Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERPRES No. 90 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPKM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BKPM dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BPKM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKM meyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal; d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; f. pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA; g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal; h. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu; k. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA. l. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; m. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawian pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan n. pelaksanaan fungsi lain dibidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

BPKM terdiri dari : a. Kepala b. Wakil Kepala c. Sekretariat Utama d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal. e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal. f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal; h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; j. Inspektorat.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.

Pasal 6

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Kepala BKPM.

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretariat Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan BKPM.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasikan, sinkronisasi, dan integerasi di lingkungan BKPM; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKPM. c. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum kearsipan, pengolahan data dan informasi perlengkapan dan rumah tangga BKPM; d. pengkoordinasian penyususnan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas BKPM; e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang perencanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM. (2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; b. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan penanaman modal; e. pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA; f. pelaksaaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengembangan iklim penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM. (2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; d. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang promosi penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM. (2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi

Pasal 17

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal; e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang kerjasama penahaman modal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BKPM. (2) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerjasama penanaman modal; e. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; f. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.

Pasal 22

(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pelayanan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKM. (2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 23

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; g. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.

Pasal 25

(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BKPM. (2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 26

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; c. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanam modal; e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.

Pasal 28

(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur

Pasal 29

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimkasud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BKPM; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk kepala BKPM. c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; d. penyususnan laporan hasil pengawasan.

Pasal 31

(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (2) Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing-masing subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi. (3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

(1) Di Lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BKPM. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Pasal 33

Dilingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dalam rangka peningkatan penanaman modal, BKPM dapat membentuk Komite Penanaman Modal.

Pasal 35

Komite Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan masukan, saran, pandangan, dan pertimbangan kepada Kepala BKPM.

Pasal 36

Komite Penanaman Modal diketuai oleh Kepala BKPM secara ex- officio.

Pasal 37

(1) Keanggotaan Komite Penanaman Modal berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (2) Keanggotaan Komite Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat di bidang penanaman modal.

Pasal 38

Keanggotaan Komite Penanam Modal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKPM.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Penanaman Modal didukung oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama BKPM.

Pasal 40

Ketentuan mengenai keanggotaan Komite Penanaman Modal diatur lebih lanjut oleh Kepala BKPM.

Pasal 41

(1) Dalam pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu, di lingkungan BKPM ditempatkan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait dengan Pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan. (2) Pejabat sebagimana dimaksud pada ayat (1) bertindak atas nama dan/atau mewakili dan/atau menjadi penghubung dari instansi sektor dan Pemerintah Daerah masing-masing. (3) Pembinaan kepegawaian Pejabat sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh dan menjadi kewenangan instansi sektor dan Pemerintah Daerah masing-masing sebagai instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait sebagimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam melaksanakan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dapat sehari-hari bertugas di lingkungan BKPM atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 43

Pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dikoordinasikan dan difasilitasi oleh BKPM.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan penunjukan Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait diatur oleh Kepala BKPM.

Pasal 45

(1) Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BKPM mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (2) Dalam rapat koordinasi sebagimana dimaksud pada ayat (1), BKPM dapat megikutsertakan atau mengundang pihak-pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BKPM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integerasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BKPM serta dengan instansi lain di luar BKPM sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 47

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 48

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 51

(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM adalah jabatan negeri. (2) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM sebagimana dimaksdu pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.

Pasal 52

(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirekorat dan Kepala Bidang adalah jabatan Struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 53

(1) Kepala BKPM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BKPM. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKPM.

Pasal 54

Pelantikan Kepala BKPM dilakukan oleh PRESIDEN atau Menteri yang ditugaskan oleh PRESIDEN.

Pasal 55

Hal Keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang dijabat oleh bukan pegawai negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a.

Pasal 56

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BKPM, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 57

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Sampai dengan terbentuknya organisasi BKPM secara terinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.

Pasal 58

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan apratur negara.

Pasal 59

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini , maka : a. Ketentuan mengenai BKPM sebagimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005; b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BKPM sebagimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 60

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO