Langsung ke konten

HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

PERPRES No. 90 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan
hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai
berikut:
- Ketua sebesar Rp34.824.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus
dua puluh empat ribu Rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp33.083.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan
puluh tiga ribu Rupiah);
- Anggota sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam
ratus ribu Rupiah).

Pasal 3

Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai
tanggal pelantikan.

Pasal 4

Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil.

Pasal 5

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan
fasilitas lainnya yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi
Aparatur Sipil Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.183 3

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015

,

www.peraturan.go.id