Langsung ke konten

KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH

PERPRES No. 91 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Komite Nasional Keuangan Syariah yang selanjutnya

disingkat KNKS merupakan wadah koordinasi,

sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan dan program

strategis pembangunan nasional di sektor keuangan

syariah.

1. Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur

bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan

syariah.

1. Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang

terkait atau berkepentingan dengan sektor keuangan

syariah.

1. Dewan Pengarah adalah Dewan yang beranggotakan

Pimpinan Otoritas, Kementerian/Lembaga, dan

Pemangku Kepentingan Lain.

1. Manajemen Eksekutif adalah satuan kerja yang

melaksanakan tugas harian KNKS.

1. Direktur Eksekutif adalah pimpinan dari Manajemen

Eksekutif.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh

pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

nasional.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235

Pasal 2

Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai

lembaga non struktural.

Pasal 3

KNKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas, dan

memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka

mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, KNKS menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program

strategis pembangunan nasional di sektor keuangan

syariah;

  • pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana

arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan

syariah;

  • perumusan dan pemberian rekomendasi atas

penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan

  • pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah

kebijakan dan program strategis di sektor keuangan

syariah.

Bagian Pertama

Umum

Pasal 5

KNKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai

susunan organisasi yang terdiri atas:

  • Ketua;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235 -4-

  • Wakil Ketua;
  • Dewan Pengarah; dan
  • Manajemen Eksekutif.

Bagian Kedua

Ketua dan Wakil Ketua

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia

sebagai Ketua.

(2) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Ketua dibantu oleh Wakil

Presiden Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua.

Bagian Ketiga

Dewan Pengarah

Pasal 7

(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf c beranggotakan :

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional;

  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Agama;
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
  • Gubernur Bank Indonesia;
  • Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin

Simpanan; dan

  • Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

(2) Untuk mendukung kelancaran kegiatan KNKS, Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merangkap

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235

sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.

Pasal 8

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

mempunyai tugas:

  • membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan

arah kebijakan dan program strategis nasional bidang

keuangan syariah;

  • memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan
  • memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen

Eksekutif.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua.

Bagian Keempat

Manajemen Eksekutif

Pasal 10

(1) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf d terdiri atas:

  • Direktur Eksekutif;
  • sekretariat; dan
  • unit kerja.

(2) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

(3) Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan

Pengarah.

Pasal 11

Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis

nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang

dirumuskan oleh Dewan Pengarah.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235 -6-

Pasal 12

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan

program strategis pembangunan nasional di sektor

keuangan syariah;

  • penyiapan pengoordinasian penyusunan dan

pelaksanaan rencana program strategis di sektor

keuangan syariah;

  • pengelolaan dan pengolahan data dan informasi

mengenai pengembangan di sektor keuangan syariah

nasional;

  • pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan

pelaksanaan kebijakan dan program strategis

pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;

  • pelaksanaan fungsi kesekretariatan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan

Pengarah.

Pasal 13

(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya.

(2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan

dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur Eksekutif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan

unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)

huruf c diatur dengan Peraturan KNKS.

Pasal 15

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf b bersifat ex-officio yang secara fungsional

dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235

/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua atas rekomendasi

Dewan Pengarah untuk masa jabatan paling lama 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

(2) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur

Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan

rekomendasi Dewan Pengarah.

Pasal 17

(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan melalui

proses seleksi terbuka.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan KNKS.

Pasal 18

(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh tenaga profesional yang

bekerja penuh waktu.

(2) Tenaga profesional pada sekretariat dan unit kerja,

diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.

(3) Direktur Eksekutif dapat membentuk satuan tugas

untuk membantu kelancaran tugas KNKS.

Pasal 19

Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai

Negeri Sipil.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235 -8-

Pasal 20

(1) PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional

diberhentikan sementara tanpa kehilangan status

sebagai PNS.

(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan sebagai

tenaga profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) PNS yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya

sebagai tenaga profesional, diaktifkan kembali sebagai

PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan, apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(4) PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional yang telah

mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan

hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 21

Tenaga profesional yang berasal dari non PNS, apabila telah

berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pensiun

dan/atau uang pesangon.

TATA KERJA

Pasal 22

(1) KNKS melaksanakan rapat pleno KNKS secara berkala

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau

sewaktu-waktu bila diperlukan.

(2) Dewan Pengarah melaksanakan rapat paling sedikit 1

(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

(3) Dewan Pengarah melaksanakan rapat koordinasi dengan

Direktur Eksekutif secara berkala paling sedikit 1 (satu)

kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila

diperlukan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235

Pasal 23

(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi, KNKS harus menyusun peta bisnis proses yang

menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan

KNKS yang efektif dan efisien antara

Kementerian/Lembaga, Otoritas dan Pemangku

Kepentingan Lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta bisnis proses

kelembagaan KNKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan KNKS.

PENDANAAN

Pasal 24

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

KNKS dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan

lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Anggaran KNKS dikelola dan dimanfaatkan dengan

memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara dan

tata kelola yang baik.

(2) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan

pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNKS

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Laporan keuangan KNKS sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) yang telah diaudit, diumumkan kepada

masyarakat.

Pasal 26

(1) Pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235 -10-

Sekretariat Manajemen Eksekutif untuk pertama kalinya

dikoordinasikan oleh Menteri.

(2) Pendanaan pemilihan Direktur Eksekutif dan

pembentukan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibebankan pada Anggaran Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional.

(3) Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam)

bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif

dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.235

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 November 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 November 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id