Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
yang selanjutnya disingkat BP3 adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk mempercepat
penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
1. Rumah
SK No 078368 A
---
PRESIDEN
1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
1. Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya
pemenuhan Rumah yang layak huni.
1. Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan
permukiman.
1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan.
1. Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan
Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
penyediaan tanah, pendanaan dan sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat.
1. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian,
termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
1. Rumah
SK No 078243 A
---
PRESIDEN
1. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang
masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama,
dan tanah bersama.
1. Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah.
1. Rumah Khusus adalah Rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus.
1 1. Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
1. Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
khusus.
1. Hunian Berimbang adalah Perumahan atau
Lingkungan Hunian yang dibangun secara
berimbang antara Rumah sederhana, Rumah
menengah, dan Rumah mewah.
1. Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola
atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku
pembangunan sebagai alternatif kewajiban
pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam
pembangunan Perumahan dengan Hunian
Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus
perhitungan konversi.
1. Pemerintah
SK No 078244 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan yang
kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat
dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan perumahan rakyat.
