Langsung ke konten

DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PERPRES No. 91 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat
DPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden
mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.
1. Penataan Daerah adalah upaya menata kembali daerah otonom yang
ada berdasarkan parameter tertentu melalui pembentukan daerah dan
penyesuaian daerah.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.

Pasal 2

(1) DPOD dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.184 3

(2) DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden
mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
- penataan daerah;
- dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
- dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 4

(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

DPOD menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas
usulan pembentukan daerah;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian
permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan
daerah dan penyesuaian daerah;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam
rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana
otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana
keistimewaan;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap
tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian
permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/
kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian.

(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPOD dapat

memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD bertanggungjawab

kepada Presiden.

(2) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD dibentuk

sekretariat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.184 4

Pasal 6

(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:

  • Wakil Presiden selaku ketua merangkap anggota;
  • Menteri Dalam Negeri selaku sekretaris merangkap anggota;
  • Menteri Keuangan selaku wakil sekretaris merangkap anggota;
  • Para Menteri terkait sebagai anggota; dan
  • Perwakilan kepala daerah sebagai anggota.

(2) Perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

e terdiri atas:
- 1 (satu) orang gubernur;
- 1 (satu) orang bupati; dan
- 1 (satu) orang walikota.

(3) Keanggotaan DPOD dari unsur perwakilan kepala daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah ketua asosiasi
pemerintah provinsi, ketua asosiasi pemerintah kabupaten, dan ketua
asosiasi pemerintah kota yang sah dan diakui Pemerintah Pusat.

(4) Susunan keanggotaan DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

TATA KERJA

Pasal 7

(1) DPOD bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau

sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD dapat melakukan

koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

Pasal 8

(1) Sidang DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dipimpin

oleh Ketua DPOD.

(2) Dalam hal Ketua DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berhalangan, Sidang dipimpin oleh Sekretaris DPOD.

(3) Dalam hal Ketua DPOD dan Sekretaris DPOD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, Sidang dipimpin oleh Wakil
Sekretaris DPOD.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.184 5

Pasal 9

DPOD dapat mengundang menteri dan/atau wakil Pemerintahan Daerah
selain anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
d dan huruf e, serta pimpinan lembaga negara, kepala lembaga pemerintah
non kementerian, akademisi, peneliti, dan/atau tenaga ahli sesuai
kebutuhan dalam Sidang DPOD.

Pasal 10

(1) Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)

berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri.

(2) Sekretariat DPOD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan

dan perumusan rancangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan

tugas DPOD.

(3) Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat untuk menyiapkan agenda

dan bahan Sidang DPOD sesuai kebutuhan.

(4) Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh

tenaga ahli.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan tata kerja
Sekretariat DPOD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PENDANAAN

Pasal 12

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPOD bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran
Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.184 6

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015

,

www.peraturan.go.id