gubernur Sumatera Utara dan
menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
**(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba dilakukan**
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 10
**(1) RIDPN Danau Toba ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada**
akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(21 Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba tahap pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
**(3) Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
### Pasal 1 1
**(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Danau Toba**
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan**
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan
daerah.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 226606 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundErngan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRAKTINO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 180
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
dan
Hukum,
Djaman
SK No 226015 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 89 TAHUN 2024
TENTANG
### RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA
### NASIONAL DANAU TOBA TAHUN 2024-2044
### RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
### DANAU TOBA TAHUN 2024-2044
