Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2016

PERPRES No. 90 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.

1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan

penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja

organisasi, dan capaian kinerja individu.

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

### Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.177 -4-

  • Pegawai di lingkungan Kementerian

Komunikasi dan Informatika yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian

Komunikasi dan Informatika yang

diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika yang

diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu (belum

diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

  • dihapus;

- Pegawai di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika yang diberikan

cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan

- Pegawai pada badan layanan umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana

diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor

23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.177 -5-

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Menteri Komunikasi dan Informatika yang

mengepalai dan memimpin Kementerian

Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan

kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan

Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.177 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id