Langsung ke konten

JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI

PERPRES No. 92 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan

Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut

Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite

Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri

atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.

1. Direktur Eksekutif adalah seorang pemimpin yang
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan

tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif.
1. Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif

yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis

dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen
Eksekutif.

Pasal 2

Manajemen Eksekutif diberikan Hak Keuangan dan

Fasilitas Lainnya.

Pasal 3

(1) Hak Keuangan bagi Manajemen Eksekutif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap

bulan.

(2) Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada

Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:

- Direktur Eksekutif sebesar Rp61.360.000,00
(enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu

rupiah);

- Direktur sebesar Rp55.460.000,00 (lima puluh
lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 142 -3-

  • Kepala Divisi sebesar Rp35.400.000,00 (tiga

puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Analis Tingkat I sebesar Rp17.700.000,00 (tujuh

belas juta tujuh ratus ribu rupiah);

  • Analis Tingkat II sebesar Rp15.000.000,00 (lima

belas juta rupiah);

  • Analis Tingkat III sebesar Rp12.000.000,00 (dua

belas juta rupiah);
- Analis Tingkat IV sebesar Rp9.000.000,00

(sembilan juta rupiah); dan

  • Analis Tingkat V sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh

juta rupiah).

(3) Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas

Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional
Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.

(4) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Manajemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri

Sipil, diberikan Hak Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dengan memperhitungkan penghasilannya

berupa Gaji dan Tunjangan yang diterima sebagai Pegawai

Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 5

Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 142 -4-

Pasal 6

(1) Biaya perjalanan dinas bagi Manajemen Eksekutif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan

dinas setara dengan biaya perjalanan dinas

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

- Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara
dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama;

  • Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas

setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan

Administrator; dan

- Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat
III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V

diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan
biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.

(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

diberikan kepada Manajemen Eksekutif dengan ketentuan
sebagai berikut:

  • Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh

Presiden selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan

Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan

- Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis
Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan

Analis Tingkat V sejak tanggal diangkat oleh Direktur
Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 142 -5-

Pasal 8

Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Manajemen Eksekutif dihentikan apabila Manajemen

Eksekutif berhenti dan/atau diberhentikan dari

jabatannya, dan/atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak

Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Manajemen Eksekutif yang telah diberikan Hak Keuangan

terhitung sejak yang bersangkutan diangkat untuk

melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor

28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan

Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 41) sampai dengan Peraturan Presiden

ini mulai berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

- Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih kecil
nilainya dibandingkan dengan besaran Hak Keuangan

sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan

Presiden ini maka diberikan kekurangan Hak

Keuangannya; atau

  • Apabila Hak Keuangan yang telah diberikan lebih

besar nilainya dibandingkan dengan besaran Hak
Keuangan sebagaimana yang ditetapkan dalam

Peraturan Presiden ini maka wajib mengembalikan
kelebihan pembayaran Hak Keuangannya kepada kas

negara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 142 -6-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Fasilitas
Lainnya berupa biaya perjalanan dinas yang telah diterima

oleh Manajemen Eksekutif terhitung sejak yang

bersangkutan diangkat untuk melaksanakan tugas dan

fungsi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite

Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) sampai

dengan Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan

sah dan diakui sebagai pelaksanaan atas pembayaran

Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi

Manajemen Eksekutif yang telah dilaksanakan sejak

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41) mulai

berlaku sampai dengan Peraturan Presiden ini mulai
berlaku, dinyatakan sah dan diakui sebagai pelaksanaan

atas pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi

Manajemen Eksekutif berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan

perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis

dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
163), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 142 -7-

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen

Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 163),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id