Menugaskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri
Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk melakukan
langkah strategis dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana
terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri.
PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kewenangan
untuk:
- melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam
rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT
Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri;
- membentuk Tim Pendukung; dan
- mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.25
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,
transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Pasal 3
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara,
Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan
mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, Wakil Presiden memberikan arahan dan melakukan
pengawasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri
Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
Pasal 5
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara,
Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden
melalui Wakil Presiden.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
kegiatan yang berhubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.25 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
