Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 140 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 140 -6-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2022
TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
BESARAN
NO. JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Rp2.025.000,00
1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Rp1.380.000,00
1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Rp1.100.000,00
1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Rp903.000,00
1. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir Rp521.000,00
1. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil Rp360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id