Langsung ke konten

PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI

PERPRES No. 93 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini

Tsunami adalah komponen yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas yang

mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil

pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa

informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang

berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini

tsunami guna pengambilan keputusan serta
pengambilan tindakan oleh masyarakat.

1. Komponen Struktur adalah kementerian/lembaga yang
berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan

rangkaian kegiatan penyediaan dan penyebaran

informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.

---

2019, No.266 -3-

1. Komponen Kultur adalah kementerian/lembaga dan

pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi
dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang

merupakan upaya pengurangan risiko bencana atau

mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana

gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam

penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan

dini tsunami kepada masyarakat.
1. Evakuasi Mandiri adalah upaya untuk penyelamatan

secara mandiri oleh warga masyarakat terhadap

bencana gempa bumi dan tsunami tanpa harus

menunggu peringatan dini yang diberikan.

Pasal 2

Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa

Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada
saat:

  • dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
  • dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.

TSUNAMI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa

Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilakukan oleh:

  • Komponen Struktur; dan
  • Komponen Kultur.

---

2019, No.266 -4-

Bagian Kedua

Komponen Struktur

Pasal 4

Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa

Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen

Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a

dilakukan dengan cara:
- pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk

observasi gempa bumi dan/atau tsunami;

  • penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi

tektonik dan peringatan dini tsunami;

  • pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi

dan/atau tsunami; dan
- penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan

serta inovasi untuk kemandirian teknologi.

Pasal 5

Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk
observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:

- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pengkajian dan penerapan teknologi; dan

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.

Pasal 6

Penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik

dan peringatan dini tsunami sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b dilakukan oleh lembaga pemerintah

---

2019, No.266 -5-

nonkementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

Pasal 7

Pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi

dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf c dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi

pemerintahan di bidang geologi;

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

informasi geospasial.

Pasal 8

Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
serta inovasi untuk kemandirian teknologi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh:

- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan teknologi; dan

- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

informasi geospasial.

---

2019, No.266 -6-

Pasal 9

(1) Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk

observasi gempa bumi dan/atau tsunami dan

pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi

dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a dan huruf c diintegrasikan dengan

sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan

oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk

observasi gempa bumi dan pemeliharaan peralatan

untuk observasi gempa bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di

bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di
laut.

Pasal 10

Penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem

Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh

Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaporkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada Presiden
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi

pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan

penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data pengamatan gempa bumi

vulkanik di laut dengan sistem peringatan dini tsunami

yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan

---

2019, No.266 -7-

pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan

geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara
aktual dan terus menerus;

  • melakukan tes komunikasi dan uji atau gladi

kedaruratan secara terjadwal; dan

  • memastikan ketersediaan data pengamatan gunung api

dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.

Pasal 12

Lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam

melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem

Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:

- mengoordinasikan data hasil pengamatan yang
terintegrasi dalam operasional Sistem Informasi Gempa

Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, yang dapat

meliputi:
1. sensor seismograf dan akselerograf;

1. continuous global positioning system (cGPS);

1. tide gauges;
1. deep sea level tsunami;

1. ocean bottom unit; dan

1. radar tsunami.

- memastikan ketersediaan data waveform seismik dan
jaringan komunikasi sistem peringatan dini tsunami

tetap dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh

empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan

informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami
selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus

menerus;

- menjadi crisis center Komponen Struktur pada saat
terjadi bencana gempa bumi dan tsunami;

---

2019, No.266 -8-

  • menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi

tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit
terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;

  • menyampaikan informasi parameter gempa bumi

meliputi, lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa

bumi;

  • menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi

daerah terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan
estimasi ketinggian tsunami; dan

  • melakukan tes komunikasi secara terjadwal.

Pasal 13

Lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan teknologi dalam melaksanakan

penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, bertugas:

- mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea level
tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang

diselenggarakan oleh lembaga pemerintah

nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan

geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara

aktual dan terus menerus;
- melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi,

deep sea level tsunami, cable based tsunameter, dan

peralatan observasi laut lainnya;

  • melakukan tes komunikasi secara terjadwal; dan
  • memastikan ketersediaan data deep sea level tsunami

dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.

Pasal 14

Lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

informasi geospasial dalam melaksanakan penguatan dan

pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan

---

2019, No.266 -9-

Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 bertugas:

  • mengintegrasikan data hasil pengamatan tide gauges

dan continuous global positioning system (cGPS) dengan

sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan

oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua
puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;

  • melakukan inovasi teknologi tide gauges dan cGPS

dalam penyediaan dan penyebaran informasi gempa

bumi dan peringatan dini tsunami;

  • melakukan tes komunikasi secara terjadwal;

- memastikan ketersediaan data cGPS, tide gauges, dan
jaringan komunikasi sistem informasi gempa bumi dan

peringatan dini tsunami dalam kondisi operasional;

- membuat basemap skala 1:5000 sebagai peta dasar
rupa bumi Indonesia yang akan digunakan sebagai

dasar acuan dalam penyusunan rencana tata ruang

wilayah berbasis gempa bumi dan tsunami; dan
- membuat coastal mapping/tsunami prone areas skala

1:10.000 sebagai data batimetri pada peta lingkungan

pantai Indonesia.

Bagian Ketiga

Komponen Kultur

Pasal 15

Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan

dengan cara:
- pemahaman risiko yang terdiri atas:

1. kajian risiko;

1. peningkatan kapasitas; dan

1. penelitian dan pengembangan; dan

  • rencana evakuasi.

---

2019, No.266 -10-

Pasal 16

Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf
a angka 1 meliputi:

  • kajian risiko bencana gempa bumi dan tsunami skala

kabupaten dan kota;

  • penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan

tsunami serta penyiapan penerapannya melalui

pelaksanaan uji sistem dan gladi rencana kontinjensi
secara rutin; dan

  • penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional

standar peringatan dini dan evakuasi.

Pasal 17

Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf a angka 2 meliputi:

  • edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
  • penguatan literasi bencana gempa bumi dan tsunami;
  • kampanye ruang aman dan kearifan lokal;

- penyelenggaraan program satuan pendidikan aman
bencana;

  • latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan

tsunami termasuk latihan evakuasi mandiri; dan
- pelatihan manajemen kebencanaan.

Pasal 18

Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 huruf a angka 3 meliputi:

  • penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan

perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan

gempa dan faktor pembangkit tsunami, baik tektonik

maupun nontektonik; dan
- penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan

aspek kultural untuk meningkatkan efektivitas
penerapan sistem kultural peringatan dini di lapangan.

---

2019, No.266 -11-

Pasal 19

Rencana evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b meliputi:

  • pembangunan shelter evakuasi tsunami;
  • pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
  • penyusunan peta jalur evakuasi skala operasional; dan
  • evaluasi berkala untuk infrastruktur evakuasi

sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c.

Pasal 20

(1) Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi

Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh

Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 dilakukan oleh kementerian/lembaga dan

pemerintah daerah.

(2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

- kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan;

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sosial;

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan

perumahan rakyat;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang transportasi;

---

2019, No.266 -12-

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

  • kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perencanaan dan pembangunan nasional;

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

penanggulangan bencana;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pencarian dan pertolongan;

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian ilmu pengetahuan;

  • lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan

pemanfaatannya serta penyelenggaraan

keantariksaan;
- Tentara Nasional Indonesia; dan

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yakni perangkat daerah yang memiliki tugas dan

fungsi informasi dan komunikasi, pengurangan risiko,

dan evakuasi, yang dikoordinasikan oleh perangkat
daerah yang membidangi penanggulangan bencana.

(4) Lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf m bertindak sebagai koordinator
atau focal point dalam Komponen Kultur.

---

2019, No.266 -13-

(5) Lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana melaporkan kepada Presiden

mengenai penyelenggaraan penguatan dan

pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan
Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur

sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 21

Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang

pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2) huruf a bertugas:

  • mengatur kewenangan, pembinaan perangkat daerah

dan kelembagaan, pemanfaatan kewenangan daerah,
dan pengukuran kinerja pelaksanaan bidang

penanggulangan bencana;

- memastikan pemerintah daerah menjalankan
pemenuhan pelayanan dasar sub urusan bencana

berdasarkan standar pelayanan minimal bidang
penanggulangan bencana yang wajib dilaksanakan oleh

perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan

bencana berkoordinasi dengan lembaga pemerintah

nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang

bencana; dan

- melakukan pembinaan aparatur daerah dalam rangka
penyelamatan terkait gempa bumi dan tsunami sesuai

dengan standar pelayanan minimal.

Pasal 22

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf b bertugas memberikan fasilitasi dan

dukungan pengalokasian anggaran untuk penguatan dan
pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan

Peringatan Dini Tsunami.

---

2019, No.266 -14-

Pasal 23

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (2) huruf c bertugas:

  • melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan

yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan

tsunami;

- mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data
dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa

bumi dan tsunami di bidang pendidikan;

  • membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan

untuk bangunan satuan pendidikan sesuai standar

keamanan bangunan yang berlaku;

- membuat sistem pengawasan dan validasi dengan
kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan

setiap bangunan satuan pendidikan;
- memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana

pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pendidik,

dan tenaga kependidikan tentang program satuan
pendidikan aman bencana;

  • mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan

kesiapsiagaan bencana gempa bumi di satuan
pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan

  • menyediakan bahan dan informasi tentang

pengurangan risiko bencana gempa bumi dan tsunami
bagi peserta didik.

Pasal 24

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang riset dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2) huruf d bertugas melakukan kajian cluster

research dan inovasi teknologi mitigasi kebencanaan gempa

bumi dan tsunami.

Pasal 25

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

---

2019, No.266 -15-

20 ayat (2) huruf e bertugas menyediakan data dan

informasi terkait fasilitas kesehatan yang rentan terhadap
bencana dan tenaga kesehatan terdekat yang dapat

dikerahkan.

Pasal 26

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf f bertugas:

  • pemantapan atau pendampingan kegiatan pemenuhan

kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial;
- pengembangan Community Based Disaster Manajemen

(CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan

mengedepankan kearifan lokal di lokasi rawan gempa
bumi dan tsunami;

  • perluasan jangkauan sistem penanganan bencana

bidang perlindungan sosial di daerah rawan gempa

bumi dan tsunami;

- pengembangan sistem manajemen logistik di daerah
rawan gempa bumi dan tsunami; dan

  • memastikan ketersediaan logistik pemenuhan

kebutuhan dasar secara terpadu.

Pasal 27

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g

bersama-sama dengan lembaga pemerintah

nonkementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dan

pemerintah daerah bertugas:
- menyediakan ketersediaan shelter evakuasi tsunami

yang terintegrasi dengan jalur evakuasi;

  • melakukan evaluasi dan penguatan struktur,

infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan

standar konstruksi tahan gempa, terutama setelah

---

2019, No.266 -16-

terjadi gempa bumi signifikan dan tsunami merusak di

wilayah terdampak; dan
- melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan

prasarana jalur evakuasi, terutama setelah terjadi

gempa bumi dan tsunami merusak di wilayah

terdampak.

Pasal 28

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (2) huruf h bertugas memberikan dukungan

keamanan, pemeliharaan, dan penempatan terhadap

peralatan observasi gempa bumi dan/atau tsunami paling

sedikit berupa tide gauges dan radar tsunami.

Pasal 29

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas:
- memastikan bahwa informasi gempa bumi dan

peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh

lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi
seluler kepada masyarakat paling lama 5 (lima) menit

setelah disampaikannya informasi gempa bumi dan

peringatan dini tsunami oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan

geofisika;

  • memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian

informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga

penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler
berjalan dengan baik;

  • pengembangan sistem penyebaran informasi bencana;
  • menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan

peringatan dini tsunami secara tepat waktu;

- memastikan partisipasi dalam melakukan tes
komunikasi secara terjadwal;

---

2019, No.266 -17-

  • memastikan ketersediaan sistem diseminasi informasi

bencana; dan
- menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat

selalu digunakan.

Pasal 30

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j bertugas melakukan

mitigasi gelombang tsunami.

Pasal 31

Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k bertugas:
- melakukan evaluasi, pembinaan, dan pelaksanaan

penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana

rincinya berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan
tsunami berdasarkan data potensi beserta periode

ulangnya;

- membangun sistem informasi tata ruang yang memuat
pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami; dan

  • melakukan kajian penataan ruang berbasis

pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami.

Pasal 32

Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perencanaan dan pembangunan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf l bertugas
melakukan perumusan kebijakan dalam perencanaan

pembangunan pasca gempa bumi dan tsunami.

Pasal 33

Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

---

2019, No.266 -18-

penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2) huruf m bertugas:

  • memberikan pedoman dan pengarahan terhadap

penyusunan rencana penanggulangan bencana gempa

bumi dan tsunami;

  • memberikan pedoman edukasi pelatihan kesiapsiagaan

dalam menghadapi gempa bumi dan tsunami serta

pedoman pendidikan dan pelatihan manajemen
bencana;

  • menyediakan pemetaan skala detail untuk risiko gempa

bumi dan tsunami;

  • menyediakan pedoman-pedoman terkait lainnya untuk

mendukung pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan

bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan oleh
pemerintah daerah;

- memastikan pusat pengendalian operasi yang berada di
lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

penanggulangan bencana beroperasi 24 (dua puluh
empat) jam secara terus menerus untuk

menindaklanjuti informasi gempa bumi dan peringatan

dini tsunami dengan tindakan penyelamatan
masyarakat; dan

  • mengoordinasikan tindakan respon masyarakat

terhadap informasi gempa bumi dan/atau peringatan
dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah.

Pasal 34

Lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n bertugas:

- melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada
masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa

bumi dan tsunami di bidang pencarian dan

pertolongan;

---

2019, No.266 -19-

  • melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama

24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai
dengan pembagian waktu;

  • menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk

pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban;

  • menyusun prosedur operasional standar dan menguji

prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan;

- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang penanggulangan

bencana saat tanggap darurat bencana; dan

  • mengendalikan dan mengerahkan sumber daya

pencarian dan pertolongan saat tanggap darurat

bencana untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi
korban.

Pasal 35

Lembaga pemerintah nonkementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2) huruf o bertugas:

  • melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami;
  • menyusun dan mengembangkan pedoman serta

memberikan pendampingan edukasi dan kampanye

publik untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal;
- menyediakan Teknologi Short Leadtime Tsunami -

Earthquake (SLT-TE);

- melakukan penguatan ocean literacy dalam
pengurangan risiko bencana kemaritiman, termasuk

gempa bumi dan tsunami; dan

- dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah
daerah dalam melakukan kajian risiko gempa bumi dan

tsunami.

---

2019, No.266 -20-

Pasal 36

Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan

pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p

bertugas:

- memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan
komunikasi dalam kondisi operasional;

  • memberikan dukungan teknis dalam citra penginderaan

jauh; dan

  • memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat

nirawak.

Pasal 37

Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas:

  • membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi

dan peringatan dini tsunami;
- membantu mengamankan proses evakuasi;

  • membantu kelancaran pengiriman logistik;

- membantu menyediakan dan memutakhirkan data
batimetri untuk kepentingan modeling tsunami; dan

  • menjaga keamanan peralatan sistem monitoring gempa

bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.

Pasal 38

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf r bertugas:

  • mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan

masyarakat;
- mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem

Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami;
dan

  • membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi

dan peringatan dini tsunami.

---

2019, No.266 -21-

Pasal 39

Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) bertugas:

  • menyediakan pelayanan informasi rawan bencana

gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat

pemerintah daerah lainnya;

  • menyediakan pelayanan komunikasi informasi dan

edukasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami
bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;

  • menyediakan layanan operasional selama 24 (dua

puluh empat) jam secara terus menerus guna

menyebarluaskan informasi gempa bumi dan

peringatan dini tsunami di daerahnya secara seketika;

- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat
terhadap informasi peringatan dini tsunami yang

disampaikan oleh Pemerintah melalui perangkat daerah
yang membidangi penanggulangan bencana; dan

  • menyediakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi

korban bencana gempa bumi dan tsunami bersama
unsur perangkat pemerintah daerah lainnya.

PENDANAAN

Pasal 40

Pendanaan untuk penguatan dan pengembangan Sistem

Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami

bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2019, No.266 -22-

Pasal 41

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd