Langsung ke konten

PENGESAHAN

PERPRES No. 91 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-04-24

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Hongaria mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of
Hungary on the Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic
and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April
2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Hongaria, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Hongaria, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.221

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.221 4

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.221

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.221 6

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.221

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.221 8

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.221

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.221 10

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.221

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.221 12

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.221

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.221 14

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.221

www.djpp.depkumham.go.id