Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2017

PERPRES No. 93 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

1. Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap

bulan.

1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja

organisasi, dan capaian kinerja individu.

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

### Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil);

  • dihapus;

- Pegawai di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar

www.peraturan.go.id

---

2018, No.180 -4-

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang

tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri Ketenagakerjaan.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan

memimpin Kementerian Ketenagakerjaan

diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan

kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.180 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id