Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU

PERPRES No. 93 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu

---

2020, No. 210 -3-

Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor

Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu

Industri diberikan Tunjangan Asesor Manajemen Mutu

Industri setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri

bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2020, No. 210 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

---

2020, No. 210-5-