Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
Air Minum yang selanjutnya disingkat BPPSPAM adalah
Badan yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
