Langsung ke konten

HONORARIUM ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS

PERPRES No. 93 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah

honorarium yang diberikan kepada anggota Konsil Kedokteran

Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Indonesia yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diberikan

honorarium setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia

dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

  • Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar

Rp26.324.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua

puluh empat ribu rupiah);

www.peraturan.go.id

---

2016, No.246

  • Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar

Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus

sembilan puluh dua ribu rupiah);

  • Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp25.008.000,00

(dua puluh lima juta delapan ribu rupiah);

  • Ketua Konsil Kedokteran Gigi sebesar

Rp25.008.000,00(dua puluh lima juta delapan ribu

rupiah);

  • Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebesar

Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus

sembilan puluh dua ribu rupiah);

  • Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Indonesia sebesar Rp20.695.000,00 (dua puluh juta

enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

  • Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Indonesia sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas

juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);

  • Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Indonesia sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas

juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); dan

  • Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Indonesia sebesar Rp18.626.000,00 (delapan belas juta

enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Pasal 4

Honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung

sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia

dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

dihentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari

anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan

Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.246 -4-

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis

Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, diatur oleh

menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id