Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1. Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini
Tsunami adalah komponcn yang secara teratur saling
berkaitan schingga mcmbcntuk suatu totalitas yang
mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil
pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa
informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang
berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini
tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan
tindakan oleh masyarakat.
1. Komponen Struktur adalah kementerian/lembaga yang
berkoordinasi dan bcrsinergi dalam melaksanakan
rangkaian kegiatan penycdiaan dan penyebaran informasi
gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
1. Komponen Kultur adalah kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi
dalam melaksanakan rangkaian kcgiatan yang merupakan
upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi dan
kesiapsiagaan terhadap potensi bencana gempa bumi dan
tsunami, termasuk dalam penyampaian informasi gempa
bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat.
1. Evakuasi Mandiri adalah upaya untuk penyelamatan
secara mandiri olch warga masyarakat terhadap bencana
gempa bumi dan tsunami tanpa harus menunggu
peringatan dini yang dibcrikan.
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 1
Pasal 2
Penguatan dan pcngembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada saat:
- dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
- dalam situasi tcrdapat potensi terjadinya bencana.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami dilakukan oleh:
- Komponen Struktur; dan
- Komponen Kultur.
Bagian Kedua
Komponen Struktur
Pasal 4
Penguatan dan pcngembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan
dengan cara:
- pembangunan dan pcngoperasian peralatan untuk
observasi gempa bumi danlatau tsunami;
- penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi
tektonik dan pcringatan dini tsunami;
- pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami; dan
- penelitian, pengcmbangan, pengkajian, dan penerapan
serta inovasi untuk kemandirian tcknologi.
Pasal 5
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi
gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan tcknolr>gi; dan
- lembaga pcmcrintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
informasi geospasial.
Pasal 6
Penyediaan dan pcnyebaran informasi gempa bumi tektonik
dan peringatan dini tsunami scbagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf b dilakukan olch lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang mctcorologi, klimatologi, dan
geofisika.
Pasal 7
Pemeliharaan pcralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c dilakukan oleh:
- kementcrian yang menyclcnggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urr-lsan pcmerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengkajian dan pcncrapan teknologi; dan
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
informasi gcospasial.
Pasal 8
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
inovasi untuk kemandirian teknc>logi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d dilakukan olch:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan gcofisika;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengkajian dan pcncrapan tcknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmcrintahan di bidang
informasi geospasial.
Pasal 9
(1) Pembangunan dan pengopcrasian peralatan untuk
observasi gempa bumi danlatau tsunami dan
pemcliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan huruf c diintcgrasikan dengan sistem
peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh
lembaga pcmerintah nonkementerian yang
menyelcnggarakan urusan pcmerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pembangunan dan pengopcrasian peralatan untuk
observasi gempa bumi dan pemcliharaan peralatan untuk
observasi gcmpa bumi scbagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di
bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di laut.
Pasal 10
Penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh
Komponen Struktur scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaporkan oleh lcmbaga pcmcrintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan gcofisika kepada Presiden
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
### Pasal 11...
SK No 018251 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1 1
Kementerian yang mcnyclcnggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan
penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data pcngamatan gempa bumi vulkanik
di laut dengan sistcm pcringatan dini tsunami yang
diselcnggarakan olch lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua
puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan tcs komunikasi dan uji atau gladi kedaruratan
secara terjadwal; dan
- memastikan ketcrsediaan data pengamatan gunung api
dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
Pasal 12
Lembaga pemerintah nonkcmenterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika dalam melaksanakan pcnguatan dan pengembangan
Sistem Informasi Gcmpa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengoordinasikan data hasil pengamatan yang terintegrasi
dalam operasional Sistem Informasi Gempa Bumi dan
Peringatan Dini Tsunami, yang dapaL meliputi:
1. sensor seismograf dan aksclerograf;
1. continuous global positioning system (cGPS);
1. tide gauges;
1. deep sea leuel tsunami;
1. ocean bottom unit; dan
1. radar tsunami.
- memastikan kctcrscdiaan data utaueform seismik dan
jaringan komunikasi sistcm peringatan dini tsunami tetap
dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh empat)
jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan pcngamatan, pengelolaan, dan pelayanan
informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami
selama 24 (dua puluh empat) jam sccara terus menerus;
- menjadi cnsis ceruter Komponen Struktur pada saat terjadi
bencana gempa bumi dan tsunami;
- menyampaikan
SK No 018252 A
---
PRESIDEN
- menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi
tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit
terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;
- menyampaikan informasi parameter gempa bumi meliputi,
lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa bumi;
- menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi daerah
terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi
ketinggian tsunami; dan
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal.
Pasal 13
Lembaga pemerintah nonkcmentcrian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan
teknologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan
Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
- mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea leuel
tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang
diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua
puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi, deep
sea leuel tsunami, cable based tsunameter, dan peralatan
observasi laut lainnya;
- melakukan tcs komunikasi secara terjadwal; dan
- memastikan ketersediaan dala deep sea leuel tsunami dan
jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
Pasal 14
Lembaga pemerintah nonkcmenterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial dalam
melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data hasil pengamatan tide gauges dan
continuous global positioruing system (cGPS) dengan sistem
peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua
puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan
SK No 018253 A
---
PRESIDEN
- melakukan inovasi teknologi tide gauges dan cGPS dalam
penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami;
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
- memastikan ketersediaan data cGPS, tide gauges, dan
jaringan komunikasi sistem informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami dalam kondisi operasional;
- membuat basemap skala 1:5000 scbagai peta dasar rupa
bumi Indonesia yang akan digunakan sebagai dasar acuan
dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah berbasis
gempa bumi dan tsunami; dan
- membuat coastal mapping/tsuruami prorue areas skala
1:10.000 sebagai data batimetri pada peta lingkungan
pantai Indonesia.
Bagian Ketiga
Komponcn Kultur
Pasal 15
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan
dengan cara:
- pemahaman risiko yang tcrdiri atas:
1. kajian risiko;
1. peningkatan kapasitas; dan
1. penelitian dan pengcmbangan; dan
- rencana evakuasi.
Pasal 16
Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
angka 1 meliputi:
- kajian risiko bencana gcmpa bumi dan tsunami skala
kabupaten dan kota;
- penyusunan rencana kontinjensi gcmpa bumi dan tsunami
serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji
sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan
- penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional
standar peringatan dini dan evakuasi.
Pasal 17
Peningkatan kapasitas scbagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a angka 2 meliputi:
- edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
- penguatan literasi bencana gcmpa bumi dan tsunami;
- kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
- penyelenggaraan program satuan pendidikan aman
bencana;
- latihan kesiapsiagaan mcnghadapi gempa bumi dan
tsunami termasuk latihan cvakuasi mandiri; dan
- pelatihan manajcmcn kcbcncanaan.
Pasal 18
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 huruf a angka 3 mcliputi:
- penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan
perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan
gempa dan faktor pcmbangkit tsunami, baik tektonik
maupun nontektonik; dan
- penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan
aspek kultural untuk mcningkatkan efektivitas penerapan
sistem kultural peringatan dini di lapangan.
Pasal 19
Rencana evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b meliputi:
- pembangunan shelter cvakuasi tsunami;
- pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
- penyusunan pcta jalur cvakuasi skala operasional; dan
- evaluasi bcrkaia untuk infrastruktur evakuasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c.
Pasal 20
(1) Penguatan dan pengcmbangan Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Pcringatan Dini Tsunami oleh Komponen
Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan
oleh kementerian/lembaga dan pcmerintah daerah.
(2) Kementerian/ lembaga
SK No 018255 A
---
FRESIDEN
_ _ 10
(2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- kementerian yang mcnyclenggarakan urusan di
bidang pemcrintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kemcnterian yang mcnyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang risct dan teknologi;
- kemcnterian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keschatan;
- kemcnterian yang mcnyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang mcnyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
j kementerian yang mcnyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agrarialpertanahan dan tata ruang;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyclenggarakan r-rrusan pemerintahan di
bidang perencanaan dan pcmbangunan nasional;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana;
- lembaga pemcrintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pencarian dan pertolongan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
penelitian ilmu pengetahuan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang
penclitian dan pcngembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta penyelenggaraan
keantariksaan;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepolisian Ncgara Rcpublik Indoncsia.
(3) Pemerintah
SK No 018256 A
---
PRESIDEN
(3) Pemerintah dacrah scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi
informasi dan komunikasi, pengurangan risiko, dan
evakuasi, yanB dikoordinasikan oleh perangkat daerah
yang membidangi penanggulangan bencana.
(4) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggLrlangan bencana scbagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf m bcrtindak scbagai koordinator atau focal
point dalam Komponen Kultur.
(5) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bcncana mclaporkan kepada Presiden
mengenai penyelenggaraan penguatan dan
pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan
Peringatan Dini Tsunami olch Komponen Kultur sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
Pasal 21
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri scbagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (2) huruf a bcrtugas:
- mengatur kewcnangan, pcmbinaan perangkat daerah dan
kelembagaan, pemanfaatan kewenangan daerah, dan
pengukuran kinerja pclaksanaan bidang penanggulangan
bencana;
- memastikan pemerintah dacrah menjalankan pemenuhan
pelayanan dasar sub urr-lsan bcncana berdasarkan
standar pelayanan minimal bidang penanggulangan
bencana yang wajib dilaksanakan oieh perangkat daerah
yang menyclenggarakan sub urusan bencana
berkoordinasi dcngan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang
bencana; dan
- melakukan pcmbinaan aparatur daerah dalam rangka
penyelamatan terkait gcmpa bumi dan tsunami sesuai
dengan standar pelayanan minimal.
Pasal 22
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf b bertugas memberikan fasilitasi dan dukungan
pengalokasian anggaran untuk penguatan dan pengembangan
Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
Pasal 23
Kementerian yang mcnyclenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf c bertugas:
- melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan
yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
- mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data
dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa
bumi dan tsunami di bidang pendidikan;
- membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan untuk
bangunan satuan pendidikan sesuai standar keamanan
bangunan yang berlaku;
- membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria
yang teruji untuk mcmastikan aspek keamanan setiap
bangunan satuan pendidikan;
- memfasilitasi pcningkatan kemampuan pelaksana
pemerintahan dacrah di bidang pendidikan, pendidik, dan
tenaga kependidikan tcntang program satuan pendidikan
aman bencana;
- mengintegrasikan matcri terkait upaya pencegahan dan
kesiapsiagaan bcncana gcmpa bumi di satuan pendidikan
ke dalam kurikulum nasional; dan
- menyediakan bahan dan informasi tentang pengurangan
risiko bencana gcmpa bumi dan tsunami bagi peserta
didik.
Pasal 24
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayaL (2) huruf d bertugas melakukan kajian cluster
research dan inovasi teknologi mitigasi kcbencanaan gempa
bumi dan tsunami.
. Pasai 25. .
SK No 018258 A
---
PRESIDEN
_ _ 13
Pasal 25
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (21 huruf e bertugas menyediakan data dan informasi
terkait fasilitas kesehatan yang rentan terhadap bencana dan
tenaga kesehatan terdckat yang dapat dikerahkan.
Pasal 26
Kementerian yang mcnyclcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf f bertugas:
- pemantapan atau pcndampingan kegiatan pemenuhan
kebutuhan dasar dan layanan dukungan psiko sosial;
- pengembangan Community Based Disaster Manajemen
(CBDM) dan penguatan kapasitas masyarakat dengan
mengedepankan kcarifan lokal di lokasi rawan gempa
bumi dan tsunami;
- perluasan jangkauan sistcm penanganan bencana bidang
perlindungan sosial di daerah rawan gempa bumi dan
tsunami;
- pengembangan sistem manajemen logistik di daerah rawan
gempa bumi dan tsunami; dan
- memastikan ketcrsediaan logistik pemenuhan kebutuhan
dasar secara terpadu.
Pasal 27
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g bersama-sama
dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang
penanggulangan bencana dan pcmerintah daerah bertugas:
- menyediakan ketcrsediaan shelter evakuasi tsunami yang
terintegrasi dengan jalur evakuasi;
- melakukan evaluasi dan penguatan struktur,
infrastruktur, dan fasilitas umum sesuai dengan standar
konstruksi tahan gempa, tcrutama setelah terjadi gempa
bumi signifikan dan tsunami merusak di wilayah
terdampak; dan
- melakukan evaluasi dan pengembangan sarana dan
prasarana jalur cvakuasi, terutama setclah terjadi gempa
bumi dan tsunami merusak di wilayah terdampak.
### Pasal 28 .
SK No 018259 A
---
PRESIDEN
Pasal 28
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (21 huruf h bertugas memberikan dukungan keamanan,
pemeliharaan, dan penempatan terhadap peralatan observasi
gempa bumi danlatau tsunami paling sedikit berupa tide
gauges dan radar tsunami.
Pasal 29
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i bertugas:
- memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan
dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran
dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada
masyarakat paling lama 5 (lima) menit setelah
disampaikannya informasi gcmpa bumi dan peringatan
dini tsunami oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian
informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga
penyiaran dan pcnyelenggara telekomunikasi seluler
berjaian dcngan baik;
- pengembangan sistem pcnycbaran informasi bencana;
- menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami sccara tcpat waktu;
- memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi
secara terjadwal;
- memastikan kctcrsediaan sistcm diseminasi informasi
bencana; dan
- menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat
selalu digunakan.
Pasal 30
Kementerian yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 20 ayat (2) huruf j bertugas melakukan mitigasi
gelombang tsunami.
Pasal 31
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan url-r.san pemerintahan di bidang
agrariafpertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayaL (2) huruf k bertugas:
- melakukan cvaluasi, pcmbinaan, dan pelaksanaan
penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana
rincinya berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan
tsunami berdasarkan data potensi beserta periode
ulangnya;
- membangun sistcm informasi tata ruang yang memuat
pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami; dan
- melakukan kajian penataan rLlang berbasis pengurangan
risiko gempa bumi dan tsunami.
Pasal 32
Kementerian/lembaga pemcrintah nonkementerian yang
menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pcmbangunan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf I bertugas melakukan
perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan
pasca gempa bumi dan tsunami.
Pasal 33
Lembaga pemerintah nonkemcnterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m
bertugas:
- membcrikan pedoman dan pengarahan terhadap
penyusunan rcncana penanggulangan bencana gempa
bumi dan tsunami;
- memberikan pcdoman cdukasi pclatihan kesiapsiagaan
dalam menghadapi gcmpa bumi dan tsunami serta
pedoman pendidikan dan pelatihan manajemen bencana;
- menyediakan pemetaan skala detail untuk risiko gempa
bumi dan tsunami;
- menyediakan pcdoman-pcdoman terkait lainnya untuk
mendukung pelayanan pcncegahan dan kesiapsiagaan
bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan oleh
pemerintah dacrah;
- memastikan.
SK No 018261 A
---
PRESIDEN
- memastikan pusat pengcndalian opcrasi yang berada di
lembaga pcmerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana bcroperasi 24 (dua puluh empat)
ja- secara tcrus menerus untuk menindaklanjuti
informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami
dengan tindakan penyelamatan masyarakat; dan
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap
informasi gempa bumi danlatau peringatan dini tsunami
yang disampaikan oleh Pemerintah.
Pasal 34
Lembaga pemerintah nonkemcnterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pencarian
dan pertolongan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) huruf n bertugas:
- melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada
masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi
dan tsunami di bidang pcncarian dan pertolongan;
- melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama 24
(dua puluh cmpat) ja- sccara terus menerus sesuai
dengan pembagian waktu;
- menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk
pencarian, penyclamatan, dan cvakuasi korban;
- menyusun prosedur operasional standar dan menguji
prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan;
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/iembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urLrsan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana
saat tanggap darurat bencana; dan
- mengendalikan dan mengcrahkan sumber daya pencarian
dan pertolongan saat tanggap darurat bencana untuk
pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban.
Pasal 35
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf o
bertugas:
- melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami;
- menyusun dan mengcmbangkan pedoman serta
memberikan pcndampingan edukasi dan kampanye publik
untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal;
- menyediakan Tcknologi Short Leadtime Tsunami
Earthquake (SLT-TE);
- melakukan
SK No 018262 A
---
PRESIDEN
- meiakukan pcnguatan ocean literacy dalam pengurangan
risiko bcncana kemaritiman, termasuk gempa bumi dan
tsunami; dan
- dapat mernberikan pcndampingan kepada pemerintah
daerah dalam mclakukan kajian risiko gempa bumi dan
tsunami.
Pasal 36
Lembaga pemerintah nonkementcrian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan
keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf p bcrtugas:
- memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan
komunikasi dalam kondisi opcrasional;
- memberikan dukungan tcknis dalam citra penginderaan
jauh; dan
- memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat
nirawak.
Pasal 37
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas:
- membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi dan
peringatan dini Lsunami;
- membantu mengamankan proses evakuasi;
- membantu kelancaran pcngiriman logistik;
- membantu mcnyediakan dan mcmutakhirkan data
batimetri untuk kcpcnLingan modcling tsunami; dan
- menjaga keamanan peralatan sistcm monitoring gempa
bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.
Pasal 38
Kepolisian Negara Rcpublik lndonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayaL (2) huruf r bertugas:
- mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan
masyarakat;
- mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; dan
- membantu mcnycbarluaskan informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami.
Pasai 39 .
SK No 018263 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA - lti -
Pasal 39
Pemerintah dacrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) bertugas:
- menyediakan pclayanan informasi rawan bencana gempa
bumi dan tsunami bcrsama unsur perangkat pemerintah
daerah lainnya;
- menyediakan pclayanan komunikasi informasi dan
edukasi rawan bencana gcmpa bumi dan tsunami bersama
unsur perangkat pemerintah dacrah lainnya;
- menyediakan layanan operasional selama 24 (dwa puluh
empat) jam sccara terus mencrus guna menyebarluaskan
informasi gempa bumi dan pcringatan dini tsunami di
daerahnya sccara seketika;
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap
informasi peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh
Pemerintah mclalui perangkat daerah yang membidangi
penanggulangan bencana; dan
- menyediakan pelayanan penyclamatan dan evakuasi
korban bcncana gempa bumi dan tsunami bersama unsur
perangkat pcmerintah daerah lainnya.
PtrNDANAAN
Pasal 40
Pendanaan untuk penguatan dan pengembangan Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Pcringatan Dini Tsunami
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pcndapatan dan belanja daerah; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Peraturan Pre siden ini mulai bcrlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 018264 A
---
FRESIDEN
_ 19_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Pcraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
De m dan Perundarrg-undangan,
eulJ*
anna Djaman tK
SK No 020855 B
