(1) Hak Keuangan bagi Manajemen Eksekutif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap
bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- Direktur Eksekutif sebesar Rp61.360.000,00
(enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu
rupiah);
- Direktur sebesar Rp55.460.000,00 (lima puluh
lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 142 -3-
- Kepala Divisi sebesar Rp35.400.000,00 (tiga
puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Analis Tingkat I sebesar Rp17.700.000,00 (tujuh
belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Analis Tingkat II sebesar Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah);
- Analis Tingkat III sebesar Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah);
- Analis Tingkat IV sebesar Rp9.000.000,00
(sembilan juta rupiah); dan
- Analis Tingkat V sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh
juta rupiah).
(3) Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas
Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional
Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.