Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Nasional Keuangan Syariah yang selanjutnya
disingkat KNKS merupakan wadah koordinasi,
sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan dan program
strategis pembangunan nasional di sektor keuangan
syariah.
1. Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur
bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan
syariah.
1. Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang
terkait atau berkepentingan dengan sektor keuangan
syariah.
1. Dewan Pengarah adalah Dewan yang beranggotakan
Pimpinan Otoritas, Kementerian/Lembaga, dan
Pemangku Kepentingan Lain.
1. Manajemen Eksekutif adalah satuan kerja yang
melaksanakan tugas harian KNKS.
1. Direktur Eksekutif adalah pimpinan dari Manajemen
Eksekutif.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.235
