PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah proses
penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis
terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses
pembelajaran.
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan
kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang
dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
1. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk
memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan,
rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum,
pemulangan, dan reintegrasi sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaar:- perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan melalui pelatihan
bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan
tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis
masyarakat.
Pasal 3
2 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait
dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
**(2) Peningkatan. . .**
SK No 187871 A
---
PRESIDEN
**(2) Peningkatan pemahaman sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan
keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan
pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia
layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi
lebih baik.
Pasal 4
**(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib**
menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bagi aparat penegak hukum, tenaga
layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga
penyedia layanan berbasis masyarakat.
(21 Pelatihan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh:
- kementerian; dan
- perangkat daerah.
**(3) Selain penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2),, pelatihan dapat diselenggarakan oleh
instansi pusat.
(41 Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga
pemerintah lainnya.
Pasal 5
Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal4 dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 6
Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 menyediakan sarana dan prasararla pelatihan.
Pasal 7
**(1) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
terdiri atas:
- aparat penegak hukum;
- tenaga layanan pemerintah; dan
- tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan
berbasis masyarakat.
**(2) Aparat...**
SK No 187872A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
(21 Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- penyidik;
- penuntut umum; dan
- hakim.
**(3) Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b meliputi:
- petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban;
- petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan,
pelindungan, dan pemulihan di pusat;
- petugas pada unit pelaksana teknis daerah
perlindungan perempuan dan anak;
- tenaga kesehatan;
- pekerja sosial;
- penyuluh sosial;
- psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan
pemerintah;
- pembimbing kemasyarakatan;
- tenaga kesejahteraan sosial; dan j. tenaga layanan pemerintah lainnya.
(41 Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- advokat'
- parategJl;
- tenaga kesehatan;
- psikolog dan psikiater;
- pekerja sosial;
- tenaga kesejahteraan sosial; dan
- tenaga layanan lainnya,
yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum
yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga
korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 8
**(1) Pen5rusunan kurikulum, metode, dan modul**
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh Menteri dengan mengikutsertakan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan
kementerian / lembaga terkait.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, metode, dan
modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal9...
SK No 187873 A
---
PRESIDEN
Pasal 9
**(1) Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 dapat berasal dari:
- pejabat r,egara;
- aparatur sipil negara;
- dosen;
- pakar; dan/atau
- praktisi.
(21 Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus:
- memiliki pengetahuan di bidang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual; dan
- memiliki keterampilan mengajar.
Pasal 10
Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan surat keterangan pelatihan.
### Pasal 1 1
**(1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan.
**(2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
- memastikan efektivitas pelatihan;
- mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan
- memberikan umpan balik bagi kemajuan
pelatihan.
**(3) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- kinerja pelaksana;
- peserta;
- tenaga pengajar;
- kurikulum dan metode; dan
- sarana dan prasarana.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan
dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 187874A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januan 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 207362 A
