(1) Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan
Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerja
dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
(21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setiap bulan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif
bagi Komisioner BP Tapera.
(41 Pemberian Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tunjangan hari raya diberikan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun;
- tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
- tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat
akhir masa jabatan.
