Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN

PERPRES No. 93 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP
merupakan lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 LKPP dipimpin oleh Kepala.

1. Ketentuan

SK No 144860 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2,LKPP menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan dan perumusan strategi serta
penentuan kebijakan dan standar prosedur di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah
termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka
kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan
kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- pen5rusunan dan perumusan strategi serta
penentuan kebijakan di bidang transformasi
pengadaan barang ljasa Pemerintah secara digital;
- pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan
pendapat hukum;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang I jasa Pemerintah;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan
administrasi kepada selurrrh unit organisasi di
LKPP; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
1. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
- Kepala;
- SekretariatUtama;
c.Deputi...

SK No 144861 A

---

PRESIDEN

- Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan
Kebijakan;
- Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
- Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan
Sumber Daya Manusia; dan
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
1. Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Kelima
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 74
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital

adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital

dipimpin oleh Deputi.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat
mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan
perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang
transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara
digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pengadaan bxang I jasa Pemerintah.

1. KetentuarL. . .

SK No 144862A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi
Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
- perumusan strategi dan kebijakan di bidang
transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah
secara digital;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi
dan kebijakan transformasi pengadaan barangl
jasa Pemerintah secara digital;
- pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi
pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang I jasa Pemerintah.
1. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit

Pelaksana Teknis.

### Pasal 26E}

Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
1O.Ketentuan...SK No 144863 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi

Utama.
(21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan

Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.

(4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala

Bagian merupakan Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala

Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.

11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas
setingkat menteri.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 144864A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022

,

ttd

PRATTKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

sir Djaman jlln

SK No 144694 A