1. Kebijakan Satu Peta, yang selanjutnya disebut KSP
adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta
yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu
standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000.
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia, yang berada di atas maupun
di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada
suatu bidang datar dengan skala tertentu.
1. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu.
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
www.peraturan.go.id
---
2016, No.28
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu
yang relatif lama.
1. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema
tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
1. IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum
penguasaan lahan.
1. IGT Perencanaan Ruang adalah IGT yang memuat aspek
perencanaan pemanfaatan ruang.
1. IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi mengenai
Transportasi dan Utilitas, Lingkungan, dan Potensi
Kawasan.
1. Walidata IGT adalah pimpinan tinggi pratama pada
kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi
atau kewenangan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam penyelenggaraan IGT.
1. Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok kerja yang
dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan IGT antar
pemangku kepentingan.
1. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya
disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib,
terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta
berdayaguna.
