Langsung ke konten

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERPRES No. 92 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai

dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

---

2020, No. 209 -3-

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di

lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk

membantu Presiden dalam menyelenggarakan

pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan

dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan,

pengelolaan konservasi sumber daya alam dan

ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran

sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan

lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil

hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan

lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya

dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan

beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian

---

2020, No. 209 -4-

kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan

kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang

lingkungan hidup dan kehutanan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penataan lingkungan hidup secara

berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah

aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian

pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan

sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah

bahan berbahaya dan beracun, pengendalian

perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan

lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum

bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan di daerah; dan

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

---

2020, No. 209 -5-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri

atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata

Lingkungan;

  • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam

dan Ekosistem;

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

dan Rehabilitasi Hutan;

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan

Kerusakan Lingkungan;

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan

Bahan Berbahaya dan Beracun;

  • Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan

Lingkungan;

  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan

Hidup dan Kehutanan;

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia;

  • Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup

dan Kehutanan;

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan

Daerah;

  • Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan

Internasional;

  • Staf Ahli Bidang Energi;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan

---

2020, No. 209 -6-

  • Staf Ahli Bidang Pangan.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan

layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No. 209 -7-

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata

Lingkungan

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata

Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata

Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata

Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan

hidup secara berkelanjutan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan

Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan,

pembentukan wilayah pengelolaan hutan,

inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,

pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan,

pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah

dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan

usaha dan kegiatan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan,

pembentukan wilayah pengelolaan hutan,

inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan,

pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan,

pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah

dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan

---

2020, No. 209 -8-

usaha dan kegiatan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan,

penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah

pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan

sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan

kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan

kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan

dampak lingkungan usaha dan kegiatan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan

wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak

lingkungan usaha dan kegiatan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan

kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan

hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya

hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan

hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan

wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak

lingkungan usaha dan kegiatan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan

kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan

hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya

hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan

hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan

wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak

lingkungan usaha dan kegiatan;

  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal

Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No. 209 -9-

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan

Ekosistem

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam

dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam

dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan

Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

pengelolaan konservasi sumber daya alam dan

ekosistemnya.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya

Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar

alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi

keanekaragaman hayati spesies dan genetik,

pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan

ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman

hutan raya;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar

alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi

keanekaragaman hayati spesies dan genetik,

pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan

ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman

hutan raya;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

---

2020, No. 209 -10-

bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional,

taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa

dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati

spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,

pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan

pembinaan pengelolaan taman hutan raya;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional,

taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa

dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati

spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,

pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan

pembinaan pengelolaan taman hutan raya;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman

wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan

taman buru, konservasi keanekaragaman hayati

spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,

pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan

pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
- pelaksanaan . . .
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman

wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan

taman buru, konservasi keanekaragaman hayati

spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan,

pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan

pembinaan pengelolaan taman hutan raya;

  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal

Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran

Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

---

2020, No. 209 -11-

dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan

Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan

rehabilitasi hutan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran

Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan

tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan,

konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan

ekosistem perairan darat;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan

tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan,

konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan

ekosistem perairan darat;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran

sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan

dan lahan, konservasi tanah dan air, dan

pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran

sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan

dan lahan, konservasi tanah dan air, dan

pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;

---

2020, No. 209 -12-

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,

perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan

lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian

kerusakan ekosistem perairan darat;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai,

perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan

lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian

kerusakan ekosistem perairan darat;

  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi

Hutan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan

pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan

diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil

---

2020, No. 209 -13-

hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil

hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan

pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan

diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil

hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil

hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di

bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan

pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil

hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa

lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu,

pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran

kehutanan dan peredaran hasil hutan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan

hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu,

pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan

dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan

pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan

peredaran hasil hutan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan

hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu,

pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan

dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan

pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan

peredaran hasil hutan;

  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal

Pengelolaan Hutan Lestari; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No. 209 -14-

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan

Kerusakan Lingkungan

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan

Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan

Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan

Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan

kerusakan lingkungan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran

dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pengendalian pencemaran air, pengendalian

pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,

pengendalian kerusakan ekosistem gambut,

pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah

pesisir dan laut;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pengendalian pencemaran air, pengendalian

pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan,

pengendalian kerusakan ekosistem gambut,

pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah

pesisir dan laut;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,

---

2020, No. 209 -15-

pengendalian pencemaran udara, pengendalian

kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem

gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan

wilayah pesisir dan laut;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,

pengendalian pencemaran udara, pengendalian

kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem

gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan

wilayah pesisir dan laut;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,

pengendalian pencemaran udara, pengendalian

kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem

gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan

wilayah pesisir dan laut;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,

pengendalian pencemaran udara, pengendalian

kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem

gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan

wilayah pesisir dan laut;

  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal

Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan

Lingkungan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan

Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan

Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan

Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Direktur

---

2020, No. 209 -16-

Jenderal.

Pasal 26

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan

Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan

beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah

dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun,

dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta

pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah

bahan berbahaya dan beracun;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun,

dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta

pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah

bahan berbahaya dan beracun;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan

berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya

dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi

sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan

berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya

dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi

sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan

berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya

---

2020, No. 209 -17-

dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi

sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan

berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya

dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi

sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal

Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya

dan Beracun;dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim

Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 29

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan

iklim.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan

Iklim menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca,

penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon,

adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber

daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring,

---

2020, No. 209 -18-

pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta

pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca,

penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon,

adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber

daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring,

pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta

pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas

rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan

perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan,

mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,

monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim

serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas

rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan

perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan,

mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,

monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim

serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah

kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak

ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi

sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,

monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim

serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah

kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak

ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi

sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca,

monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim

serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

---

2020, No. 209 -19-

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pengendalian Perubahan Iklim; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan

Lingkungan

Pasal 31

(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan

Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan

Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 32

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan

Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan

Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan

adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan

konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan

usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan

peningkatan peran serta masyarakat dalam

pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan

adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan

konflik tenurial dalam kawasan hutan, pengembangan

usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan

---

2020, No. 209 -20-

peningkatan peran serta masyarakat dalam

pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di

bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan

sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan

lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan

hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,

kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta

masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan

kehutanan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan

sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan

lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan

hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,

kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta

masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan

kehutanan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial,

penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal

dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan

hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,

kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta

masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan

kehutanan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial,

penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal

dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan

hutan, pengembangan usaha perhutanan sosial,

kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta

masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan

kehutanan;

  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal

Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No. 209 -21-

Bagian Kesebelas

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

dan Kehutanan

Pasal 34

(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan

Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan

Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 35

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum

Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,

pengawasan, penyidikan, penerapan hukum

administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah

lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan

operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan

kehutanan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan,

pengawasan, penyidikan, penerapan hukum

administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah

lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan

operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan

kehutanan;

---

2020, No. 209 -22-

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,

penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,

penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana

dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta

dukungan operasi penegakan hukum lingkungan

hidup dan kehutanan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,

penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,

penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana

dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta

dukungan operasi penegakan hukum lingkungan

hidup dan kehutanan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,

penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,

penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana

dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta

dukungan operasi penegakan hukum lingkungan

hidup dan kehutanan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan pencegahan, pengamanan,

penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan,

penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana

dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta

dukungan operasi penegakan hukum lingkungan

hidup dan kehutanan;

  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No. 209 -23-

Bagian Keduabelas

Inspektorat Jenderal

Pasal 37

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 38

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,

evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan

lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  • pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No. 209 -24-

Bagian Ketigabelas

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia

Pasal 40

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 41

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan

dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan

hidup dan kehutanan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan

pengembangan sumber daya manusia lingkungan

hidup dan kehutanan;

  • pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber

daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan

lingkungan hidup;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi

penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan

lingkungan hidup;

  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia

lingkungan hidup dan kehutanan;

  • pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan

dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan

---

2020, No. 209 -25-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempatbelas

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan

Kehutanan

Pasal 43

(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup

dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup

dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 44

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan

Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta

penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar

instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan

Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis rencana dan program

perumusan dan pengembangan, serta penerapan

standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen

di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

  • pelaksanaan koordinasi dan perumusan,

pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar

instrumen di bidang lingkungan hidup dan

kehutanan;

  • pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi

penerapan standar instrumen di bidang lingkungan

hidup dan kehutanan;

  • pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi

Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan

---

2020, No. 209 -26-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelimabelas

Staf Ahli

Pasal 46

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Jenderal.

Pasal 47

(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan

Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait

dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan

daerah.

(2) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan

Internasional mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang industri dan perdagangan

internasional.

(3) Staf Ahli Bidang Energi mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang energi.

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

ekonomi sumber daya alam.

(5) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang pangan.

---

2020, No. 209 -27-

Bagian Keenambelas

Jabatan Fungsional

Pasal 48

Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai

dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat

dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 50

Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah

mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 51

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 52

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

---

2020, No. 209 -28-

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 53

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 54

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus

menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta

jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 55

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan maupun dalam hubungan antar instansi

pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 56

Semua unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan harus menerapkan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-

masing.

Pasal 57

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

---

2020, No. 209 -29-

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 59

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

---

2020, No. 209 -30-

Pasal 61

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya

sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat

pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 62

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan

fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian,

pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu

pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan

inovasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi

Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai

dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi

Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang

merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 16

Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 17) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

---

2020, No. 209 -31-

Pasal 64

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2020

,

ttd