Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA

PERPRES No. 93 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
1. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga
Penerbangan Antariksa Nasional.

Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Lembaga
Penerbangan Antariksa Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja
setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
- Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di
luar lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga

Penerbangan Antariksa Nasional yang tidak diberikan Tunjangan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.212 4

Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2013.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.212

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di

lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga
Penerbangan Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.212 6