Langsung ke konten

BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN

PERPRES No. 90 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan

Air Minum yang selanjutnya disingkat BPPSPAM adalah

Badan yang dibentuk untuk meningkatkan

penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPPSPAM.

Pasal 3

BPPSPAM merupakan lembaga non struktural yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232

Pasal 4

BPPSPAM berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia.

Pasal 5

BPPSPAM mempunyai tugas membantu Pemerintah Pusat

dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan

penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang

dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan

usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air

minum.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:

  • penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air

minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan

usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan

persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas

pelayanan sistem penyediaan air minum;

  • fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem

penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara

dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka

pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan

kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum;

  • pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan

penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang

diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau

badan usaha milik daerah; dan

  • pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kepentingan

yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232 -4-

Pasal 7

(1) Susunan organisasi BPPSPAM terdiri atas:

  • Ketua; dan
  • Anggota.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merangkap sebagai anggota.

(3) Anggota BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:

  • pemerintah sebanyak 2 (dua) orang;
  • penyelenggara sistem penyediaan air minum yang

berasal dari badan usaha milik negara atau badan

usaha milik daerah sebanyak 1 (satu) orang;

  • masyarakat profesi yang mewakili asosiasi profesi

yang berkaitan dengan bidang penyelenggaraan

sistem penyediaan air minum sebanyak 1 (satu)

orang; dan

  • pelanggan yang terdaftar sebagai penerima layanan

air minum dari penyelenggara sistem penyediaan air

minum yang berasal dari badan usaha milik negara

atau badan usaha milik daerah sebanyak 1 (satu)

orang.

(4) Anggota dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a berasal dari pegawai negeri sipil.

(5) Anggota dari unsur penyelenggara sistem penyediaan air

minum, unsur masyarakat profesi, dan unsur pelanggan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c,

dan huruf d tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 8

Ketua BPPSPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) huruf a berasal dari unsur Pemerintah Pusat yang

menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232

Pasal 9

(1) Dalam hal anggota BPPSPAM berasal dari pegawai negeri

sipil maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan

dari jabatan organiknya selama menjadi anggota

BPPSPAM tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai

negeri sipil.

(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih

tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat tetap

menduduki jabatan sampai dengan masa periode jabatan

berakhir.

Pasal 10

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPPSPAM, calon

anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
  • mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
  • mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan,

dan pengalaman di bidang air minum dan/atau

sanitasi yang menguasai keahlian di bidang teknik,

ekonomi, keuangan, hukum, kelembagaan,

dan/atau kepengusahaan;

  • belum berusia 60 (enam puluh) tahun;
  • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak

pidana kejahatan;

  • tidak merangkap jabatan sebagai direksi/komisaris;

dan

  • tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai

politik.

(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), calon anggota juga harus melalui uji

kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232 -6-

Pasal 11

Anggota BPPSPAM berhenti dan/atau diberhentikan karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
  • tidak cakap jasmani atau rohani;
  • tidak menjalankan tugas sebagai anggota BPPSPAM

selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan yang

sah;

  • melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan

BPPSPAM;

  • melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan

kepentingan negara;

  • dipidana karena melakukan kejahatan dengan ancaman

hukuman di atas 5 (lima) tahun; dan/atau

  • melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPPSPAM.

Pasal 12

(1) Masa jabatan Anggota BPPSPAM 4 (empat) tahun dan

dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk

satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan

kepatutan oleh Menteri.

(2) Dalam hal terdapat anggota BPPSPAM yang diangkat

untuk menggantikan anggota BPPSPAM yang

diberhentikan, masa jabatan anggota BPPSPAM

pengganti berlaku sampai dengan sisa masa jabatan

anggota BPPSPAM yang digantikan.

Pasal 13

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan/atau anggota

BPPSPAM ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan

fungsi, BPPSPAM dibantu oleh Sekretariat BPPSPAM

yang berada di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232

(2) Sekretariat BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif

bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 15

Sekretariat BPPSPAM mempunyai tugas memberikan

dukungan administratif dan teknis operasional kepada

BPPSPAM.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Sekretariat BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program

kerja serta laporan kegiatan BPPSPAM;

  • pemberian dukungan administratif kepada BPPSPAM;
  • pemberian dukungan teknis operasional kepada

BPPSPAM;

  • pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi

kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana

Sekretariat BPPSPAM; dan

  • pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta

penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.

Pasal 17

(1) Sekretariat BPPSPAM terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas

paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Pasal 18

Di lingkungan Sekretariat BPPSPAM dapat ditetapkan jabatan

fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232 -8-

Pasal 19

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat BPPSPAM

disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi dan tata kerja BPPSPAM dan Sekretariat BPPSPAM

diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 21

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon

II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a

atau Jabatan Administrator.

(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon

IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 22

(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri.

(2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di

lingkungan Sekretariat BPPSPAM diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.

Pasal 23

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi

BPPSPAM, Ketua BPPSPAM dapat membentuk kelompok

kerja yang terdiri dari tenaga profesional di bidang

penyelenggaraan SPAM.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas

kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Ketua BPPSPAM.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232

Bagian Kesatu

Tata Kerja BPPSPAM

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, Ketua dan anggota BPPSPAM

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai

dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 25

(1) BPPSPAM melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika

diperlukan.

(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

BPPSPAM dapat mengundang instansi dan/atau pihak

terkait.

Pasal 26

(1) BPPSPAM melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri

setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu

dibutuhkan.

(2) Setiap akhir tahun anggaran BPPSPAM menyampaikan

laporan kepada Menteri, dengan disertai rangkuman rinci

atas masing-masing bidang tugas yang menjadi tanggung

jawab BPPSPAM.

Bagian Kedua

Tata Kerja Sekretariat BPPSPAM

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,

baik di lingkungan internal Sekretariat BPPSPAM maupun

dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat BPPSPAM.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232 -10-

Pasal 28

Kepala Sekretariat wajib mengawasi staf dan mengambil

langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 29

Kepala Sekretariat wajib bertanggung jawab, memimpin,

mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk

bagi pelaksanaan tugas staf.

Pasal 30

Kepala Sekretariat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk

pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta

menyampaikan laporan secara tepat waktu.

Pasal 31

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi

dari staf di lingkungan Sekretariat BPPSPAM wajib diolah dan

dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut

dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.

Pasal 32

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi BPPSPAM dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.232

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id