Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR

PERPRES No. 9 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 3

- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan
Perlindungan Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan
Kawasan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 4

- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri
Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif,
dan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
- Staf Ahli Bidang Kependudukan.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 5

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kerawanan sosial dan dampak bencana.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Deputi Koordinasi Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kerawanan sosial dan dampak bencana;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengurangan risiko bencana;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
penanganan tanggap cepat;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pemulihan pasca bencana;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
penanganan konflik sosial;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan
sosial dan dampak bencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 6

Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
dan Perlindungan Sosial

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan

Perlindungan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan

Perlindungan Sosial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan
Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan
Sosial menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang program
penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengembangan basis data terpadu dan sistem informasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang jaminan
sosial;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 7

Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kesehatan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kesehatan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pelayanan kesehatan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang alat
kesehatan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
ketahanan gizi dan kesehatan lingkungan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pencegahan dan penanggulangan penyakit;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
kependudukan dan keluarga berencana;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan
kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 8

Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan
agama.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pendidikan dan agama;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pendidikan menengah dan non formal;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pendidikan tinggi dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pembinaan dan pelayanan keagamaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan,
agama, riset, dan teknologi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 9

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kebudayaan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan cagar budaya, museum sejarah, dan warisan budaya;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengembangan nilai budaya dan kreativitas;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
kepemudaan dan karakter bangsa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
keolahragaan dan revolusi mental;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebudayaan,
pemuda, dan olah raga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 10

(2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan
perempuan dan anak.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak,
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
perlindungan perempuan dan anak;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
kesetaraan dan keadilan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
pengarusutamaan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
perlindungan dan pemberdayaan perempuan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
perlindungan dan pemberdayaan anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat,
Desa, dan Kawasan

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan

Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 11

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan

Kawasan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 28

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan,
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan
kawasan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang
perencanaan, pengawasan, dan pengendalian program pemberdayaan
masyarakat, desa, dan kawasan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Kesepuluh
Inspektorat

Pasal 30

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 31

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 12

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 33

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

(2) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(3) Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri

Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(4) Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif,

dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.

(5) Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(6) Staf Ahli Bidang Kependudukan mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
sesuai keahliannya.

Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 13

TATA KERJA

Pasal 35

(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.

(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian
yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain
yang terkait.

(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan
melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi
gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga
lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi

dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang
dikoordinasikan Menteri Koordinator.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan

lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara

berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 37

(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden

mengenai hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 14

(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan

Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil
rapat koordinasi dan sinkronisasi.

Pasal 38

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 39

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sendiri, maupun dalam hubungan antar
Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 40

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menerapkan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Pasal 41

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan

mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 43

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 15

Pasal 44

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 45

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
- ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.10 16

- ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id