KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan
umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang agama.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan haji dan umrah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh**
Presiden.
**(3)wakil. . .**
SK No 249856A
---
FRESIDEN
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 5
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan
umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem
ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan
umrah;
- pelaksanaan . . .
SK No249759A
---
PRESIDEN
-4
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai
ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Badan Penyelenggara Haji tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai . dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
### Pasal 61 ...
SK No249859A
---
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh
Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh
pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai
dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan
Umrah;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Haji;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan
Haji dan Umrah;
- InspektoratJenderal;
- Staf. . .
SK No249857A
---
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan
Publik; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi . . .
SK No 249761A
---
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
**(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)**
biro.
**(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagtan.
**(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
**(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
**(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BagianKetiga...
SK No249762A
---
FRESIDEN
7-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pasal 12
**(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan**
Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan**
Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji
dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 15. . .
SK No 249763 A
---
Pasal 15
**(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan**
Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan
paling banyak 5 (lima) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
SK No2497644
---
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
Pasal 16
**(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayanan haji.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan haji;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan haji;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
**(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji terdiri atas**
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
5 (lima) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam . . .**
SK No249765A
---
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah
Pasal 20
**(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi**
Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi**
Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
### Pasal 21 ...
SK No 29766 A
---
PRESIDEN
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem
Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan
ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan
biaya operasional haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan
biaya operasional haji;
- koordinasi dan pengembangan kampung haji Indonesia
di Makkah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah
serta pengelolaan biaya operasional haji;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi
haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional
haji;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
**(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi**
Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelal<sana.
**(3) Dafam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(a) Bagian . . .
SK No249666A
---
IN
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyelenggaraan Haji dan Umrah
PasaT 24
( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji
dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji**
dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
### Pasal 25...
SK No249557A
---
Pasal 25
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan
Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan
haji dan umrah.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyelenggaraan Haji dan Umrah
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan
umrah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan
umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
( 1 ) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji
dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal
dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
**(4) Bagian . . .**
SK No249668A
---
PRESIDEN
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subdirektorat, serta 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 28
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.**
Pasal 29
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
### Pasal 30...
SK No249669A
---
PITESIDEN
Pasal 31
( 1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
**(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat**
(21 Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
**(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(7) Pembentukan . . .**
SK No249670A
---
r]::EFII'ilNEENtrEM!
**(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif d€rn
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Pasal 32
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 33
**(1) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan**
Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang manajemen dan transformasi layanan
publik serta transformasi digital.
**(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.
Brgian Kesembilan
Pusat
Pasal 34
**(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang**
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
**(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada**
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
**(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.**
### Pasal 35...
SK No249671A
---
Pasal 35
**(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
**(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
**(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
**(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling**
banyak 5 (lima) orang staf khusus.
**(2) Menteri...**
SK No 249889A
---
**(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang**
dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden
untuk mendapat persetujuan.
**(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan**
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(a) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
**(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa**
jabatan Menteri yang bersangkutan.
**(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.**
**(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa**
jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri
yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama
5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 38
**(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan**
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
**(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.
**(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.**
Pasal 39
(l) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
**(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya
tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 4O. . .
SK No 249673 A
---
PRESIDEN
Pasal 40
**(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 39 ayat (1) yang berhenti atau telah
berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 39 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
**(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus**
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
**(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari**
Sekretariat Jenderal.
**(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir**
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
Pasal 42
**(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi**
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
**(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi**
vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetql'uan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BABVI ...
SK No249674A
---
FRESIDEN
Pasal 43
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 44
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 45
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional,
dan tran sformasi digital nasional.
Pasal 46
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian, perlu didasarkan pada
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
### Pasal 47...
SK No249675A
---
FRESIDEN
-2L-
Pasal 47
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan haji dan
umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang agama secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 48
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 49
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 51
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bag,
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan . . .**
SK No249676A
---
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 53
**(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur**
Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.a.
**(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya**
atau jabatan struktural eselon I.b.
**(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,**
Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris
Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
**(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepata subdirektorat**
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
**(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau**
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 54
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
## BAB IX. . .
SK No2496774
---
PIIESIDEN
Pasal 55
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 56
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 57
(l) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan
di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
### Pasal 58...
SK No 249578 A
---
PRESIDEN
Pasal 58
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah
haji dan umrah di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 152
Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,
beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan
Kementerian; dan
- tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara
Haji diintegrasikan ke Kementerian.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- pegawai Badan Penyelenggara Haji;
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan
fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan
umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan
- pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas
dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
dan umrah,
dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Pegawai aparatur sipil negara yang beralih menjadi pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tetap memperoleh
penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan
kementerian atau lembaga pemerintah asal, sampai
dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan
mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan
Kementerian.
### Pasal 64...
SK No249680A
---
FrfiTEIrIXTIfir.Tlr$A
Pasal 64
(l) Aset kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum
Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang masih
digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/atau
perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset
Kementerian.
**(2) Aset kementerian yang menyelenggaralan urusan**
pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada
sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang
masih digunakan maupun sudah tidak digunakan
untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, dan/ atau perolehan lainnya yang
sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
Pasal 65
**(1) Pelaksanaan program dan anggaran Kementerian**
tahun 2025 menggunakan anggaran dari:
- Badan Penyelenggara Haji;
- kementerian yang menyelenggaralan urusan
pemerintahan di bidang .gatrLa untuk
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan untuk
penyelenggaraan ibadah haji.
**(2) Program dan anggaran tahun 2026 pada:**
- Badan Penyelenggara Haji;
- kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang agama untuk
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan untuk
penyelenggaraan ibadah haji,
dialihkan menjadi program dan anggaran Kementerian.
### Pasal 66. . .
SK No 249681A
---
Pasal 66
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 64, penggunaan dan pengalihan program dan
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta
dokumen dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang
dalam pelaksanaurnnya berkoordinasi dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.
Pasal 67
Pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 62, pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 64, penggunuran dan pengalihan program dan
anggaran sglegaimana dimaksud dalam Pasal 65, serta
dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
## BAB xII
Pasal 68
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sepanjang yang
mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang
penyelenggaraan haji dan umrah; dan
- Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang
Badan Penyelenggara Haji (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 350),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No249582A
---
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara RePublik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundaagkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
strasi Hukgm,
aS anna Djaman
SK No 249883 A
