Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PERPRES No. 90 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan

yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat

dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak

Lingkungan diberikan Tunjangan Pengendali Dampak

Lingkungan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 140 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,

jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 140 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 140 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 90 TAHUN 2022

TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

BESARAN

NO. JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Rp2.025.000,00

1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Rp1.380.000,00

1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Rp1.100.000,00

1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rp540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Rp903.000,00

1. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir Rp521.000,00

1. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil Rp360.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id