Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA

PERPRES No. 90 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2019-08-27

Pasal 1

Pem bentu ka n Persetuj uan Perdagan ga n Prefere nsia I

Para Pihak dengan ini membentuk Persetujuan Perdagangan Preferensial
sesuai dengan Pasal XXIV dari Persetujuan Umum tentang Tarif dan
Perdagangan dalam Lampiran 14 Persetujuan WTO (selanjutnya disebut
sebagai "GATT 1994").

Pasal 2

Definisi
Untuk keperluan Persetujuan ini, istilah-istilah dibawah ini memitiki
pengertian sebagai berikut kecuali dijelaskan lain:
(a) "hari" berarti hari kalender, termasuk akhir pekan dan hari libur;
(b) "barang" berarti komoditas dan produk dibawah Harmonized
Commodity Description and Coding Sysfem;
(c)"margin preferensi" berarti persentase tarif dimana tarif MFN bagi
produk yang diimpor dari satu Pihak ke Pihak yang lain dikurangi
sebagai hasil dari perlakuan preferensi;
(d) "tarif' berarti bea masuk impor yang masuk dalam jadwal tarif nasional
Para Pihak;
(e) "Persetujuan WTO" berarti Persetujuan Marrakesh tentang
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, yang ditandatangani di
Marrakesh, 15 April 1994, sebagaimana dapat diubah.

{j
It

---

fr-6f

Pasal 3

Tujuan
Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk memperkuat hubungan
perdagangan d iantara P ara Pihak, terutama mela lui :
(a) pengurangan atau penghapusan tarif terhadap perdagangan barang;
(b) penghapusan hambatan non-tarif terhadap perdagangan barang.

Pasal 4

Lampiran

Lampiran dalam Persetujuan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Persetujuan ini.

Pasal 5

Ruang Lingkup
Persetujuan ini melingkupi daftar produk sebagaimana tercantum dalam
Larnpiran ldan Lampiran ll.

Pasal 6

Pengurangan atau Penghapusan Tarif
1. Tarif Mosl Favoured Nation (selanjutnya disebut sebagai "MFN") tahun
2017 yang diterapkan oleh Para Pihak terhadap semua produk yang tercakup
dalam Persetujuan ini wajib dikurangi dan, apabila relevan, dihapuskhn sesuai
dengan jadwal komitmen tarif masing-masing Pihak sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran ldan ll.
1. Jika tingkat tarif MFN dari satu Pihak lebih rendah dari tarif preferensi
dalam jadwal komitmen tarif sebagaimana dalam Lampiran I dan ll, Pihak
tersebut wajib menerapkan tarif yang lebih rendah terhadap barang yang berasal
dari Pihak lainnya.

\

---

Pasal 7

Perlakuan Nasional
Setiap Pihak wajib memberikan perlakuan nasional terhadap barang-
barang yang berasal dari Pihak lainnya sesuai dengan Pasal lll GATT 1994.
Untuk tujuan ini, Pasal lll GATT 1994 wajib dimasukkan dan menjadi bagian dari
Persetujua n ini, mutatis mutandis.

Pasal 8

Ketentuan Asal Barang
Ketentuan asal barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll wajib
berlaku terhadap barang-barang yang termasuk dalam lingkup Persetujuan ini
agar mendapatkan preferensi tarif.

Pasal 9

Tindakan Antidumpmg dan Counteruailing
1. Hak dan kewajiban Para Pihak yang terkait dengan tindakan antidumping
dan countervailing diatur oleh Pasiil VI GATT 1994, Persetujuan Pelaksanaan
Pasal Vl GATT 1994 dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut
sebagai "Persetujuan AD") dan Persetujuan tentang Tindakan Subsidi dan
Countervailing dalam Annex 14 Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai
"Persetujuan SCM").
1. Persetujuan ini tidak memberikan tambahan hak atau kewajiban apa pun
kepada Para Pihak sehubungan dengan penerapan antidumping dan
counteruailing, sebagaimana.dimaksud dalam paragraf 1 .
1. Untuk kepastian yang lebih besar, tindakan antidumping dan
counteruailing yang tidak sesuai dengan Pasal Vl GATT 1994, Persetujuan AD
dan Persetujuan SCM, tidak akan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dalam
Persetujuan ini.

;t

---

Pasal 10

Tindakan Pengamanan
1. Setiap Pihak memegang hak dan kewajibannya berdasarkan Pasal XIX
GATT 1994 dan Persetujuan tentang Tindakan Pengamanan dalam Lampiran 1A
Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan Pengamanan"), dan
ketentuan lainnya yang terkait dengan tindakan pengamanan dalam Persetujuan
WTO.
1. Persetujuan ini tidak memberikan tambahan hak atau kewajiban apa pun
kepada Para Pihak sehubungan dengan tindakan pengamanan yang diambil
sesuai dengan Pasal XIX GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards.
1. Untuk kepastian yang lebih besar, tindakan pengamanan yang tidak
selaras dengan PasalXlX GATT 1994 dan Persetujuan Pengamanan, tidak akan
tunduk pada ketentuan Pasal 16 dalam Persetujuan ini.

Pasal t':
Hambatan Teknis Perdagangan
1. Para Pihak menegaskan kembali komitmen terhadap Persetujuan tentang
Hambatan Teknis Perdagangan dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO
(selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan TBT"), dan untuk memfasilitasi akses
ke pasar masing-masing Pihak dengan menghormati tujuan yang dibenarkan
secara hukum, antara lain, keamanan nasional, pencegahan praktik penipuan,
perlindungan kesehatan atau keselamatan manusia, kehidupan atau kesehatan
hewan atau tumbuhan, atau lingkungan.
1. Para Pihak wajib membentuk mekanisme konsultasi atau mengambil
tindakan yang tepat untuk meningkatkan kerja sama dan memfasilitasi
pertukaran informasi dalam rangka mengatasi masalah dan hambatan secaia
efektif yang berpotensi disebabkan oleh hambatan teknis perdagangan.

Pasa! 12
Tindakan Sanitary dan Phytosanitary
1. Para Pihak menegaskan kembali hak dan kewajiban masing-masing Pihak
dibawah Persetujuan tentang Pelaksanaan Tindakan Sanitary dan Phytosanitary

---

dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan
sPS").
1. Para Pihak berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Persetujuan
SPS dalam pengembangan, pelaksanaan, atau pengakuan atas tindakan
sanitary atau phytosanitary dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan di
antara Para Pihak dengan melindungi kehidupan atau kesehatan manusia,
hewan, atau tumbuhan diwilayah masing-masing Pihak.
1. Para Pihak sepakat untuk bertukar informasi tentang pelaksanaan
tindakan sanitary dan phytosanitary terkait dengan peraturan, standar dan
prosedur.
1. Para Pihak sepakat untuk bekerja sama di bidang kesehatan hewan dan
perlindungan tumbuhan dan keamanan pangan melalui masing-masing otoritas
yang berkompeten dipara Pihak.

Pas*'i3
Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan
1. setiap Pihak wajib melaksanakan perundangan kepabeanannya dan
hukum serta peraturan lainnya. yang terkail perdagangan dengan cara yang
dapat diprediksi, konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif dan wajib
memastikan agar prosedur kepabeanan konsisten dengan standar internasional
dan praktik-praktik yang disarankan.
1. Administrasi kepabeanan dari masing-masing Pihak wajib bekerja sama
untuk menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan melalui
pengembangan kapasitas, pelatihan, dan berbagi pengetahuan.

Pasal 14

Transparansi
1. Setiap Pihak wajib memastikan bahwa hukum, peraturan, prosedur yang
berkaitan dengan hal perdagangan apa pun yang tercakup dalam Persetujuan ini
dipublikasikan atau tersedia untuk umum, baik dalam bentuk cetak atau dalam
bentuk elektronik sejauh dapat dilaksanakan dan sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.

---

1. satu Pihak wajib, atas permintaan dari Pihak lainnya, menyediakan
informasi dan memberikan tanggapan dalam bahasa lnggris atas pertanyaan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terkait dengan tindakan yang diusulkan
atau tindakan yang dijalankan yang dapat mempengaruhi jalannya Persetujuan
ini.

Pasal 15

Komite Bersama
1. Para Pihak dengan ini membentuk Komite Bersama untuk pelaksanaan
Persetujuan ini (selanjutnya disebut sebagai "Komite Bersama") yang terdiri dari
perwakilan Para Pihak.

1. Fungsi dari Komite Bersama adalah wajib untuk:
(a) meninjau penerapan dan pelaksanaan persetujuan ini;
(b) mempertimbangkan segala -,al yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan Persetujuan ini; dan
(c) melaksanakan fungsi Iainnya sebagaimana disepakati oleh Para
Pihak.
1. Komite Bersama wajib bertemu setidaknya sekali dalam setiap dua tahun,
kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, untuk meninjau kembali perkembangan
yang telah terjadi dalampelaksanaan Persetujuan ini.
1. Komite Bersama wajib menetapkan aturan prosedur pada saat pertemuan
pertama.
1. Keputusan Komite Bersama wajib diambil secara konsensus.
1. Komite Bersama dapat pula membentuk sub-komite atau kelompok kerja
lain apabila dianggap perlu.

Pasal 16

Penyelesaian Sengketa
1. Para Pihak wajib selalu berusaha untuk menyepakati penafsiran dan
pelaksanaan Persetujuan ini dan wajib melakukan segala upaya melalui kerja
sama dan konsultasi untuk menghindari sengketa di antara mereka.

I
I
it'

---

penafsiran atau pelaksanaan2. Setiap sengketa yang muncul dari
Persetujuan ini pertama-tama wajib diselesaikan secara damai melalui konsultasi
bilateral.
secarEr tertulis melalui saluran3. Permohonan konsultasi wajib disampaikan
diplomatik dan wajib mencantumkan alasan permintaan konsultasi, termasuk
menjelaskan tindakan yang dipermasalahkan dan indikasi dasar hukum untuk
pengaduan, dan menyediakan informasi yang cukup agar pemeriksaan dapat
dilaksanakan.
4- Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa dalam waktu 60
(enam puluh) hari, atau dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh Para
Pihak, setelah tanggal diterimanya permintaan konsultasi sebagaimana
disebutkan dalam paraEraf 3, Pihak penggugat dapat secara tertulis
menyampaikan permintaan pembentukan Panel Arbitrase.
1. Panel Arbitrase wajib terdiri dari tiga anggota, di mana masing-masing
Pihak wajib menunjuk, dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal yang
menjadi rujukan, satu anggota, dan Pare Pihak akan memilih, dalam waktu 45
(empat puluh lima) hari sejak tanggal yang menjadi rujukan, anggota ketiga yang
akan bertindak sebagai ketua.
1. Anggota ketiga bukan merupakan warga negara dari salah satu Pihak dan'
pada saat penunjukan dan wajib merupakan warga negara dari negara yang
memiliki hubungan diplomatik dengan kedua Pihak.

7 Tanggal pembentukan Panel Arbitrase wajib merupakan tanggal pada ^
saat ketua Panel Arbitrase ditunjuk.
1. Semua anggota wajib:
(a) dipilih secara ketat atas dasar objektivitas, keandalan, dan penilaian
yang cermat;
(b) memiliki pbngetahuan khusus atau pengalaman di bidang hukum,
perdagangan internasional atau hal-hal lain yang berkaitan dengan
Persetujuan ini atau dalam penyelesaian sengketa yang muncul
dibawah persetujuan perdagangan internasional; dan
(c) wajib bersikap independen, melayani dalam kapasitas individu dan
tidak berafiliasi dengan, atau menerima perintah dari Pihak atau
organisasi manapun yang terkait dengan sengketa ini.

xI
{

---

pertemuan Panel Arbitrase wajib 9. Kecuali diputuskan lain oleh Para Pihak,
berlangsung di wilayah Pihak tergugat. Para Pihak wajib menetapkan aturan
prosedur PanelArbitrase dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Persetujuan
ini.
1. Masing-masing Pihak wajib menanggung biaya anggota yang ditunjuk
termasuk pengeluarannya sendiri. Biaya ketua Panel Arbitrase dan biaya lain
yang terkait dengan pelaksanaan proses wajib ditanggung bersama oleh Para
Pihak.
1. Para Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk
melaksanakan keputusan Panet Arbitrase, Jika satu Pihak tidak dapat
melaksanakan keputusan Panel Arbitrase, Pihak lainnya berhak untuk menarik
perlakuan preferensi yang dianggap setara. Pembatalan tersebut bersifat
sementara sampai keputusan dapat dilaksanakan atau tercapainya penyelesaian
yang saling memuaskan.

Pasal {7
Hubungan dengan Persetujuan yang Lain
Setiap Pihak menegaskan kembali hak dan kewajibannya di bawah
Persetujuan WTO dan persetujuan internasional lainnya dimana Para Pihak
adalah pihak. Persetujuan initidak akan mencegah pembentukan serikat pabean,
wilayah perdagangan bebas, persetujuan preferensi perdagangan, persetujuan
perdagangan multilateral, atau pengaturan perdagangan lintas batas antara satu
Pihak dengan negara-negara lain.

Pasal 18

' Titik Kontak

Setiap Pihak wajib menunjuk titik kontak untuk memfasilitasi komunikasi
diantara Para Pihak mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Persetujuan ini.
Satu Pihak wajib segera memberi tahu Pihak lainnya tentang setiap perubahan
terhadap rincian titik kontaknya.

-_";ilE

---

Pasal 19

Tinjauan
Persetujuan ini dapat ditinjau kembali setelah dua tahun sejak
diberlakukannya Persetujuan ini atau kapanpun atas permintaan dari satu Pihak.
Peninjauan wajib dilakukan oleh Komite Bersarna.

Pasal 20

Program Kerja
1. Para Pihak wajib menyelesaikan pembahasan Aturan Khusus Produk
(Lampiran B dari Lampiran lll) dalam waktu satu tahun sejak tanggal berlakunya
Persetujuan ini, kecuali disetujrii lain oleh Para Pihak.
1. Aturan Khusus Produk (Lampiran B dari Lampiran lll) wajib mulai berlaku
pada tanggalyang disepakati oleh Para Pihak.

Pasal 21

Perubahan
1. Pihak mana pun wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pihak lain
mengenai keinginannya untuk memodifikasi, atau melakukan perubahan
terhadap ketentuan atau konsesi apa pun di bawah Persetujuan ini.
perubahan terhadap Persetujuan ini atau terhadap2. Setiap modifikasi atau
Lampiran-lampirannya wajib dilakukan atas persetujuan Para Pihak dan wajib
menjadi bagian tak terpisahkan dari Persetujuan ini.
1. Perubahan tersebut wajib berlaku 60 (enam puluh) hari, atau berdasarkan
persetujuan Para Pihak, setelah diterimanya nota diplomatik terakhir yang
menegaskan bahwa semua prosedur yang disyaratkan oleh undang-undang
nasional masing-masing Pihak untuk mulai berlakunya modifikasi atau
perubahan telah dipenuhi.

t-

---

Pasal 22

Ketentuan Akhir
1. Persetujuan ini wajib berlaku mulai 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
Para Pihak saling bertukar pemberitahuan tertulis tentang telah selesainya
prosedur domestik masing-masing Pihak.
1. Persetujuan iniwajib tetap berlaku kecuali diakhiri oleh salah satu Pihak.
1. Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Persetujuan ini melalui
pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya. Persetujuan ini akan berakhir 180
(seratus delapan puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan
kewenangan yang telah diberikan oleh Pemerintahnya masing-masing, telah
menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam dua ranE'xap dalam bahasa lnggris, lndonesia, dan
Portugis pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik. Semua naskah
adalah setara dan otentik. Dalam hal terjadi perselisihan yang muncul dari
penafsiran Persetujuan ini, naskah bahasa lnggris wajib berlaku.

UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEf,IERINTAH

INDONESIA REPUBLIK MOZAMBIK

NGGARTIASTO LUKITA RAGEN TA DE SOUSA

Menteri Perdagangan Menteri

---

Lampiran I
Jadwal Komitmen Tarif
lndonesia

No Kode HS Uralan Barang MFN IM.PTA
({) (2) (3) (4) (5)
1 0302.31.00 - - Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus a unga) 5% 3o/o
2 0302.32.00 - - Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) 5o/o 30k
3 0302.33.00 - - Cakalang atau stripe-bellied bonito 5% 3o/o
4 0302.34.00 SYo 3% i :: Jgglgt_loq-*glg1ngq 9!esus)
5 0302.39.00 - - Lain-lain SYo 3%
6 0302.43.00 - - Sarden (Sardina pilchardus, inops spp.), sardi 3%
Sardinella spp.), atau
7 0302.44.00 - - Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, 5% 3o/o
Scom Q-qrepoflqy9 ---" 8 0302.45.00 dan makarel-- kuda (Trachurus spp.) 5o/o 3% - - Makareljack
9 0302.46.00 3% ary! y 1 ) t-- :999i1 l5a-"!_v!9! !P n _q
10 0302.47.00 r - - Todak (Xiphias gladius) 56/o g%
11 0302.51.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus 5% 3o/o
12 0303.41.00 - - Albacore atau t-la sirip panjang (Thunnus alalunga) 5o/o 3o/o
13 0303_42.00 - - Tuna sirip kuning (-. -'idnnus albacares) 5o/o - iat-' i -l
I14 0304.49.00 - - t-iin-tiin 1Oo/o 60/0
15 0305.31.00 - - Titapias (Oreochromis spp.), spp.,
Silurus spp., Clarias spp., lctalurus spp.), ikan mas
(Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus,
Hypophthalmichthys spp., Cinhinus spp.,
Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama
spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan
gehv.ql9!e!m. spp.)- i
16 0306.11.90 - - - Lain-lain 5o/o 3%
I-t-
17 0306.14 10 - - - Kepiting cangkang lunak 5o/o 3%
l-I - - - Lain-lain 5o/o 3%18 0306.14.90
5o/o 36/o19 0306.15.00 I - - Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus)
20 0306.16.00 - - Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, 5o/o 5%*-
cE!99!1-cla!g9r[
21 0703.10.19 - - Bawang bombay : - - - Lain-lain 5o/o 3Yo '-1
22 0703.20_90 5o/o 3% i
'^5'i/, 3Yo I 0703.90.90 - - Lain-lain
24 07M.10.20 - - Brokoli bongkolan 5% 4o/o I -4"/; I25 0704.90.20 - - Mustard Crna 5%
26 oz-o+.s0.50 - - Lain{ain 5o/o 3%
27 0706.10.20 cina 7bA 4i/o
28 0706.90.00 - Lain-lain 5o/o 3o/o
29 0708.20.10 - - Kacang perancis 5o/o 4o/o
30 0708.20.90 - - Lain-lain 5o/o 3%
t-
31 0708.90.00 I - Sayuran polongan lainnya iE; 4Yo
32 0709.59 - - - Lain-lain 5% 3%
33 0709.60.90 - - Lain-lain 5% 3%

---

Lampiran I
Jadwal Komitmen Tarif
lndonesia

No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA

(1) (2) (3) (4) (s)

4o/o - 99.20 - Lady's kra) - -iti - - - 35 0709.99.90 Lain-lain iot"
^5'i/"
36 0710.22.00 - - Kacang (Mgna spp., Phaseolus spp.) 4a/o
37 0710.29.00 - - Lain-lain ioi, I - - 5o/o 4% I 38 ozlO.so.oo' I Siiuranlainnya
39 0710.90.00 | - Campuran sayumn 5% - 4;/"
40 0711.4A.1A - - Diavrretkan dengan gas beGrang dioksida 1Yo 4%
41 0711.40.b0 - - Lain-lain 5o/o 3o/o l t-
42 0711.90.30 - - bapei 5o/o AcA
43 oTri-.sd70 - - Bawang bomba,, diawetkan dengan gas belerang sri; 4o/o
dioksida -dE; 44 cilri.eoso - - Bawang bombay, selain dengan gas belerang 4o/o
"45'
0711 .90. gas belerang 5o/o 4% *i%46 o7rl-.00.g0 I - - 6;6-r*-- SYo
47 0712.20.0O | - ar*"ng bombay 5Vo 4o/o
48 0712.39.90 1 - - - Lain-lain 5o/o 3o/o
49 0712.90.10 - - Bawang putih 5o/o 4%
0712.90.90 , - - Lain-lain 5o/o 3o/o L.- .-.-
5i" 0713.10.90 i - - Lain-lain 5Yo 3% '-'-i 52 0713.20.90 i - - Lain-lain 5% 3Yo
I -5% 3o/o I - - - Lain-lain 53 ozts.gr.g-o
54 0713.32.90 - - - Larn-lain 5% 3o/o "l
5E 0713.33.90 : - - - Lain-lain 5% 30/,
h 56 o7t g. 3si. lola 3Yo ,90r.__t [=[iinla- -_-_ -__.r "-5f' 0713.40 dO i:'- Lail$in 56io- 3c,h
5& 0713.60.10 1 - I CocoX urrtuk-disemai 5o/o Oo/o
I -lYo 59 0713.60.90 ; - - [sln-1s1fr 0o/o
60 oTis.gti.so'i - - LainJain SY" 3o/o
- -' ".- ---'-" -'F -Sb; 6 1 080'1.11.00 , - - Diparut dan dikeringkan ayi -------i'-
i 62 0801.12.00 I - - Didalam kulit (endocarp) 5o/o 4%
63 0801.19.10, - - r Kelipimuoa io/o 4o/o
il 0801.19.90, - - - Lain-lain *5{/o- 4o/o
65- 0801.21.00 - - Berkulit 4%
4;io 6ei" 0801.22.00 ; - - Dikuliti sraffi
5o/o 4o/o 67 0801.31.00 - - Berkulit -5i,' 6B- 0801.32.00' - - Dikuliti 46i,
6S, 0802.11.00 - - Berkulit 5% 0o/o - 'iii;' 70 oso2.rz.oo r-iiitutiti lYo
'
71 0802.22.00 - Dikuliti 5o/o o%
72 0802.31 0_0 t- - - Berkulit -5"i, 0o/o
73 oaoi zz ,99 5o/o 0%

---

Lampiran I
Jadwal Komitmen Tarif
lndonesia

No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA

(1) (2) (3) (4) (s)

74 1.00 - - Berkulit 5o/o o%
75 0802.42.00 Dikuliti SYo 0%
76 0802.61.00 - - Berkulit 5% 0%
77 0802.62.00 - - Dikuliti SV" 0o/o
78 0802.90.00 : Ginliin lrj; oiP/.
79 0803.10.00 - Pisang yang tidak cocok dikonsumsi langisung sebagai 5o/o 3a/o
buah
80 0803.90.10 Lady's finger banana 5o/o 3o/o
t-'' -
81 0803.90.00 Lalri-taln 5o/o 3o/o
82 0804.10.00 - Korma {yo 4r;/o
83 [email protected] - Nanas *{rtSYo - 3%
84 0804.40.00 - Alpokat - 3% 85 0804.50.20 l--Mangga 20%' 14% *--
8ii , - - Segar 5o/o 3,5%
87 0805.40.00 - Grapefruit, te;:rasuk pomelo 5% 3o/o
88 0805.50.10 - - Lemon (Citrus Lrmon, Citrus limonum) 5o/o 4o/o |
89 osotm5T:- umEtr tditrus iurantifolia, Citrus latifolia) 5% 4 o/lo
90 0805 - Lain-lain SYo 3o/o
0807 - Pepaya 5o/o 4o/o
92 0810.90.20 - - teci SYo 4o/o
0811.90.00 - Lain-lain 5% {%
eq 0813.20.00 - Prune 5% 4%
-"0s 0813.40.90 - - Lain-lain 5o/o
10 - - - Arabika B atau Robusta OIB 5% 3% 96 bgb'i.t i
97 ogor l i.go - - - Lain-lain SY" 3o/o
98 0901.12.10 - - - Arabika WIB atau Robusta OIB So/" 3o/o
oo 0901.12.90 - - - Lain-lain 5% 3o/o
100 0901.21.10 ---Tidakditumbuk 2Oo/o 19%
101 0901.21.20 - - - pilurnsJl- 2Oo/o 19%
102 0901.22.10 ---Tidakditumbuk 2OYo 19%
ios 0901.2220 t- - --- Oitum6tir 2Oo/o 19o/o
1M 0901.90.20 anti kopi kopi 5o/o 4o/o
105 0eo2.i0 10 - - Daun "-- - 5o/o 4o/o 106 0902.10.90 - - t-airi-tain 5o/o 4%
10i osoz.2ti.To 5% 4%
108 0902.20.90 5o/o 4o/o
I - - Daun 2Oo/o 160/o 109 0902.30.10 f,="r<+' L .'"tio I - 0902.30.90 --r-}in-iairi 2Oiio" 16dl;-
It-
111 0e02.40.i0 - - Daun 20% 160/o
- -1ti 0902.40.90 --t-ain-tain 20% 16%
113 0910.99.90 - - - Lain-lain 5o/o 3o/o

---

Lampiran I
Jadwal Komitmen Tarif
lndonesia

No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA
(r) tzl (3) (4) (s)
114 1102.90.20 epung gandum hitam 50 3%
11s i ioz go.eo - - Lain-lain 5% 3Yo t-
Ao/o 1201.10.00 116 o%
0o/o 117 1201.90.00 t -- BenihLain-lain 'tloz.qt.oo -SYo 0o/o 118 : - ae*utit-- 4Yo
119 1202.42.00 - - Dikuliti, pecah maupun tidak 5o/o 4%
5o/o Oo/o 120 1 .00.00 B'rji bunga matahari , pecah maupun tidak. *-i;ti
12i 1208 10.0-0 kedelai 0% 1 :-_?* Igr.ls
122 1208.90.00 - Lain-lain 5% d;i" 123 10.00 - Minyak rnentah, dihilangkan getahnya maupun tidak - sx-- 0%- tit 1507.90.10 - - Fraksi dari minyak kacang kedelai yang tidak dimumikan 5*o OYo
125 1507.90.90 - - Lain-lain 1Yo 0%
126 1511.90.20 - - Minyak dimurnikan 5% 4%
127 151 1.90.31 - - - - Denga-, n;lai iodine 30 atau lebih, tetapi kurang dari 5o/o 4%
40 --
128 1511.90.32 ----Lain-lain SYo 4Yo --l
129 1511.90.37 - - - - LainJain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi 5o/o 4%
dari 60
130 1511.90.39 II ----Lain-lain 5o/o 4o/o
131 isrz.r r.oo --,'trrtinyif'mentan 5o/o 0%
132 1512.21.00 - - Minyak mentah, dihilangkan gossypolnya maupun tidak 5% 0o/o
133 TslT.zg.io- - - - Fraksi dari minyak biji kapas tidak dimurnikan 5% 0%
1U 1512.29.90 - - - Lain-lain 5% 0%
is5 1 51 3.1 9.1 0 - - - Fraksidari minyak kelapa tidak dimurnikan Soio 4o/o
iso 1513.29.11 l---- Fraksi padat dari minyak kemel kelapa sawit tidak 5o/o 4a/o
dimurnikan
137 i5is.ze i2 ----Fraksipadatdari nyak babassu k dimurn n 5o/o
138 1513.29.13 - - - - Lain-tain, dari minyak kernel kelapa sawit tidak 4o/o
{!ry11ir!'' tlqry (o-!q i!. (9 11 e I kel a pa ga_qrt)
139 1513.29.14 - - - - Lain-lain, dari minyak babasu tidak dimumikan 5% 4%
iao 1513.29.9i - - - - Fraksi padat dari minyak kernel kelapa sawit s% 4o/o
141 1513.29.92 - - - - Fraksi padat dari minyak babassu 5o/o 4o/o
142 1513.29.94 kan dan 5% 4o/o

143 1513.29.95 5% 4o/o
144 i st s.zs.so 5o/o 4o/o
145 1513.29.97 t____ Lain-lain, dari minyak babassu 5% 4o/o
"t-s6to
146 roos.io.To - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 9%
- :5{/o 147 1605.10.90 Lain-lain 150/o *
148 1605.21.00 I - - Tidak dalam kemasan kedap udara 5o/o 5,7o
149 udang 15% 9o/o
150 1605.29.30 ---Udangdiberitepung 15% 9%
151 1605.29.90 - - - Lain-lain 15% 9%

---

Lampiran I
Jadwal Komitmen Tarif
lndonesia

No Kode HS Uraian Barang MFN Itul-PTA

(1) (21 (3) (4) (s)

152 1605.30.00 r - Lobster 5o/o 3%
153 1605 nya 5% {r"
154 1605. --5% - 3Yo *-m- 155 1605. , termasuk kerang ratu-i5-6 1605.53.00 i -- Remis - -ivi - 3%
-56/o ist 1605.54.1 0'i - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran -_1l: 5% 3% 158 1605.54.90 t---Lainlain
159 i oos.ss.oo- l- - -Gurita SYo Sotr
160 1605.56.00 - - Kerang, tiram dan arkshells 6,/; 3%
161 1 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 5o/o 3%
162 1605.57.90 - - - Lain-lain 5o/o 3o/o
163 1605,58.00 - - Siput, selain siput laut SYo 3o/o
164 1605.59.00 i - - Lain-lain SYo 3%
165 1605.61.00 - - Teripang 5o/o 3%
166 1605.62.00 - - Bulu baci 5% 3.09.
167 1605.63.00 - - Ubur-ubur 5o/o 3%
-
168 1605.69 - - Lain-lain 5% 3iP/o
169 igo2.i.e ----Darijagung 20% 16%*"
170 1902.20.1 o -: - oiEi oe-ngan oa?rnd;tau srstAaging 20% 16%
171 1902.20.30 j - - Diisi dengan ikan, siput atau moluska '2ovo 16Yo
1ti 2009.90.10 i - -eoci;i uritut uiyi aiau anit<-anax 10% 70h
its 2oog.go.gg I - - - taln-tatn 1-O% 7%
174 2401,10.10 t - - Jenis Virginia, diolah dengan udara panas 5o/o 3 %
- - Jenis Virg*i", selain yang diolah dengan udara panas SYo 3o/o 175 2401.10.20 i ': 176 2401.10.40 Jenis BGiat 5o/o 4o/o
177 2401.10.50 - - Lain-lain, diolah dengan udara panas 5o/o 4%l
178 2401 .10.90 - - LainJain 5% 4%
179 24A1.20.10 - - Jenis Virginia, diolah dengan udara panas 5o/o 3o/o
180 2401.20.20 - -"ieniS Miginia, selain yang'Oiohn dengan udara panas Soto 3%
181 2401.20.30 - - Jenis -s;/o 3o/o
182 2401.20.40 Jenis Burley 5o/o 3o/o
183 2401.20.50 ; - - Lain-lain, diolah dengan udara panas -So/o 3%
1U 2401.20.9O ii - - Lain-lain 5o/o 3% *Eo/o -'':
185 2401.30 10 tembakau I i,i,
186 2401.30.90 j - - LainJain 5% 30k
10% 60/o 187 2501.00.20 i:oarim oatu liiiak diproses *Sbio-
188 2504.10.00 tuk bubuk atau serpih 4%

189 2504.90.00 5% 4% *4"J,

i-en 2505.90.00 SYo
191 2513.10.00 - Batu apung i"t 4o/o
192 2513.20.00 !:Amni, toiunouh- alim, larnet atam o"an aurasive aiam - SYo 4%

---

Lampiran I
Jadwal Komitmen Tarif
lndonesia

No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA.
({) (21 (3) (4) (5)
ya
2516.1 1.00 - -'l'idak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar 5% 4%lst
194 2516.12.10 - - - Balok 5o/o 4o/o
195 2516.12.20 ---Lembarantebal 5o/o 4o/o
196 2516.20.10 -toi[- atau dikerjakan secara kasar 5o/o 4%
197 2516.20.20 - - Semata-mata dipotong, digergaji atau dengan cara lain, 5o/o 4%
menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat
pqp 9 g i pqq a !'.9. (-tgtqpqq! b-uj-198 u r_.s-a n g kq r. )
5o/o 4% 2516.90.00 - Batu monumen ahu bangunan lainnya *-iee 2701.11.00 - - Antrasit {%- 4%-zoo
2701"12_10 - - - Batu bara bahan bakar 5o/o 4o/o
zol 2701.12.90 - - - Lain-lain Soto 4%'To2
2701 5o/o 4%
203 2701 1Vo
idgllps1t1.bara
2M 2711.12.00 j--Propana SYo u-/0
205 2711.13.00 T_ Butana 5o/o 0%
o/o2G 2711.14.90 - - - Lainjain 5o/o 4'
207 271 1.19.00 - - Lain-lain 5% 4o/o
248 2711.21.10 - - - Darijenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor 5o/o 4ol"
209 2711^21.90 - - - Lain-lain 5% 4o/o
2,0 09 - -.Lain-tain SYo 4Yo -z-ry}e 211 3808.91.10 - - - Preparat antara mengandung 2-(metilpropil-fenol 5o/o 4%

4o/o 212 3808.91.20 - - - Lain-lain, bubuk untuk mencetak koil obat nyamuk 5% '4rl;- 213 3808.91.30 - - - Dalam kaleng aerosol 5o/o
214 3808.91.40 ---Koilpenolaknyamuk 5o/o 4%
215 3808.91.50 - - - Mat penolak nyamuk i;/o 4Yo
z'i6 38G:ilario - - - Lain-lain 5o/o 4o1o
217 3808 92.1 - - - - Dengan kandungan validamisin tidak melebihi % 5o/o 4%
dari berat bersih
218 3808.92.19 ----Lain-lain 5o/o 4o/o
21s 3808.92.90 - - - Lain-lain SVo 4o/o -r-1n 3811.21.10 - Disiapkan untuk penjualan eceran 5o/o 4o/o
- - - Lain-lain o% Oo/o 221 3gl ?1,9q"[
izz 3825.50.00 - Limbah daricairan asam logam,cairan hidrolik, cairan rem 5o/o 3%

I n cairan anti beku
223 4409.29.00 - - Lain-lain 5% Oo/o
224 5201.00.00 lGpas, tidak digaruk atau disisir Oo/o 0%
pintal) 5o/o 4%225 5202.10.00 l- benang (termasuk sisa benang
226 5202.91.00 T: --Gllnitteo ltoC[-*- 5% 4%
221 szol gg.iio 5% 4%
228 s203.00.00 ruk atau disisir si/, 0%

---

Lampiran I
Jadwal Komitmen Tarif
lndonesia

No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA

(1) l2l (3) (4) (s)

229 5205.21,00 i - - Ukuran 714,29 desiteks atau lebih ltiOaf meteUihinomor 8o/o 0%
-a;/o230 5205.27.00 1 06, 38 desiteks tetapi tidak kurang lYo
dari 83,33 desiteks (melebihi nollor metrik 94 tetapi tidak
melebrhinomor metrik 1 ?9) _
231 5205.28.00 I - - Ukuran kurang dari 83,33 desiteks (melebihinomor 8o/o 0%
;-T_eJflI120)
2sz 5205.31.00 , - - Ukuran tiap benang tunggal714,29 desiteks atau lebih tiv" 06/o
"slds,33 melebihi nomor metrik 14 tu
233 oo- - - Ukuran tiap g tunggal kurang dari 232,56 desiteks 8c,6 0o/o
I tetapitidak kurang dari 192,31desiteks (melebihi nomor
i metrik 43 tetapi tidak melebihi nomor metrik 52tiap benang
i tunggal)
2U - - Ukuran tiap benang tunggal 714,25 desiteks atau lebih 8o/o 0o/o
(tidak melebihi nomor metrik 14 tiap benanq tunoqal)
235 8o/o 0o/o

236 8% 0o/o

237 lYo 6%
zl} 8o/o 6olo
239 0o/o 0%
240 5o/o JW
24i SYo lYo

242 1Oo/o 7%

---

Lampiran ll
Jadwal Komitnen Tarif
Mozambik

No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA

(1) l2t (3) (4) (s)

Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella 20 7.5 1 0302.43,00 -
la _spp- ). brisling atau sprats-fSplattus sprattus)
Makarel kuda (Trachurus spp.) 20 7.5 z 0302.45-.d0 -
3 0302.99.00 l-ain-lain 20 '4 -
0306.17.00 Udang lainnya 20 -
Kepiting 1o 10 5 0306.93.00 -
6 oaoo.0s.oo Udang 20 15 -
7 0402.21.9o -- 161n-ipin 20 7.5
8 0403.90.00 - Lain-lain To 7.5
I 0703.10.90 Bawang merah 20 7.5 - dan dikiririgkbn 20 1010 oaor .r i.oo- - Dipaiui1t o6oi.Tirro- *- Benih kelapa hibrida o 0
1i 0801.19.20 Benih kelapa non hibrida b 0 -13 0801.19.90 --- Lain=ain z-a 10
14 oaba.sb.oo - Nanas 20 7.5
is 0804.50.00 , mangga dan manggis 20 1.s
16 0810,90,00 - Lain-lain 20 7.5
kafeinnya io 1017 0901.11.00 - Tldak dihilangkan
kafeinnya 20 1018 0901.21.00 - Trdak dihilangkan
19 0902.30.00 - Teh hitam (difurmentasi) dan teh difermentasisebagian, 20
dike dalam Ig-
20 0902.40.00 -Tehh lainnya (difermentasi)dan teh lainnya yang io 10

21 0906.11.00 zeylanicum Blume) 20 '10 - Cinnamon (Cinnamomum
22 0906.19.00 Lain-lain 2A 10 -0906,ro00 - -binanbu*an
ditumbuk 20 io23 - aiau "id24 090 k dihancurkan atau tidak ditumbuk
atau tidak ditumbuk 20 1025 0908.11.00 - Tidak dihancurkan
26 0908.12.00 Dihancurkan atau ditumbuk 20 10 -
27 1 101.00.00 Tepung gandum atau tepung meslin 20 10
28 '1104.30.00 - Lembaga serealia, utuh, digiling, dipipihkan atau ditumbuk 75 2.5
2A 1108.12.00 Patijagung 7,5 ?.5 -
30 151 1.10.00 -"Minvat< irientaf, 2.5 0
31 t st t.go.oo - Lain-tain 20 1.s
32 1517.10.00 , tidak termasuk margarin cair 20 7.5
33 1517.90.00 20
34 1518.00.00 Lemak dan minyak hewani atau nabati serta fraksinya, 2.5 0
dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup,
dipolimensasidengan panas dalam hampa udara atau
dalam gas inert, atau dimodifikasisecara kimia lainnya,
tidak termasuk dan pos 15.16;olahan atau campuran yang
tidak {eP?-t-oissler-g-ailetlak ni atau

---

Lampiran ll
Jadwal Komitmen Tarif
Mozambik

No Kode HS Uraian Barang MFN !M-PTA

(1) t2) (3) (4) (5)

atau dari fraksi lemak atiau minyak yang berbeda
dalam Bab rni, tidak dirinci atau termasuk dalam pos
lai
35 1522.00.00 Degra; residu yang diperoleh daripengolahan zat berlemak 7.5 5
atau malam hewaniatau nabati.
36 1601.00.00 Sosis dan produk semacamnya,dari daging, sisa daging 20 7.5
han makanan berasal dari produ\ ini.
1604.13.00 sardinella dan brisling atau sprat 20 7.5 - Sarden,
38 1604.14.00 -- Tuna, cakalang dan bonito (Sarda spp.) 20 1o
39 1604.15.00 * Makarel 20 10
Lain-lain 20 1040 1604.19.00 -
41 1702.30.00 - Glukosa dan sirop glukosa, tidak mengandung fruktosa 7.5 2.5
atau dalam keadaan kering mengandung fruktosa kurang
dari 20 o/o menurut be
42 1702.90.00 , termasuk gula dan gula lainnya serta 7.5 ,R
camDuran sirop gula dalam keadaan kering mengandung
fruktosa 50 % menurut beratnya
43 00 - Lain-iain 75 5 1-?_09
44 1805.00.00 Bubuk kakao, tidak mengandung tambahan guta atau 20 7.5
E-e!-e'lp"-gmq.a!q
45 1901.90.00 - Lainlain 7.5 2.5
a6 1902.30.00 - Pasta lainnya 20 15
47 1905.10.00 - Rotikering 2A 10
t-.
48 1905.31.00 Biskuit manis 20 15 -
4S 1905.32.00 -- Wafel dan wafer 20 15
so 1905.90.00 I Laintain 20 15
5i 2008.20.00 - Nanas 20 7.5 "'-15
52 21 11.00 -- Ekstrak, esens dan konsentrat 20
53 2101.12.00 Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat 20 1-5 -
atau olahan dengan _da_sar,kopi
54 2106.90.10 Olahan pemberi rasa makanan unfuk konsumsr manusia 7.s I 2.5 - 1..,,-.
55 2106.90.20 Produk senyawa fortifikasi makanan yang mengandung 0 - lo
beberapa mikronutrien berikut ini, Vitamin, Yodium, Seng,
Asam Folat dan Besi is. produk "premiks") .
Produk senyawa yang ditujukan untuk konsumsi 7.5 2.556 2106.90.30 -
manusia, mengandung beberapa zatgizi mikro, vitamin,
yodium, seng, asam folat, zat besi, tembaga, magnesium,
kalsium, selenium, dll. Berikut (misalnya, produk suplemen
makanan
Lain-lain 20 15 2106.90.90 -
58 2302,30.00 gandum 2.5
59 2515.12.O0 Semata-mata dipotong, digergaji atau dengan cara lain, 7.5 2.5 -
menjadibalok atau lembaran tebal berbentuk empat
Ev,rgr gelsleD __. _____
60 2522j0.00 - Kapur tohor 7.5 2.5 _.l
61 2522.20.00 - Kapur 2.5

---

Lampiran ll
Jadwal Komitmen Tarif
Mozambik

No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA
({} (21 (3) (4) (s)
62 2710.19.11 -- Untuk keperluan bahan baku dalam industrisintesis 5 2.5
atau i
63 2710.19.45 __ Untuk keperluan lainnya 7.5 2.5
64 2710.19.61 -- Dikemas dalam wadah dengan berat kotor tidak 7.5 2.5
melebihi5 termasuk wadah
65 2710.19.69 --- Dikemas secara berbeda 7.5 2.5
66 2710.19.71 Minyak peredam kejut dan minyak rem 7.5 2.5 --
Lain-lain 7.5 2.561 27i0.1'0.8e" --
Lain-tain 7.5 2.568 2710.99.00 -
69 2712.90.00 - Lain-lain 7.s 2.5
70 2713.11.00 - - Tidak dikalsinasi 7.5 2.5 --lDitaisinabi

71 2713.12.O0 7.5 2.5

72 2713.20.00 - Bitumen petroleum 7.5 5 -75-73 2714.90.40 - La!n-!gi1 5 _
74 3002.20.00 - Vaksin untuk obat manusia 0 0
75 3004.10.00 - Mengandung penisilin atau turunannya, dengan struktur 0 0
atau atau
76 3004.20.00 0 0
Mengandung ti omib-n t<o-rtiXosterolo;iu ru ritn ;Eri 0 077 3004.32.00 -
struktur an
78 3004.49.00 -- Lain-lain 0 0
79 3004.s0.00 - Lain-lain, mengandung vitamin atau produk lainnya dari 0 0
29.36
80 3004.60.00 - Lain-lain, mengandung zat aktif antimalaria sebagaimanq 0 o

81 Cob+.Oo oo - Lain-lain 0 0
82 3005.90.00 - Lain-lain 0 0
83 3006.10.00 bedah steril semacam itu 0 0
(termasuk benang gigidan bedah sterilyang dapat
menyerap) dan tisu steril berperekat untuk menutup luka
bedah; laminaria steril dan laminaria sterilyang dapat
mengembang; haemostatik gigi atau bedah sterilyang
dapat menyerap; penahan gigiatau bedah steril
Qq1pefeh?t, dapat menyerap maupun ti"da.k. ,
84 3212.10.00 - Stamping foil 7.5 5
85 3301.90.00 - Lain-lain 2.5 0
86 3307.49.00 * Lain-lain 20 15
87 340 1 1.00 Untuk keperluan t6itet liermasuk produk mengandung 2A 15 -
ruaI
88 3401.20.10 Sabun mentah setengah jadi dalam jumlah besar dalam 7.5 5 -
bentuk butiran, palet atau pelet dengan kandungan
minimum 78% asam lemak dalam kemasan dengan berat
tidak melebi [r-9-Q9-!g-
89 3401.20.90 - Lain-lain 20 7.5
0q 3402.90.00 - Lain-lain 20 7.5

---

Lampiran ll
Jadwal Komitmen Tarif
Mozambik

No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA

(1) (2) (3) (41 (s)

91 3605.00.00 Korek api, selain barang piroteknik dari pos 36.04. 20 7.5 -d 92 3822.00.00 Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan 0
pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium
pada bahan pendukung maupun tidak, selain yang
dimaksud dalam pos 30.02 atau 30.06; bahan referensi
bersertifikat.
93 3823.1 1.00 .- Asam stearat 7.5 2.5
94 3823.19.00 Lain-lain 7.5 2.5 -
Monoriented 20 7.5 95 gezo.2'0. io -
96 3920.20.90 Bioriented 7.5 5 -
97 3921.90.00 - Gh-i;in-- 7.5 5
98 3923.29.90 Lain-lain 20 7.5 - - 9'9 3926.90.10 Petambilng untutcmemincing 2.5 0 -
100 3926.90.20 Bagian untuk Bagian XVll dan Bab 90 dan 91 2.5 - -' Bases fror brooms, brushes and plastic mops 7q 2..5 101 3926.90.30 --ia2 40 Antrng unt* r:Offii[aS r,eri;an- U 0
Lain-lain 20 7.5 tog- 3926.90.90 -
1.d4' 4001.10.00 - Lateks karet alam, dipra-vulkanisasi maupun tidak 2.5 0
105 4001.2'1.00 Smo sheets 2 5 0 -
Rubber (TSNR) 2. 5 0 106 4001.22.00 - Technically Specified Natural fi7 4001.29.00 : Lain-liin -2: 5 0
ioe 401'1.10.00 - Darijenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor 20 15
dan mobilbalap)
r0E. 4011.20.00 - Darijenis yang digunakan untuk bus atau lori 20 15
ii d- 4011.30.00 - Darijenis yang digunakan untuk kendaraan udara 7.5 5
.ilr 4011.40.00 - Darijenis yang digunakan untuk sepeda motor 20 15
1\2 4011.50.00 - Darijenis yang digunakan untuk sepeda roda dua 20 15
Dari jenis yang_ digunakan untuk bus atay t91i 20 15 115' 4012.12.00 -
114 4012.00.00' - Lain-lain : 20 15
115 4015.1 Untuk bedah 0 0 -
iio 4202.99.00 -- Lain-lain 20 15
i 117 4409.29.00 - Lain-lain 5
Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis 5 1f8 4412.31.00 -
i i-e 4412.33.00 -- Lain-lain, ak dengan satu lapisan I 7.5 5
pohon selain jenis konifera dari spesies alder (Alnus spp.),
ash (Fraxinus spp.), beech (Fagus spp.), birch (Betula
spp.), cherry (Prunus spp.), chestnut (Castanea spp.), elm
(Ulmus spp.), eucalyptus (Eucalyptus spp.), hickory (Carya
spp.), horse chestnut (Aesculus spp.), lime (Tilia spp.),
maple (Acer spp.), ek (Quercus spp.), plane tree (Platanus
spp.), poplar dan aspen (Populus spp.), robinia (Robinia
spp.), tulipwood (Liriodendron spp.) atau walnut (Juglans

Lain-lain, dengan paling tidak satu laprsan luar dari kayu 5 120 M12.U.OO -

---

Lampiran ll
Jadwal Komitmen Tarif
Mozambik

No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA
(r) (21 (3) (4) (5)
selain jen konifera yang tidak dirinci dalam subpos
4412.33
121 M12.39.00 - Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera ii 5
Blockboard, laminboard dan battenboard 7.5 5 1i2 4412.94.A0 --a21
4412.99.A0 Lain-lain 7.5 5 -
124 4414.00.00 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda 2d- 7.5
sernacam itu.
125 4418.10.00 - Jendela, jendela Prancis dan kusennya 7.5 5
126 4418.20.00 - Pintu dan kusennya serta ambang pintu 7.5 5
127 4420.10.00 - Patung kecrldan ornamen lainnya, darikayu 20 15
Beratnya 40 glm2 atau lebih tetapitidak lebih dari 150 2.5 0 128 4802.55.00 -
g./42, dalam gu_lunggq
129 4802.56.00 -- Beratnya 40 glmZ atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 2.5 0
g/m2, dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi
435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi29T mm dalam
keadaan tidak dilipat
Beratnya 40130 4802.56.0C r g/m7-atau ietih teiapi tiGnebih?an 150 --l 2.5 o -
g/m2, dalam lernbaran dengan satu sisinya tidak melebihi
435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi29T mm dalam
keadaan tidak dili
Lain-lain, beratnya 40 glmZ atau lebih tetapi tidak lebih .Ez.o 0131 4802.57.00 - dari 150 g/m2
beratnya 40 glmZ atau lebih tetapi tidak lebih 2.5 0132 4802.57.00 - Lain-lain,
dgi.150*g/m2 ., _ -asor.ss133 lo Untuk digunafln dalam meiin Aiiitie o - Larn-lain 2.5 01U 4802.58.90 -
155 4803.00.00 Kertas toilet atau kertas tisu untuk kulit muka, kertas 2.5 0
handuk atau kertas serbet dan kertas semacam itu dari
jenis yang digunakan unfuk keperluan rumah tangga atau
saniter, gumpalan selulosa dan web dariserat selulosa,
dikisutkan, dikerutkan, diembos, dilubangi, diwarnai
permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya maupun
tid"gfi dalam gul!]rlgan atau lembaran.
Beratnya 150 g/m2 atau kurang 75 5136 4805.24.00 -
137 4805.91.00 Beratnya 150 g/m2 atau kurang 7.5 2.5 -
138 4 .20.00 - Kertas self-copy 20 7.5
139 4810.14.00 Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi435 7.5 2.5 -
mm dan sisi larrnvc,!ide.B melebihi29T mm dan tidak
140 4810.1 -- Lain-lain 20 7
Lain-lain 20 7141 4810.29.00 -
lapis 20142 4810.92.00 - Multi
143 4813.90.00 - Lain-lain 7.5
144 +bia 3o-oo - Taplak meja dan serbet 20 7
145 4819.10.00 - Kardus, kotak dan peti, dari kertas atau kertas karton 75 2.5
be
146 4819.20.00 - Kardus, kotak dan peti lipat, dari kertas atau kertas karton 2.5

---

Lampiran ll
Jadwal Komitmen Tarif
Mozambik

No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA
(r) (21 (3) (4) (s)
tidak bergelombang
't47 4820.10.00 - Buku daftar, buku kas, buku catatan, buku pesanan, buku 7.5 E
kuitansi, kertas surat, kertas memo, buku harian dan
b-qlgLtg_qgm acam itu
148 4820.20.00 - Buku tulis 7.5 5
-149 s/ba.z2.oo polos, 6eratnya lenih oa*iooglm2 20 7.5 -renunan
tebih dari 100 g/m2 20 i.s150 5208.32.00 - Tenunan polos, beratnya
151 szbe.gri.oo- Kain lainnya 20 7.5 'szoa.a9l00 -
lainnya 20 is15i - lGin -7.s
153 5208.52.00 - Oeiitnya Tenu^*-pot"., teOin Aari 100 glm2 20 "7s tGin lainnya 201# 5208.59.00 -
teimasu-X kepii silang 2o 7.5155 5209.22.00 - Kepar S-Oeriangltau a-benang,
156 5209.42.00 Denim 20 -
Kain lainnya 20 7.5157 5209.59 00 -
158 5608.11 0C ikan jadi 2.5 0 - Jaring
1 59 6105.10.00 - Darikapas 20 15
1 60 6105.0-0.00 - Dari bahan tekstil tainnya 20 15
1 61 6109.10.00 - Darikapas -20 15
162 6109.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya 20 15 -or
163 io.zo bo" - baii rapal 20 15
1U 6111.20.00 - Darikapas 20 '15
165 6111.30.00 - Dariserat sintetik 20 15
166 6111 .00 - Dari bahan tekstil lainnya 20 15
167 6203.42.00 Dari fapis 20 15 -
168 6203.43.00 -- Dari serat sintetik 20 15
Dari balran tekstil larnnya 20 15169 ozos.ad.0o -
170 62c/'_42.00 Dari kapas 20 15 -
1 6204.43.00 :-Dari serat sintetik N 15
Dari bahan tekstillainnya 20 15lfi 62M.49.00 -
Dari kapas zo 15173 62M.62.00 -
Dari serat sintetik 20 is174 6204.63.00 -
175 6204.69.00 -- Dari bahan tekstil l'ainnya 20 15
176 o2os.2obo r riari liaiis 20 15
177 6205.30.00 - Dariserat buatan lri ts
1iB 6206.30.00 - Dari kapas 20 1b
179 6209.20.00 - Darikapas 20 15
180 6305.33.00 * Lain-lain, daristrip polietilen atau polipropilena atau io 15
serenrsnva
181 6307.90.00 - Lain-lain 15
Lain-lain 20182 6403.99.00 -
basket, 20 7.5183 6404.11.00 - Alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola
senam ,-9epdu!eqLe!-9-qn-se-igms_nlq*

---

Lampiran ll
Jadwal Komitmen Tarif
Mozambik

No Kode HS Uraian Barang ITIFN IM.PTA

(1) (2) (s) (4) (5)

184 6405.90.00 - Lain-lain 15 ?0
Lain-lain 7.5 2.518s 6815.99.00 -
20 15 Dari kaca yang mempunyai koefisien linier perluasan186 7013.42.00 - oC tldak melebihi 5 x 10-6 per Kelvin dalam suhu antara 0
sappelqgngqn 3Q0l_C
Lain-lain 7.5 5187 7304.19.00 -
ba1a 7.5 5188 7316.00.00 gkar jangkar keci dan bagiannya, dari besiiabu*
5 2.5189 gll, ?9.P. pdnsteiii-meoi-s,-oeoirratauiitioiitcitum
190 8422.40.W rvreiin untur mengeiat aiau membddt<ui tainnya 5 2.s
mesin i.em-Ugrr 9&g-!eels.tr!n$-
191 8428.20.00 - Elevator konveyor pneumatik 5 2.5
1 8507.10.00 - Asam-timbal, darijenis yang digunakan untuk 7.5 5
Itu u mesin plslqn __,_ -193 8527.29.00 n 20 ib
194 8528.71.00 - Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar 20 7.5
195 as4r.ao.m - Peralatan semikonduktor peka cahaya, termasuk sel 7.5 5
fotovoltaik dirakit atau menjadi modul atau dibuat menjadi
p3llg_lllAupr.trtldaf ;_ligbt-emi!!a.9.{iod:e-(L,EDl
196 871 1.20.00 - Dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik 20 7.5
dengan kapasitas silinder melebihi 50 cc tetapi tidak
melebihi250 cc
197 3.10.00 - Tidak digerakkan secara mekanik 2.5
198 8902.00.00 Gi,ai peiffigk'id ikin; kip:iiiiiii?ir iJi rbnaiiiin Iir 2.5 0
lainnya untuk pemrosesan atau pengauetan produk
-r5199 8907.10.00 - Rakit dapat digembungkan 0
ioo 8907.90.00 - Lain-lain i.s 0
?oa 9001.50.00 - Lensa kacamata daribahan lainnya b 0
5 2.5202 9018.11.00 - Elektro-kardiograf
203 90 8.12.00 - Aparatus scanning ultrasonik 5- 2.5
Riat suitir, deng'an itau tanpa jarum 5 2.5zu 9018.31.00 -
205 9018.39.00 -- Lain-lain 5 2.5
206 9018.90 - lnstrumen dan peralatan lainnya 5- 2.5
207 9021.10.00 Cerdlatdn ortopeai( itiu paiah tuldnsi 5 z.s
Lain-lain 5 0 -"ios 9021.39.00 -
209 9401.69.00 io 1ii
0 9402.10.10 - Kursi medis dan bagiannya 5'io 0
2 1 9402j0.20 penata rambut dan sejenisnya, dan bagiannya 7.5
'
21 2 si+02.0-ri.rci -- Fuririture irntuk p6nggunian mdiiis 5 0
21 3 9403.60.00 - Perabotan u 20 15
2 1 4 9507.10.00 - Joran 20 10
215 9507.20.00 - Mata kail, snelled maupun tidak 5 0
216 9507.30.00 - Penggulung tali pancing 20 10
217 9507.90.00 - LainJain 5 0

---

LAMPIRAN III

KETENTUAN ASAL BARANG

Dalam menentukan asal barang yang berhak untuk memperoleh perlakuan
tarif preferensi sesuai dengan Pasal I dalam Persetujuan ini, Ketentuan-
Ketentuan berikut wajib diterapkan:

Ketentuan 1: Definisi

Untuk tujuan Lampiran ini

budidaya air berarti pembudidayaan organisme air termasuk ikan, moluska,
krustasea, invertebrata air lainnya serta tumbuhan air, mulai dari stok benih
seperti telur, anak ikan, tokolan dan larva, melalui intervensi dalam proses
pemeliharaan atau pertumbuhannya untuk meningkatkan produksi seperti
stok teratur, pakan, atau perlindungan dari pemangsa;
clF berarti nilai barang yang diimpor, dan mencakup biaya angkutan barang
dan asuransi hingga ke pelabuhan atau tempat masuk ke dalam negara
pengimpor,
otoritas kepabeanan berarti otoritas yang sesuai dengan hukum dan
pergturan masing-masing Pihak yang bertanggungjawab untuk memeriksa
kelayakan barang yang diimpor dari Pihak pengekspor untuk perlakuan tarif
preferensial:
(i) untuk ltrdonesia, otoritas berwenang adalah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, Kementerian Keuangan, atau penggantinya: dan
(ii) untuk Mozambrque, otoritas berwenang adalah Direktorat Jenderal
Bea Cukai, Otorhas Pendapatan Mozambik, Kementerian Ekcnomi
dan Keuangan, atau penggantinya

FOB berarti nilai free-on-board (FOB) barang, termasuk biaya pengangkutan
ke pelabuhan atau tempat pengiriman akhir di luar negeri;
prinsip akuntansi yang berlaku secara umum berarti konsensus yang
diakui atau dukungan otoritatif yang substhnsial di dalam suatu Pihak, yang
berhubungan dengan pencatatan pendapatan, pengeluaran, Lriaya, aset dan
kewajiban; pengungkapan informasi : serta pembuatan pernyataan keuangan.
Stattdar ini dapat meliputi pedoman luas dalam penerapan urnum baik dalanr
standar, praktik dan prosedur terperinci;

barang wajib mencakup b,ahan atau produk, yang seluruhnya diperoleh atau
diproduksi, bahkan jika bahan atau produk tersebut dimaksudkan untuk
digunakan nantinya sebagai bahan dalam proses produksi lain. Untuk

---

ubarang"keperluan Lampiran ini, istilah dan "produk" dapat digunakan secara
bergantian;

Sistem Terharmonisasi (HS) berarti nomenklatur dari Deskripsi Komoditas
Terharmonisasi dan Sistem Pemberian Kode yang didefinisikan dalam
Konvensi lntemasional tentang Deskripsi Komoditas Terharmonisasi dan
Sistem Pemberian Kocie termasuk semua catatan hukum yang ada,
sebagaimana berlaku dan diubah dariwaktu ke waktu;
otoritas penerhit berarti otoritas berwenang, atau suatu entitas yang ditunjuk
oleh otoritas benruenang yang sesuai dengan hukum dan peraturan masing-
masing Pihak, adalah bertanggung jawab untuk menerbitkan surat keterangan
asal:(i) untuk lndonesia, otoritas berurenang adalah Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, atau
penggantinya; dan
(ii) unfuk Mozambique, otoritas berwenang adalah Direktorat Jenderat
Bea Cukai, Otoritas Pendapatan fVlozarnbik, Kententerian Ekonomi
dan Keuangan, atau penggantinya;
bahan mencakup bahan mentah, bahan-bahan, bagian, komponen, sub-
komponen, sub-rakitan atau barang-barang yang secara fisik tergabung
dalam barang lain atau rnerupakan bagian dari proses produksi barang
lainnya;
barang asal berarti barang-barang yang memenuhi syarat sebagai barang
asal sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran ini;
produksi berarti metode untuk memperoleh barang termasuk metalui
menanam, menambang, memanen, memelihara, mengembangbiakkan,
mengekstrak, menghimpun, mengumpulkan, menangkap, memancing,
memerangkap, memburu, memanufaktur. rnembuat, mengolah atau merakit
suatu barang;
aturan khusus produk berarti aturan-aturan yang menentukan bahwa
bahan-bahan telah melalui suatu perubahan dalam klasifikasi tarif atau
sebuah operasi manufaktur atau pemrosesan, atau memenuhi suatu kriteria
kandungan nilai terkualifikasi atau kombinasi dari beberapa kriteria ini atau
kriteria lainnya yang disepakatioleh Para Pihak.
Ketentuan 2: Kriteria Asal Barang
Untuk maksud Persetujuan ini, suatu barang yang diimpor ke dalam
wilayah suatu Pihak waj!b dianggap berasal dan layak mendapatkan
perlakuan tarif preferensial apabila memenuhi salah satu persyaratan asai
barang sebagai berikut:

---

(a) suatu barang yang sepenuhnya diperoleh atau diproduksi di
dalam wilayah Pihak pengekspor sebagaimana ditetapkan dan
didefinisikan dalam Ketentuan 3; atau
(b) suatu barang yang tidak sepenuhnya diperoleh atau diproduksi
di dalam wilayah Pihak pengekspor, asalkan produk tersebut telah
memenuhipersyaratan dibawah Ketentuan 4 atau Ketentuan 5.
dan memenuhisemua persyaratan lain yang berlaku dari Lampiran ini.

Ketentuan 3: Barang yang Diperoleh Sebagai Keseluruhan atau
Diproduksi
Dalam pengertian Ketentuan 2(a), hal-hal berikut ini wajib dianggap
sebagai barang yang diperoleh sebagai keseluruhan atau diproduksi di dalam
wilayah suatu Pihak:
(a) tanaman dan produk tanaman yang dipanen, dipetik atau
dikumpulkan pada Pihak tersebut;
(b) hewan hidup yang lahir dan dibesarkan pada Pihak tersebut;
(c) barang yang diperoleh dari hewan hidup merujuk pada paragraf
(b) diatas;
(d) barang yang diperoleh dari memburu. memerangkap,
memancing, oudidaya air, mengumpulkan atau menangkap pada
Pihak tersebut;
(e) rnineral dan zat yang terjadi secara alami lainnya, tidak termasuk
dalam paragraf (a) hingga (d), yang diekstrak atau diambit dari
tanah, air, dasar laut atau di bawah dasar laut pada Pihak
tersebut;
(0 produk hasil memancing di laut yang diambil oleh kapal yang
terdaftar di Pihak tersebut dan memiliki hak untuk mengibarkan
bendera Pihak tersebut, dan produk lainnya yang diambil oleh
Pihak tersebut atau seseorang dari Pihak tersebut dari air, dasar
laut atau di bawah dasar laut yang lokasinya di luar wilayah
perairan Pihak tersebut, asalkan Pihak tersebut memiliki hak
untuk eksploitasi 1 air, dasar laut dan di bawah dasar laut
tersebut sesuai dengan hukurn internasionalz;
(g) produk hasil memancing di laut dan produk taut lainnya yang
diambil dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di suatu Pihak
dan memiliki hak untuk mengibarkan bendera Pihak tersebut;
(h) produk yang diproses dan/atau dibuat di atas kapal pabrik yang
terdaftar di suatu Pihak dan memiliki hak untuk mengibarkan
I Para Pihak mernahami bahwa untuk tujuan menentukan asal produk perikanan laut dan
produk lainnya, 'hak' di sub-paragraf (f) Ketentuan 3 mencakup hak-hak mengakses ke
sumber daya perikanan dari negara panrai (coastal state), karena adanya perjanjian atau
pengaturan lain yang disepakati antara suatu Pihak dan negara pantai pada tingkat
pemerintah atau swasta yang benvenang.
z 'Huxum lnternasicnal' pada sub-paragraf (f1 Ketentuan 3 mengacu pada hukum
internasional yang diterima secara umum seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut.

---

bendera Pihak tersebut, hanya dari produk yang diruiuk pada
paragraf (g);

pada Pihak tersebut yang tidak (i) benda-benda yang dikumpulkan
dapat memenuhi tujuan aslinya atau tidak dapat dikembalikan
kepada fungsi semula atau tidak dapat dipulihkan atau diperbaiki
dan hanya sesuai untuk pemusnahan atau pemulihan sebagian
dari bahan bakunya, atau untuk tujuan daur ulang;
Limbah dan sisa yang berasaldari: 0) pengekspor; atau (i) produksidi Pihak
pengekspor., (ii) barang bekas yang dikumpulkan di Pihak
asalkan barang tersebut hanya cocok untuk pemanfaatan
kembali bahan bakunya; dan
yang (k) Barang yang diperolehldiproduksi di dalam suatu Pihak
berasal dari produk-produk yang dirujuk pada paragraf (a)
hingga fi).

Ketentuan 4: Barang yang Tidak Diproduksi atau Diperoleh Sebagai
Keseluruhan
barang wajib dianggap berasal1. Uhtuk rnaksud Ketentuan 2(b), suatu
dari suatu Pihak jika kandungan nilai kualifikasi (selanjutnya disebut sebagai
"QVC") adalah tidak kurang dari40% dari nilai FOB.
paragraf 1, barang yang tercantum2. (a) Tanpa mengesampingkan
dalam Lampiran B wajib dianggap barang asal jika barang
tersebut memenuhi aturan khusus produk yang ditetapkan di
dalarnnya.
produk menyediakan pilihan (b) Apabila suatu aturan khusus
ketentuan dari suatu ketentuan asal barang yang berdasarkan
QVC, suatu ketentuan asal barang bqrdasarkan Perubahan
Klasifikasi Tarif (CTC), kegiatan pembuatan atau pengolahan
khusus, atau kombinasi dari ketentuan-ketentuan tersebut,
masing-masing Pihak wajib memberikan izin kepada eksportir
barang tersebut untuk memutuskan ketentuan mana yang akan
digunakan dalam menentukan apakah barang tersebut
memenuhi syarat sebagai barang asaldari Pihak tersebut^
produk menentukan suatu QVC tertentu, (c) Apabila aturan khusus
hal lni mensyaratkan bahwa QVC tersebut dihitung dengan
menggunakan formula yang ditetapkan pada paragraf 4 Cari
Ketentuan ini.
produk mensyaratkan bahura bahan (d) Apabila aturan khusus
yang digunakan telah melalui CTC atau kegiatan pembuatan
atau pengolahan khusus, aturan tersebut wajib hanya berlaku
pada baharr bukan asal.

---

paragraf 1 dan 2 di atas wajib dianggap telah terpenuhi3. Penerapan
asalkan proses transformasi yang substansial dilakukan di dalam wilayah
Pihak pengekspor.
formula untuk menghitung QVC4. Untuk maksud dari Ketentuan ini,
adalah sebagai berikut:
(Direct Method) (a) Metode Langsung
BiaYa Biava ba . . t;t'i?';'n" . + lff'-"' revc= ,,r-lil Laba 'il?;'keria n x 100%>40%
Nila FOB

atau
(b) Metode tidak langsung (lndirect Methodl
Nilai FOB - Nilai bahan bukan asal x 100%a40% QVC = NllaiFOB
1. Untuk maksud penghitungan QVC sebagaimana pada paragraf 4 dari
Ketentuan ini:
atau (a) Biaya bahan IM-PTA adalah nilai dari bahan asal, bagian
hasil bumi yang diperoleh atau diproduksi sendiri oleh produsen
dalam produksi barang;
(b) Nilai bahan bukan asalwajib:
(i) nilai CIF pada saat importasibahan; atau
(ii) harga yang paling awal dipastikan dan dibayarkan untuk
bahan yang asalnya tidak diketahui di wilayah Pihak di
tempat berlangsungnya pengeriaan atau pemrosesan.
(c) Biaya Tenaga Kerja termasuk upah, remunerasi dan tunjangan
lain pegawai;
(d) Biaya Tambahan adalah total pengeluaran tambahan; dan
(e) Biaya Lain adalah biaya yang dikeluarkan dalam menempatkan
barang di kapal atau sarana pengangkutan lainnya untuk ekspor
termasuk, tetapi tidak terbatas untuk, biaya pengangkutan dalam
negeri, biaya penyimpanan dan pergudangan, biaya
penanganan pelabuhan, komisi kepialangan dan ongkos jasa.

Ketentuan 5: Akumulasi
Untuk maksud Ketentuan 2, suatu barang yang memenuhi persyaratan
asal barang yang ditentukan di dalamnya dan yang digunakan di dalam suatu
Pihak lain sebagai suatu bahan'dalam produksi suatu barang lainnya wajib
dianggap berasal dari Pihak dimana pengerjaan atau pengolahan barang jadi
dilakukan.

---

Ketentuan 6: De Minimis
Untuk penerapan aturan khusus produk yang ditetapkan dalam
Lampiran B:
perubahan klasifikasi tarif (a) Suatu barang yang tidak mengalami
wajib dianggap sebagai barang asal jika nilai seluruh bahan
bukan asal yang digunakan dalam produksi yang tidak
mengalami perubahan klasifikasi tarif yang disyaratkan tidak
melampaui sepuluh persen (10%) dari nilai FOB barang dan
barang tersebut memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan
dalam Lampiran ini untuk memenuhi syarat sebagai barang asal.
paragraf (a) (b) Nitai dari bahan bukan asal yang dirujuk dalam
Ketentuan ini wajib, bagaimanapun, dimasukkan ke dalam nitai
bahan bukan asal untuk setiap persyaratan QVC yang berlaku
untuk barang tersebut.

Ketentuan 7: Pengeriaan yang Tidak Diperhitungkan
Tanpa mengesampingkan ketentuan apapun dalam Lampiran ini, suatu
barang wajib tidak dianggap berasal dari wilayah suatu Pihak jika pengerjaan
berikut dilakukan secara khusus atau secara kombinasi di wilayah Pihak
tersebut:(a) pengawetan produk agar tetap dalam kondisi baik untuk tujuan
pengangkutan atau penyimpanan;
perakitan (b) perubahan pengemasan, atau pembongkaran dan
kemasan;
penghilangan (c) pencucian sederhana3, pembersihan, termasuk
debu, hasil oksidasi, minyak, cat atau penutup lainnya;
(d) pengecatan dan pemolesan sederhana;
(e) pengujianataukalibrasisederhana;
(0 penghilangan selaput ari, pemutihan sebagian atau keseluruhan,
pemolesan dan pelapisan serealdan beras;
(g) penajaman, penggilingan sederhana, pengirisan atau
pemotongan sederhana;
(h) penempatan di dalam botol, kaleng, termos, tas, wadah, kotak,
penempelan kartu ataupun papan dan seluruh kegiatan
pengemasan sederhana lainnya;
(i) pembubuhan atau pencetakan merek, [abel, logo, dan tanda-
tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasan;
pencampuran produk secara sederhanaa, baik sejenis maupun 0
tidak;

3'sederhana' pada umumnya menggambarkan suatur kegiatan yang tidak memerlukan
keterampilan khusus, mesin, peralatan atau peralatan khusus diproduksiatau dipasang untuk
melaksanakan kegiatan.
a "pencampuran sederhana" pada umumnya menggambarkan kegiatan yang tidak
memerlukan keterampilan khusus, mesin, peralatan atau peralatan khusus diproduksi atau
dipasang untuk melaksanakan t(egiatan. Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk

---

produk secara sederhana (k) perakitan bagian-bagian dari suatu
untuk membentuk produk utuh atau pembongkaran produk
menjadi bagian-bagian; dan
penyaringan, penyortiran, penggolongan, penilaian, (l) pemilahan,
pencocokan.

Ketentuan 8: Konsinyasi Langsung
Suatu barang akan mempertahankan status asalnya sebagaimana
ditentukan dalam Ketentuan 2 jika kondisi berikut telah dipenuhi:
pengekspor ke Pihak (a) barang diangkut langsung dari Pihak
pengimPor; atau
negara non-Pihak untuk (b) barang diangkut melalui safu atau lebih
tujuan transit, apabila:
produksi selaniutnya (i) barang tersebut belum mengalami
atau pengeriaan lain di luar wilayah Para Pihak selain
pembongkaran, pemuatan kembali, penyimpanan, atau
pengerjaan lain yang diperlukan untuk melestarikannya
dalam keadaan baik atau untuk mengangkutnya ke Pihak
pengimpor;
perniagaan suatu negara non- (ii) barang belum memasuki
Pihak; dan
dengan alasan (iii) pintu masuk transit dapat dibenarkan
geografis, atau dengan pertirnbangan yang terkait secara
eksklusif pada persy aratan pengangkutan.

Ketentuan 9: Barang Pameran
yang dikirim dari Pihak pengekspor unfuk pameran ke1. Barang asal,
wilayah Pihak lain dan tetah terjual selama atau setelah pameran, wajib
diberikan perlakuan tarif preferensial apabila diperlihatkan untuk memenuhi
administrasi Otoritas Kepabeanan dari Pihak pengimpor bahwa:
wilayah Pihak (a) eksportir telah mengirimkan barang asal dari
pengekspor ke Pihak lain dlmana pameran diadakan dan telah
memamerkannya di sana;
(b) eksportir telah menjuat barang asal atau telah memberikannya
ke suatu penerima didalam Pihak pengimpor; dan
pameran atau (c) barang asal tersebut telah diserahkan selama
segera setelahnya kepada Pihak pengimpor dalam keadaan
sebagaimana saait dikirimkan untuk pameran.
paragraf 1, surat keterangan asal wajib 2. Untuk tujuan pelaksanaan
diberikan kepada otoritas kepabeanan dari Pihak pengimpor. Nama dan

reaksi kimia. Reaksi kimia adalah suatu proses (termasuk proses biokimia) yang
menghasilkan rnolekul dengan strul<tur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekul
dan dengan membentuk ikatan intramolekur yang baru, atau dengan mengubah susunan
spasiatatom dalam suatu molekul.

---

alamat pameran wajib diindikasikan di dalam surat keterangan asal tersebut.
Apabila diperlukan, buKi tertulis tambahan tentang kondisi saat dipamerkan
dapat disyaratkan.
diterapkan untuk pameran perdagangan, pertanian3. Paragraf 1 wajib
kegiatanatau kerajinan apapun, pekan raya atau pertunjukan atau
pemeragaan sejenis yang tidak diorganisir untuk tujuan pribadi di sekitar
bangunan usaha atau pertokoan dengan maksud untuk menjual barang dari
luar negeri dan dimana barang tersebut selama pameran tetap di bawah
pengawasan kepabeanan.

Ketentuan {0: Perlakuan atas Bahan Kemasan dan Kontainer
pengangkutan dan pengiriman1. Bahan kemasan dan kontainer untuk
suatu barang tidak boleh diperhitungkan dalam menentukan asal barang
apapun.
dimana suatu barang dikemas untuk2,. Bahan kemasan dan kontainer
penjualan ritel, ketika dikelompokkan bersama barang tersebut, tidak
diperhitungkan dalam menentukan apakah seluruh bahan bukan asal yang
digunakan dalam produksi barang tersebut telah memenuhi persyaratan
perubahan klasitikasi tarif yang berlaku untuk barang tersebut.
pada persyaratan QVC, nilai bahan3. Jika suatu barang tunduk
kemasan dan kontainer dimana barang tersebut dikemas untuk penjualan
ritel wajib diperhitungkan sebagai bahan asal atau bahan bukan asal,
sebagaimana yang mungkin terjadi, dalam menghitung QVC barang
tersebut.
paragraf 1, "bahan kemasan dan kontainer untuk4. Untuk maksud
pengangkutan" berarti barang yang digunakan untuk melindungi suatu
barang selama pengangkutannya, berbeda dari kontainer dan bahan
kemasan dimana barang dikemas atau disajikan untuk penjualan ritel.
maksud paragraf 2 dan paragraf 3, "bahan kemasan dan5. Untuk
kontainer untuk penjualan ritel" berarti bahan atau kontainer dimana suatu
barang dikemas atau disajikan untuk penjualan ritel.

Ketentuan 11: Aksesoris, Suku Gadang, Alat dan Bahan lnstruksi atau
lnformasi Lainnya
penentuan asal barang, aksesoris, suku cadang, alat 1. Untuk maksud
dan bahan instruksi atau informasi lainnya yang disajikan bersama dengan
barang tersebut wajib dianggap sebagai bagian dari barang tersebut dan
wajib diabaikan dalam mehentukan apakah seluruh bahan bukan asal
digunakan dalam produksi asal barang telah mengalami perubahan
ktasifikasi tarif, apabila:
(a) aksesoris, suku cadang, alat dan bahan instrrtksi atau informasi
lainnya yang disajikan dengan barang tidak dicatat secara terpisah
dalam suatu faktur dari barang asah dan

---

instruksi (b) kuantitas dan nilai aksesoris, suku cadang, alat dan bahan
atau informasi lainnya yang disajikan dengan barang adalah hal
yang umum untuk barang tersebut.
paragraf 1, jika barang tersebut tunduk pada2. Tanpa mengabaikan
persyaratan QVC, nilai aksesoris, suku cadang, alat dan bahan instruksi
atau informasi lainnya yang disajikan dengan barang tersebut wajib
diperhitungkan sebagai bahan asal atau bahan bukan asal, sebagaimana
yang mungkin terjadi, dalam menghitung aVC barang tersebut.
berlaku apabila aksesoris, suku cadang, alat3. Paragraf 1 dan 2 tidak
dan bahan instruksi atau informasi lainnya disajikan dengan barang
tersebut telah ditambahkan semata-mata untuk tujuan meningkatkan QVC
secara artifisial, apabila hal ini terbukti kemudian oleh Pihak pengimpor
maka aksesoris, suku cadang, alat dan bahan instruksi atau informasi
Iainnya tidak dijual dengan barang tersebut.

Ketentuan l2: Bahan Tidak Langsung
sebagai bahan asal tanpa1. Bahan tidak langsung wajib diperlakukan
menghiraukan dimana bahan tersebut diproduksi.
"bahan tidak langsung" adalah2. Untuk maksud Ketentuan ini, istilah
barang yang digunakan dalam produksi, pengujian atau inspeksisuatu barang
namun tidak secara fisik diinkorporasikan ke dalam barang tersebut, atau
suatu barang yang digunakan dalam pemeliharaan bangunan atau
pengoperasian peralatan yang terkait dengan pr