Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2016

PERPRES No. 92 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan

penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja

organisasi, dan capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.179 -4-

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

### Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah yang

diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang

diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum

diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

  • dihapus;
  • Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

- Pegawai pada badan layanan umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana

diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor

23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah yang tidak diberikan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.179 -5-

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

yang mengepalai dan memimpin Kementerian

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%

(seratus lima puluh persen) dari tunjangan

kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai

bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.179 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id