(1) Badan Intelijen Negara, selanjutnya disingkat BIN, merupakan alat
negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar
negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.220 2
(2) BIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) BIN dipimpin oleh seorang Kepala.
