(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 bersumber dari:
- penerbitan obligasi oleh konsorsium badan
usaha milik negara atau perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 ayat (3);
- pinjaman konsorsium badan usaha milik
negara atau perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dari lembaga keuangan, termasuk
lembaga keuangan luar negeri atau
multilate ral; dan I atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional dengan
memperhatikan kapasitas dan kesinambungan
fiskal.
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a penyertaan modal negara kepada pimpinan
konsorsium badan usaha milik negara;
dan/atau
b penjaminan kewajiban pimpinan
konsorsium badan usaha milik negara.
(4) Penyerraan...
SK No 098277 A
---
PRES IDEN
(4) Penyertaan modal negara kepada pimpinan
konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diberikan dalam rangka memperbaiki struktur
permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas
usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik
negara untuk:
- pemenuhan kekurangan kewajiban
penyetoran modal (base equitgl perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 ayat (3) kepada pernsahaan
patungan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2); danlatau
- memenuhi kewajiban perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) akibat kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat
antara Jakarta dan Bandung.
(5) Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cosl ouemtnl sebagaimana
dimaksucl pada ayat (4) huruf b:
- pimpinan konsorsium badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 ayat (1) mengajukan permohonan
dukungan Pemerintah kepada Menteri
Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi
masalah kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cost ouenun) dengan menyertakan
kajian mengenai dampaknya ter.hadap studi
kelayakan terakhir proyek kereta cepat
antara Jakarta dan Bandung;
- berd.asarkan permintaan Menteri Badan
Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan
reviu secara menyeluruh terhadap
perhitungan kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cost ouerntn) serta dampaknya
terhadap studi kelayakan terakhir proyek
kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- Menteri . .
SK No 098278 A
---
PRES IDEN
c Menteri Badan Usaha Milik Negara
menelaah hasil reviu Badan pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dan
menyampaikannya kepada Komite dengan
menyertakan rekomendasi langkah serta
dukungan Pemerintah untuk mengatasi
masalah kenaikan dan/atau perubahan
biaya (cos/ ouemtn);
d Komite membahas rekomendasi dari Menteri
l3adan Usaha Milik Negara dan hasil reviu
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan serta dapat menunjuk
konsultan independen untuk rnelakukan
kajian dan memberikan masukan untuk
penyusunan struktur pendanaan yang
optimal dalam rangka penanganan masalah
kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost
ouemtn);
e Komite menetapkan jumlah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn)
yang disetujui dan menentukan langkah
scrta dukungan Pemerintah yang diambil
untuk mengatasi masalah kenaikan
dan/atau perubahan biaya (cosf ouemtn);
dan
- berdasarkan keputusan Komite, Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai kewenangannya
menindaklanjuti proses pelaksanaan
langkah dan dukungan pemerintah untuk
mengatasi masalah kenaikan dan/atau
perubahan biaya (cost ouerntn) sesuai
keLentuan peraturan perllndang-undangan.
(6) Penjaminan, kewajiban pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diberikan
dalam hal:
- terdapat . .
SK No 098279 A
---
PRES IDEN
- terdapat kebutuhan pembiayaan berupa
pinjaman kepada pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara untuk menambah
modal dalam perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam rangka memenuhi kewajiban
akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya
(cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung; dan/atau
- terdapat kewajiban perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi
dengan penyertaan modal negara
(41 sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b.
(71 Dalam rangka pemberian oenjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Menteri Keuangan dapat mcnugaskan badan 'r.rsaha penjaminan infrastruktur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pelaksanaan pinjaman yang dilakukan oleh
pimpinan konsorsium badan usaha milik negara
berdasarkan ketentuan pada ayat (6)
dikccualikan dari ketentuan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun
1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium
badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, ayat (6), ayat (Tl,
dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: