(1) Mengesahkan Air Services Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of India (Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang telah
ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New
Delhi, India.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.207 -3-
(2) Salinan naskah asli Air Services Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of India (Persetujuan
Angkutan Udara antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India) dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
