Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kazakhstan mengenai Pembebasan Visa Bagi
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Kazakhstan on Visa Exemption for Holders of
Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal
13 April 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Kazakh, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN
Ditetapkan: 2012-04-13
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Kazakh, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.222
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.222 4
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.222
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.222 6
www.djpp.depkumham.go.id
---
7 2012, No.222
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.222 8
www.djpp.depkumham.go.id
---
9 2012, No.222
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.222 10
www.djpp.depkumham.go.id
---
11 2012, No.222
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.222 12
www.djpp.depkumham.go.id
---
13 2012, No.222
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.222 14
www.djpp.depkumham.go.id
---
15 2012, No.222
www.djpp.depkumham.go.id
