Langsung ke konten

HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINI{YA

PERPRES No. 9 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan

Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerja
dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
(21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setiap bulan.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif
bagi Komisioner BP Tapera.
(41 Pemberian Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tunjangan hari raya diberikan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun;
- tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
- tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat
akhir masa jabatan.

Pasal 3

(1) Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
- Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio
diberikan Honorarium sebesar Rp32.508.OO0,00 (tiga
puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah).
- Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan
Honorarium sebesar Rp43.344.000,00 (empat puluh tiga
juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex olficio
diberikan Honorarium sebesar Rp29.257.20O,00 (dua
puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tutjuh ribu dua
ratus ruPiah)' (2) Honorarium . . .

SK No 155032 A

---

PRESIDEN

(2) Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan
kepada anggota Komite Tapera unsur profesional.
(21 Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling
banyak 4Oo/o (empat puluh persen) dari Insentif yang
diterima Komisioner BP Tapera.

Pasal 5

(1) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak I (satu)

kali Honorarium yang diterima.
(21 T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (4) huruf b, diberikan paling banyak 2Oo/o (dua

puluh persen) dari Honorarium yang diterima.

(3) Tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, diberikan paling banyak
25o/o (dua puluh lima persen) dari Honorarium yang
diterima dalam 1 (satu) tahun.
(41 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) dikenakan pemotongan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran Honorarium, Insentif, dan Manfaat
Tambahan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya
diberikan kepada Komite Tapera terhitung sejak
pengangkatan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 155033 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari2O23

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Januari 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 161497 A