Langsung ke konten

BADAN INTELIJEN NEGARA

PERPRES No. 90 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Badan Intelijen Negara, selanjutnya disingkat BIN, merupakan alat

negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar
negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.220 2

(2) BIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) BIN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

(1) BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan

penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.

(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
BIN mempunyai tugas:
- melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang
Intelijen;
- menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk
menentukan kebijakan pemerintah;
- melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
- membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau
lembaga asing;
- memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang
pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
- memadukan produk Intelijen;
- melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada
Presiden;
- mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan
nasional; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN
berwenang:
- menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara
menyeluruh;
- meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan
dan prioritasnya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.220

- melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain;
- melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk satuan tugas;
- mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
- mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara
Intelijen Negara;
- menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
- menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen; dan
- membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

BIN terdiri atas:
- Kepala BIN;
- Wakil Kepala BIN;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
- Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Kontra Intelijen;
- Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
- Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
- Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
- Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
- Inspektorat Utama;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
- Pusat; dan
- Badan Intelijen Negara di Daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.220 4

Bagian Kedua
Kepala BIN

Pasal 6

Kepala BIN merupakan pimpinan BIN untuk menyelenggarakan fungsi dan
tugas BIN.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala BIN

Pasal 7

(1) Wakil Kepala BIN merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas

membantu Kepala BIN.

(2) Wakil Kepala BIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BIN;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
pemberian bantuan hukum di lingkungan BIN;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program kegiatan di
lingkungan BIN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan
dokumentasi di lingkungan BIN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, serta
kerja sama;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIN.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.220

Bagian Kelima
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, selanjutnya disebut Deputi I,

adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
operasi Intelijen luar negeri, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi I menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
- pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara
lain; dan
- penyusunan laporan Intelijen luar negeri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, selanjutnya disebut Deputi II,

adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
operasi Intelijen dalam negeri, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi II menyelenggarakan fungsi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.220 6

- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam
negeri;

  • pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
  • pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
  • pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan
  • penyusunan laporan Intelijen dalam negeri.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Kontra Intelijen

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen, selanjutnya disebut Deputi III, adalah

unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra
Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BIN.

(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Deputi III menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
  • pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;

- pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi
Intelijen pihak luar;

  • pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
  • pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;

- pembuatan rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau
lembaga asing;

- penyiapan pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang
pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;

- pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen
dengan lembaga Intelijen negara lain; dan

  • penyusunan laporan di bidang kontra Intelijen.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.220

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, selanjutnya disebut Deputi IV,

adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
Intelijen ekonomi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BIN.

(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; dan
- penyusunan laporan Intelijen ekonomi.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Intelijen Teknologi

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Intelijen Teknologi, selanjutnya disebut Deputi V,

adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
Intelijen teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BIN.

(2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Deputi V menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.220 8

- pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan
- penyusunan laporan Intelijen teknologi.
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi

VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27

Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi
massa, komunikasi sosial, dan informasi.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang
komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi
massa, komunikasi sosial, dan informasi;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang
komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang
komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
- penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial,
dan informasi.
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut

Deputi VII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di
bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.220

Pasal 30

Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Deputi VII menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;

- penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang
diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen;

  • pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;

- pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri
dan luar negeri; dan

- penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan
dan petunjuk Kepala BIN.

Bagian Keduabelas

Inspektorat Utama

Pasal 32

(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 33

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan BIN.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;

- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala BIN;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.220 10

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 35

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN

mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

Pasal 36

Staf Ahli terdiri atas:
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Pasal 37

(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan

telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi dan politik.

(2) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan

telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas

memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum
dan hak asasi manusia.

(4) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas

memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah
pertahanan dan keamanan.

(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai
masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Bagian Keempatbelas
Pusat

Pasal 38

(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang

fungsi dan tugas BIN, paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala

Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BIN melalui Sekretaris Utama.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.220

(3) Pusat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu)

Subbagian Tata Usaha.

(4) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kelimabelas
Badan Intelijen Negara di Daerah

Pasal 39

(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara di Daerah,

selanjutnya disebut Binda.

(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala

Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BIN melalui Deputi II.

(3) Binda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Agen.

Pasal 40

Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan
oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Keenambelas
Perwakilan BIN di Luar Negeri

Pasal 41

(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Perwakilan BIN di luar negeri,

selanjutnya disebut Perbinlu.

(2) Pembentukan Perbinlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketujuhbelas
Lain-lain

Pasal 42

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro, masing-

masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-
masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus yang menangani

Tata Usaha Pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.220 12

(3) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing

Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(4) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1

(satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri atas 1
(satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor, dan Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

Pasal 43

Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN
dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.

Pasal 44

Di lingkungan BIN ditetapkan Jabatan Fungsional Agen dan jabatan
fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan
BIN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik
dalam lingkungan unit organisasi masing-masing, antar unit organisasi di
lingkungan BIN, maupun antara BIN dengan instansi lain di luar BIN
sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 46

(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pengawasan

terhadap bawahannya di lingkungan unit organisasi yang
dipimpinnya.

(2) Pimpinan unit organisasi berwenang mengambil langkah-langkah

proaktif dalam rangka pembinaan atau pemberian sanksi
administratif berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan unit organisasi di bawahnya serta
memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.

Pasal 48

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.220

Pasal 49

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari unit
organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan
untuk menyusun laporan.

Pasal 50

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib
disampaikan pula kepada unit organisasi lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu
oleh pimpinan unit organisasi di bawahnya.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi bertanggung
jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan, dan
kegiatan.

Pasal 53

Setiap Pejabat atau Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada
saat diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai BIN.

Pasal 54

(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi

adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat

adalah jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah

jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 55

Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya
setingkat dengan Menteri.

Pasal 56

(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi, dan

Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
BIN.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.220 14

(2) Pejabat struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV serta Pejabat

Fungsional Agen dan pejabat fungsional tertentu lainnya diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala BIN.

PEMBIAYAAN

Pasal 57

Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas BIN
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 58

Rincian lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, dan tata
kerja BIN ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 59

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang
ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 60

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Intelijen

Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34
Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, ditetapkan menjadi
Binda.

(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas

dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 61

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden
Nomor 34 tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.220

Pasal 62

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id