Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral, yang untuk selanjutnya disebut Menteri,
membina, mengoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN
Ditetapkan: 2012-11-13
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sampai dengan
diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi,
dilaksanakan oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi dan untuk selanjutnya dalam Peraturan
Presiden ini disebut SKK Migas.
(2) Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK
Migas, dibentuk Komisi Pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.24
Pasal 3
Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), terdiri dari:
- Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Wakil Ketua : Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan
anggaran negara;
- Anggota : 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
1. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
mempunyai tugas:
- memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan
rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala
mengenai kinerja SKK Migas;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala SKK Migas; dan
- memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komisi
Pengawas menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 6
Dalam rangka membina, mengoordinasikan, dan mengawasi
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri melakukan penataan:
- Organisasi SKK Migas;
- Pegawai SKK Migas; dan
- Aset SKK Migas;
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.24 4
Pasal 7
Struktur Organisasi SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala
- Sekretaris;
- Pengawas Internal; dan
- Deputi, paling banyak 5 (lima) orang.
Pasal 8
(1) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah
mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas.
(2) Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh
Presiden.
(3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Kepala SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas dan
Kontrak Kinerja kepada Presiden.
Pasal 10
(1) Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK
Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul
Kepala SKK Migas.
(2) Menteri dalam mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala,
Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas, terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas.
Pasal 11
Pegawai SKK Migas selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2013, No.24
Pasal 12
(1) Batas usia pensiun bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas
Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
adalah 60 (enam puluh) tahun.
(2) Batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 13
(1) Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non
pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai SKK Migas untuk pertama kali berasal dari pengalihan
pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi.
(3) Pegawai SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala SKK Migas dapat mengangkat
tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang.
Pasal 15
(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Pasal 16
Ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, kepegawaian, dan tata
kerja SKK Migas, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 17
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi, SKK Migas memanfaatkan aset eks Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan prinsip optimalisasi
dan efisiensi.
Pasal 18
(1) Biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi, berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara
dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh Menteri, untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.24 6
(3) Biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa
anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi Tahun 2012.
Pasal 19
Dalam rangka pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pelaksanaan penyelenggaraan
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas,
dilakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 November 2012 sepanjang
berkaitan dengan biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan
usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
