Langsung ke konten

BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERPRES No. 90 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya

untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran

Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan

keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan

haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja,

selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum,
ekonomi, dan sosial.

1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang

selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah

nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan

dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

secara terpadu.
1. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara

Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan

pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik

Indonesia.

DAN FUNGSI

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang
merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 3

(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan.

(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -3-

Pasal 4

BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan

Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan

dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  • pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja

Migran Indonesia;

  • penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan

Pekerja Migran Indonesia;
- penyelenggaraan pelayanan penempatan;

- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan
sosial;

  • pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

- pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran
Indonesia;

  • pelaksanaan penempatan Pekerja Migran

Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis
antara pemerintah pusat dengan pemerintah

negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia

dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di
negara tujuan penempatan;

  • pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat

izin perusahaan penempatan Pekerja Migran

Indonesia kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan
penempatan Pekerja Migran Indonesia;

- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik

Indonesia di negara tujuan penempatan;

- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -4-

  • pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi

purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

BP2MI; dan
- pengawasan internal atas pelaksanaan tugas

BP2MI.

(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan

perundang-undangan mengenai:

- standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan
verifikasi;

  • biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  • proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

BP2MI terdiri atas:
- Kepala;

  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Asia dan Afrika;

  • Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Amerika dan Pasifik; dan
- Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Eropa dan Timur Tengah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -5-

Bagian Kedua

Kepala

Pasal 7

Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas

dan fungsi BP2MI.

Bagian Ketiga

Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu

pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit

organisasi di lingkungan BP2MI.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan

fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;

  • koordinasi dan penyusunan rencana program dan

anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi sumber daya manusia, keuangan,

ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/jasa,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -6-

ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;

- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan Pimpinan dapat terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian

sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana tugas

BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -7-

Pasal 13

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan

kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja

Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan

Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan

fungsi:

  • pelaksanaan kebijakan di bidang layanan

pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan

verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan
Asia dan Afrika;

- penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin
perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia

dan Afrika;

- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial
Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;

  • pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia

atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi

kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi

kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
kawasan Asia dan Afrika;

  • penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan

surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran

Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kawasan Asia dan Afrika;

- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia

di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan

Afrika;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -8-

purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan

Afrika;
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna

Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Amerika dan Pasifik

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana

tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -9-

kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja

Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penempatan dan

Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik

menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang layanan

pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan

verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan

Amerika dan Pasifik;

  • penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin

perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan
Amerika dan Pasifik;

- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial
Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan

Pasifik;

- pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia
atas dasar perjanjian secara tertulis antara

pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi

kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi
kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan

kawasan Amerika dan Pasifik;

- penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan
surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran

Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran

Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;

- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia

di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan
Pasifik;

  • pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi

purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika
dan Pasifik;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -10-

  • pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi

purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika
dan Pasifik; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Amerika dan Pasifik terdiri atas paling banyak 4
(empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau

paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Eropa dan Timur Tengah

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur

pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan

Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas

melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -11-

pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa

dan Timur Tengah.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penempatan dan

Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah

menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang layanan

pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan

verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan

Eropa dan Timur Tengah;

  • penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin

perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa
dan Timur Tengah;

- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial
Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur

Tengah;

- pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia
atas dasar perjanjian secara tertulis antara

pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi

kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi
kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan

kawasan Eropa dan Timur Tengah;

- penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan
surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran

Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran

Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;

- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia

di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan
Timur Tengah;

  • pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi

purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan
Timur Tengah;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -12-

  • pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna

Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur
Tengah; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan

Kawasan Eropa dan Timur Tengah terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan

oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau

paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Ketujuh

Unsur Pengawas

Pasal 24

(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di

lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala dan secara

administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris

Utama.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 25

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan

internal di lingkungan BP2MI.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -13-

  • perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;

- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Kepala;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 27

Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi

ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.

Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

Pasal 28

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai

unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 29

(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis

organisasi dan analisis beban kerja.

(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk

paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian
yang menangani fungsi ketatatusahaan.

(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang lokasinya

terpisah dari kantor pusat tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -14-

paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian

yang menangani fungsi ketatausahaan.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri

atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Bagian Kesembilan

Unit Pelaksana Teknis

Pasal 30

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit

Pelaksana Teknis.

Pasal 31

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Bagian Kesepuluh

Jabatan Fungsional

Pasal 32

Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan
BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -15-

Pasal 33

(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur

adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala

Bidang merupakan Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala

Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 34

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan

pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat

dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat Administrator ke bawah dapat diangkat dan

diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan
wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -16-

TATA KERJA

Pasal 36

Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan

dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan, Kepala BP2MI berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BP2MI harus

menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan BP2MI maupun dengan instansi

pemerintah terkait.

Pasal 38

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan

tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 39

BP2MI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,

analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh

jabatan di lingkungan BP2MI.

Pasal 40

Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan

tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,

dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2MI maupun

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -17-

dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan

pemerintah daerah.

Pasal 41

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan

sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan

masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya

mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang

terintegrasi.

Pasal 42

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 43

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi
pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan

apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah

yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan

mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada

atasan masing-masing dan menyampaikan laporan

kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -18-

PENDANAAN

Pasal 46

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi BP2MI, bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang

sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja BP2MI diatur dengan Peraturan
Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku

jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diatur

dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga

Kerja Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini beserta peraturan

pelaksanaannya.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -19-

Pasal 49

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan

BP2MI.

(2) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau
tidak menghilangkan hak dan kewajiban pegawai

negeri sipil pada Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 50

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan

dokumen pada Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dialihkan ke

BP2MI.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan barang milik

negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan

Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional

Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait
lainnya mengatur penyelesaian administrasinya

kepada BP2MI.

(3) Pengalihan barang milik negara, pendanaan,

kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1

(satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden
ini.

(4) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan

ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
BP2MI.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -20-

Pasal 51

Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini ada

tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan:

  • dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara; dan/atau

  • terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan

Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja

Migran Indonesia di daerah setempat.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81

Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dinyatakan masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan

Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.263 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id