Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN

PERPRES No. 9 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses pembelajaran. 1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 1. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 1. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaar:- perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

Pasal 2

Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

Pasal 3

2 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. **(2) Peningkatan. . .** SK No 187871 A --- PRESIDEN **(2) Peningkatan pemahaman sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi lebih baik.

Pasal 4

**(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib** menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. (21 Pelatihan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: - kementerian; dan - perangkat daerah. **(3) Selain penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2),, pelatihan dapat diselenggarakan oleh instansi pusat. (41 Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

Pasal 5

Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 6

Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 menyediakan sarana dan prasararla pelatihan.

Pasal 7

**(1) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** terdiri atas: - aparat penegak hukum; - tenaga layanan pemerintah; dan - tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. **(2) Aparat...** SK No 187872A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA (21 Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - penyidik; - penuntut umum; dan - hakim. **(3) Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b meliputi: - petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; - petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat; - petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak; - tenaga kesehatan; - pekerja sosial; - penyuluh sosial; - psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah; - pembimbing kemasyarakatan; - tenaga kesejahteraan sosial; dan j. tenaga layanan pemerintah lainnya. (41 Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - advokat' - parategJl; - tenaga kesehatan; - psikolog dan psikiater; - pekerja sosial; - tenaga kesejahteraan sosial; dan - tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 8

**(1) Pen5rusunan kurikulum, metode, dan modul** pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri dengan mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan kementerian / lembaga terkait. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, metode, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal9... SK No 187873 A --- PRESIDEN

Pasal 9

**(1) Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 dapat berasal dari: - pejabat r,egara; - aparatur sipil negara; - dosen; - pakar; dan/atau - praktisi. (21 Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: - memiliki pengetahuan di bidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan - memiliki keterampilan mengajar.

Pasal 10

Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan surat keterangan pelatihan. ### Pasal 1 1 **(1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan. **(2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan: - memastikan efektivitas pelatihan; - mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan - memberikan umpan balik bagi kemajuan pelatihan. **(3) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: - kinerja pelaksana; - peserta; - tenaga pengajar; - kurikulum dan metode; dan - sarana dan prasarana. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 187874A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januan 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 207362 A