Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INDIAN OCEAN TUNA COMMISSION (PERSETUJUAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI TUNA SAMUDERA HINDIA)

PERPRES No. 9 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement for the Establishment of the Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2007 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 41