(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan
dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
- penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan
Pekerja Migran Indonesia;
- penyelenggaraan pelayanan penempatan;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan
sosial;
- pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
- pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran
Indonesia;
- pelaksanaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis
antara pemerintah pusat dengan pemerintah
negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia
dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di
negara tujuan penempatan;
- pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat
izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan
penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan penempatan;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.263 -4-
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi
purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BP2MI; dan
- pengawasan internal atas pelaksanaan tugas
BP2MI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan
perundang-undangan mengenai:
- standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan
verifikasi;
- biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
- proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi