Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 90 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2013-02-28

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai

Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan

Islam di Indonesia (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Islamic Development Bank Group

concerning the Establishment of a Country Gateway Office of the

Islamic Development Bank Group in Indonesia) yang telah

ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 28 Februari 2013 yang

salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa

Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan dalam Bahasa

Inggris, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam

Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 September 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati
alinan