Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1959 tentang KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT P.G.M. 1956 SERTA PERUBAHAN BEBERAPA JENIS TUNJANGAN BAGI ANGGOTA TENTARA DAN PENGHAPUSAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN C.Q. HAK KESEJAHTERAAN KEPADA TENAGA AHLI KESEHATAN DIDALAM LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG DAN PEMBERIAN TAMBA

PERPRES No. 9 Tahun 1959 berlaku

Pasal 1

Angka-angka gaji pokok menurut golongan-golongan gaji "P.G.M.-1956" Yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 68), diubah menjadi angka-angka gaji pokok yang tersebut dalam lampiran No. 1, 2, 3 dan 4 peraturan ini, untuk golongan gaji masing-masing terletak segaris dengan angka-angka gaji pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH tersebut diatas,

Pasal 2

Atas kenaikan gaji pokok menurut peraturan ini tidak dipungut iuran luar biasa menurut ketentuan dalam pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) yang telah diubah.

Pasal 3

Tunjangan anak, tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan kemahalan umum diberikan menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

Pasal 4

(1) PERATURAN PEMERINTAH No. 31 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 62) tentang pemberian tambahan penghasilan c.q. hak kesejahteraan kepada para tenaga ahli kesehatan didalam lingkungan Angkatan Perang, dicabut. (2) Kepada para ahli kesehatan yang pada tanggal berlakunya peraturan ini mempunyai penghasilan bersih yang jumlahnya lebih tinggi dari pada penghasilan bersihnya menurut ketentuan-ketentuan didalam peraturan ini, diberikan tunjangan peralihan sejumlah selisih antara kedua jumlah penghasilan bersih tersebut. (3) Dalam ayat (2) pasal ini, yang dimaksud dengan : a.penghasilan bersih tersebut pertama ialah penghasilan bersih yang diterima untuk bulan Desember 1958 dan terjadi dari jumlah : 1.gaji pokok ditambah dengan gaji tambahan peralihan c.q. tambahan yang sama sifatnya. 2.tunjangan kemahalan daerah. 3.tunjangan anak, 4.tunjangan kemahalan umum dan 5.sumbangan pajak pegawai Negeri, dikurangi dengan jumlah pajak pendapatan/pajak upah. (4) Tunjangan peralihan tersebut pada ayat (2) pasal ini, adalah bebas dari pajak dan tiap-tiap kali dikurangi dengan kenaikan penghasilan bersih yang setelah 1 Januari 1959 diperoleh karena mendapat kenaikan dalam gaji pokok.

Pasal 5

(1) Kepada bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku : a. sebelum 1 Mei 1952, diberikan tambahan penghasilan sebesar 160% (seratus enam puluh perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun; b. mulai 1 Mei 1952 sampai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun; c. mulai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun. (2) Tambahan penghasilan menurut ayat (1) pasal ini adalah bebas dari pajak. (3) Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal ini diselenggarakan langsung oleh instansi-instansi pembayar pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang termasuk dalam ayat (1).

Pasal 6

Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Muda Pertahanan atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 7

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1959 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1959 Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO