Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 9 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan

Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

www.peraturan.go.id

---

2020, No.17 -4-

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan

Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan

Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan

Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan/atau

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan

Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional yang tidak diberikan tunjangan

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.17 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima

puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas
jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan

April 2019.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan
di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.17 -6-

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi

anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.17 -7-

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91

Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 178) dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.17 -8-

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2020, No.17 -9-